Jaga Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024, Kemendagri Dan BKPPD Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas

KUPANG, TOPNewsNTT||Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini BKPPD gandeng Kemendagri menggelar Seminar Peningkatan Kapasitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilukada Kota Kupang tahun 2023, Kamis 16 November 2023.

Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Kemendagri, Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay, penjabat Sekda, para staf ahli,  Asisten, para Kadis, Camat, Lurah dan ASN lainnya. Nara sumber seminar adalah pj.wali kota Kupang,  pj. sekda, kepala kesbang pol kota kupang, ketua bawaslu provinsi NTT, Panwaslu Kota Kupang, Ketua KPU Kota Kupang.

Tujuan Seminar adalah untuk latar belakang fungsi aparatur sipil negara menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 adalah sebagai pelaksana kebijakan publik pelayan publik berkat dan pemersatu bangsa dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang aparatur sipil negara dituntut untuk memahami corvelium atau nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam menjalankan profesinya yakni berorientasi pelayanan akuntabel kompeten harmonis loyal adaptif dan kolaboratif yang menjadi tonggak penguatan budaya kerja Aparatur Sipil Negara baik pusat maupun daerah dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan core value tersebut maka diperlukan Aparatur Sipil Negara dengan kapasitas yang mumpuni baik dari segi kualifikasi kompetensi dan kinerja sehingga dapat secara efektif dan efisien mencapai tujuan dan sasaran utama dari individu yang pada gilirannya dapat mencapai tujuan-tujuan pada tatanan unit dan organisasi serta instansi.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka diperlukan sejumlah aksi peningkatan kapasitor kapasitas ASN antara lain dengan melaksanakan kegiatan seminar peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan netralitas ASN pada pemilu dan Pemilukada lingkup pemerintah kota Kupang di tahun 2023.

Maksud dan tujuan seminar adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Adapun tujuan seminar adalah pertama dalam rangka meningkatkan pemahaman ASN dalam pencapaian tujuan unit organisasi, kedua dalam rangka meningkatkan pemahaman ASN dalam hal netralitas ASN menjelang pemilu umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Nara sumber adalah Direktur  Otonomi Daerah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri didampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Penjabat Sekda dan  Kepala Kesbang Pol Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay dalam sambutan membuka seminar mengatakan kegiatan ini sengaja di desain jelang pemilu 2024 untuk beri edukasi dna pemahaman bagaimana kita menyikapi pemilu dengan damai, berkualitas dan bermoral.

Penjabat sampaikan apresiasi atas kerjasama antara Kemendagrri dan KesbangPol kota Kupang dan dapat memberikan pemahaman dan netralitas ASN dalam pemilukada.

“Jika ada yang terjepret saat pemilu ada ASN tidak netral itu salah sendiri. Karena KPU sudah beri pemahaman kepada kita agar dalam pemilu 2024 harus netral. Memang kita punya hak untuk pilih tapi tidak punya hak untuk kampanye maka harus dipahami dan ditaati dengan baik.” Tegas Fahrensy mengingatkan.

Ia juga mengingatkan peserta bahwa pada tahun 2024 akan laksakan pemilu serentak baik legiskatif maupun kepala daerah,

“Dan ini kegiatan yang besar, dan partisipasi masyarakan adalah elemen penting agar pemilu demokratis dan memberikan jaminan kepada masyarakan yang punya hak untuk berkontribusi dalam pemilu dan hasil pemilu netral dan berkualitas.”Tandas Fahrensy.

Dalam konteks pemilu, ujar Pj. “Netralitas ASN selalu hangat dibicarakan, karena semua warga negara punya hak pilih termasuk ASN dan dijamin secara konstitusi dalam UU tapi jangan dinampakkan dalam konteks terbuka dalam bentuk kampanye. Tapi untuk coblos saja haknya. Tapi harus bersifat bebas umum dan rahasia. Sehingga menjadi bentuk kampanye yang sifatnya mengarahkan dukungan pada salah satu calon legislatif maupun kepala daerah.” Tuntutnya.

Penjabat Wali Kota juga menegaskan agar dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dan rahasia kepada para birokrat jangan sampai menggunakan keuangam dan kewenangan  untuk diarahkan pada salah satu dukungan agar menjamin pemilu yang netral dan berkualitas. Terkait netralutas ASN adalah Ketentuan  yang mengaturnya dalam  uu 05/2014 atau UU ASN menpan RB tahun  2017.” Ungkap Fahrensy.

Hal ini untuk mendorong ASN yang netral dan bersih dari praktek KKN dan mampu jalankan pekayanan publik bagi masyarakat dan melaksanakan peran pelayanan publik bagi masyarakat.|| jbr