Bupati Korinus Masneno Nyatakan Bangga Keberagaman Budaya NTT Lewat Motif Tenun Ikat

Birokrasi Daerah Pariwisata Budaya

OELAMASI, TOPNews NTT||Pemprov.NTT melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, bersama Kementerian Hukjm dan HAM Prov.NTT, menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembentukan masyarakat Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Tradisional NTT bertempat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM  Kabupaten Kupang, Senin, 5/7.

Peserta sebanyak 50 orang adalah pelaku IKM dan UMKM, pegiat bisnis dan pelaku usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerhati tenun. Nara sumber utama Erni Mamo (Kemenhunkam.NTT).

Menurut Marselina Kopong, mewakili Kadis PerindagKopUMKM.Kabupaten Kupang,

“Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional NTT.” Ujarnya awali sambutan.

“Hal ini lantaran fenomena yang terjadi akhir-akhir ini makin maraknya penjiplakan motif tenun ikat NTT dengan menggunakan alat printing. Sehingga sudah selayaknya pemerintah memfasilitasi sertifikat MPIG, khususnya Tenun Tradisional di kabupaten Kupang, agar tenun ikat NTT memiliki legalitas yang diakui masyarakat nasional dan dunia.” Lanjutnya.

Tujuan secara hukum, ulas Marselina,  tentu memberikan perlindungan hukum terhadap.produk tenun ikat NTT agar ada rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun ikat di kabupaten Kupang. Nilai jual produk juga naik dan dapat perluas pangsa pasar ke nasional dan internasional.

Bupati Kupang yang turut hadir sekaligus membuka sosialisasi nyatakan apresiasinya atas kegiatan ini sekaligus berterima kasih kepada Pemprov.NTT,  Kemenhun.HAM dan Disperindag.Kab.Kupang yang mau peduli dan perhatikan pemerintah dan masyarakat kabupaten Kupang lewat kegiatan MPIG.

“Saya bangga dengan keberagaman budaya NTT saat ini karena tanpa disadari sudah menyita perhatian nasional dan dunia, karena motif tenun kita yang sangat kaya akan keberagamannya.” Ungkapnya.

Tapi sekaligus mantan orang nomor dua kabupaten Kupang ini juga nyatakan penyesalannya akibat potensi dan kebanggaan tersebut sudah jadi tantangan besar dan berat untuk dipertahankan dari pengakuan bangsa lain serta tindakan pemalsuan oleh oknum-oknum tertentu.

“Atas fenomena dan kondisi inilah maka pentingnya penetaoan sertigikat Indigasi Geografis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumenn dan produsen Tenun Ikat NTT dari pengakuan, pemalsuan dan penjiplakan atas kekayaan budaya NTT. Terhadap motif Tenun Ikat yang didaftarkan dipastikan akan memperoleh perlindungan hukum, sehingga pihak-pihak yang mengklaim dan palsukan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum dan UU yang berlaku.” Tandas Bupati Masneno tegas.

“Di kabupaten Kupang terdapat ratusan ribu motif tenun ikat yang perlu diberikan tanda dari mana tenun ikat itu berasal. Tenun ikat Amarasi misalnya, ada 64 ragam motif yang berbeda-beda disertai ragam dan ceritanya masing-masing yang tersirat beragam cerita, pesan legenda budaya leluhur dari setiap helaian tenun yang dikreasikan.” Ungkapnya pria asli Amarasi ini bangga.

Diakhir arahannya Bupati Masneno berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan detil tentang apa itu Indikasi Geografis dan manfaatknya, siapa yang berhak mendaftar dan bagaimana alur pendaftarannya.

“Ikut kegiatan ini dengan serius, serta inventarisir ragam tenun ikat di Kabupaten Kupang dan daftarkan untuk disertifikasi.” Ajaknya serius.

Turut hadir Ketua Dekranasda Kabupatwn Kupang Lely Manafe-Meny, Kadis.P & K Kabupaten Kupang Arnoldus Buan, Kabag.Propkopkm.Martha P.Edhe, Kepala RSKK, Beni Selan.|| juli br

Sp bag.porkompim.kab.kupang