Bendung Racun Informasi AI, Undana dan KPID NTT Rancang Riset Bersama hingga Ranperda Penyiaran

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Universitas Nusa Cendana (Undana) mempererat kemitraan taktis bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sinergi institusional tersebut dibahas dalam audiensi resmi antara Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., dengan jajaran komisioner KPID NTT di Ruang Tamu Rektor Undana, Kupang, pada Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan pada mitigasi dampak negatif disrupsi teknologi serta penguatan ekosistem penyiaran lokal yang sehat. Dalam menyikapi perkembangan era digital, Undana menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim ahli, dosen, dan peneliti guna mengawal program literasi media masyarakat sekaligus menyusun draf kajian akademis berbasis pelestarian budaya daerah.

Garap Ranperda Penyiaran dan Targetkan Eksposur Budaya Flobamora

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi berkelanjutan Undana dalam membentuk sumber daya manusia yang peka terhadap etika komunikasi. Yohanes menegaskan bahwa lembaga regulator yang dipimpinnya sejak 30 Maret 2026 tersebut membutuhkan pasokan pemikiran ilmiah dari ranah akademis untuk mengoptimalkan performa pengawasan media.

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati,

“Kami membutuhkan dukungan Undana dalam berbagai program literasi media, menghadirkan akademisi sebagai narasumber, melakukan riset bersama, hingga memberikan masukan akademik terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penguatan sektor penyiaran,” papar Yohanes.

Yohanes menambahkan, NTT memiliki kekayaan budaya sosiologis yang sangat melimpah namun sejauh ini masih minim eksposur di lembaga penyiaran arus utama (mainstream). Oleh karena itu, kehadiran regulasi setingkat Perda dinilai mendesak agar potensi lokal dapat terangkat.

Merespons hal tersebut, Rektor Undana, Prof. Jefri Bale, menyatakan kesiapan universitas untuk memperbarui dokumen kerja sama secara berkala. Selama ini, KPID NTT telah menjadi mitra strategis dalam menyediakan ruang magang bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Undana untuk menyelaraskan teori perkuliahan dengan dinamika industri kerja riil.

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng.,

Dalam audiensi tersebut, Rektor didampingi oleh Wakil Rektor II, Prof. Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P., serta Sub-Koordinator Humas, Ollien Manggol, S.KM., M.P.A., CRA. Sementara dari pihak KPID, hadir pula Wakil Ketua Kekson Fole Salukh bersama sejumlah anggota komisioner lainnya.

Kolaborasi Regulator-Akademisi demi Menangkal Hoaks Berbasis AI

Sinergi antara Undana dan KPID NTT dalam merancang riset media serta penyusunan Ranperda ini membawa dampak perubahan yang sangat penting bagi ketahanan informasi publik di NTT. Saat ini, penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mempermudah produksi konten berita manipulatif, disinformasi, dan video rekayasa (deepfake) yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat di wilayah kepulauan.

Apabila lembaga regulator seperti KPID bekerja sendiri tanpa pasokan data ilmiah, pemantauan frekuensi dan konten digital di wilayah NTT akan berjalan lambat dan usang.

Foto Bersama Rektor Undana beserta jajaran dengan Para Komisioner KPID NTT

Melalui kolaborasi ini, para peneliti komunikasi Undana bertindak sebagai pemasok instrumen riset dan analisis data kritis. Hasil pemikiran akademis ini kemudian dikonversi oleh KPID menjadi tameng hukum berbentuk Perda. Dampak jangka panjangnya, masyarakat NTT tidak lagi sekadar menjadi konsumen media yang pasif dan rentan terhasut hoaks AI, melainkan menjelma menjadi publik yang kritis, cerdas media, sekaligus mampu memanfaatkan kanal penyiaran untuk mempromosikan komoditas pariwisata daerah ke tingkat dunia.(**)

Sp.hms.undana

(Alk)