Akhirnya Gugatan Herman Sabaat terhadap PT Pembangunan Sehat Sejahtera ditolak seluruhnya oleh Hakim PTUN
KUPANG, TOP News NTT■■”Gugatan Herman Sabaat terhadap PT Pembangunan Sehat Sejahtera, Boby Liyanto, ditolah seluruhnya oleh Mariana Ofen Yuniar,SH,M.Hum Majelis Hakim PTUN Kupang pada putusan sidang tanggal Kamis, 30 Agustus 2020.” Demikian pernyataan dan pengumuman Samuel Ahab,SH,MH Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera kepada awak media pada (Jumat, 18/09) di kantor PT.Pembangunan Sehat Sejahtera Lantai 2 Apotik Kupang Farma Kuanino.
Boby Liyanto mendampingi tim kuasa hukumnya kepada awak media menjelaskan bahwa pada intinya, dari hasil proses hukum dan Putusan PTUN Kupang terkait terkait gugatan Herman Sabaat sudah ditolak artinya PT Pembangunan Sehat Sejahtera sudah memenangkan perkara tersebut.
Sebagai gambaran, Boby menjelaskan bahwa Pondok Indah Matani sudah dirintis 11 tahun lalu, dibangun 10 tahun lalu dan ditempati masyarakat sejak 9 tahun lalu, dengan 750 unit rumah dan 700 lebih penghuni.
“Artinya proses pembangunan bukan main-main dan 1 desa Penfui sudah tahu tentang pondok Indah Matani saat ini bukan lagi desa tapi seperti sudah satu kota. Dan bahkan sudah menjadi pusat ekonomi baru dengan dibukanya Alfa Mart. Dan nama Matani sudah menjadi Trend Mark sebuah perumahan dengan 750 unit rumah. Artinya PT Pembangunan Sehat Sejahtera sudah membantu 700 lebih kk untuk memilik rumah yang layak huni selama 11 tahun, namun baru kali ini digugat legalitas tanahnya secara hukum.” Ujarnya.
Namun hari ini Boby dengan ungkapkan rasa syukur tak terkira, ia dan tim kuasa hukum mengumumkan lewat media terkait putusan Hakim terkait kasus ini, bahwa PT Pembangunan Sehat Sejahtera sudah memenangkan gugatan tersebut dengan penolakan seluruh tuntutan penggugat.
Selanjutnya Samuel Ahab Kuasa Hukum PT PSS menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara :
“Bahwa perkara no 01/g/2020/PTUN Kupang telah memperoleh putusan PTUN Kupang yang isi amar putusannya menolak seluruh gugatan penggugat dan menuntut penggugat membayar biaya perkara Rp8.406.000 yang diputuskan Kamis, 30/7/2020 dalam rapat sidang terbuka dengan hakim ketua Mariana Ifen Yuniar S.H.M.Hum, hakim anggota Simson Seran,SH.M.MH, dan Prasetyo Wibowo,SH.MH dibantu Hofnil Pelokila,S.H.M.MH sebagai panitera. Dan diawal putusan ini sudah dibanding oleh penggugat, namun ditolak seluruhnya oleh hakim. Seluruh gugatab ditolak Majelis Hakim karena obyek sengketa sudah lampaui waktu.” Jelas Ahab.
Bahkan, menurut Sam, dari jauh-jauh hari obyek sengketa sudah diketahui oleh penggugat, karena ada 12 obyek sengketa yang digugat, namun akhirnya dicabut oleh penggugat.
“Dalam.perkara no 1 mereka bilang belum tahu obyek sengketa dan jelas-jelas ini adalah pemutarbalikan fakta hukum. Obyek sengketa no 1538 dan 1544 sudah digugat. Dan ini jelas kesempatan yang bagus walaupun sudah dibanding namun ditolak karena sudah daluarsa.” Jelas Ahab lagi.
“Jadi intinya kami PT Prmbangunan Sehat Sejahtera sudah menang karena putusannya gugatan ditolak seluruhnya.” Sambung Boby ceria.
Jadi proses kepemilikan tanah dan pembangunan sebuah perumahan bukan gamoang pertama, kedua legal dan terbuka, diketahui semua pihak terkait baik pemilik lahan, pejabat pemerintahan dari tingjat rt sampai tingkat kabupaten dab pertanahan, jelas Boby lagi;
“Karena proses pembangunan sebuah perumahan dibutuhkan banyak seperti ijin prinsipd ijin lokasi serta dan amdal. Amdal harus ditandatangani oleh beberapa tokoh masyarakat, selain tuan tanah dan ahli waris, bahkan lucunya, ada beberapa saksi yang diajukan penggugat di pengadilan sebenarnya adalah oknum-oknum yang dulu 11 tahun lalu ikut menandatangani ijin-ijin diawal proses pembelian obyek tanah tersebut, yang jelas tahu tentang pembangunanan perumahan Pondok Indah Matani. Penggugat saat ini anak dari tuan tanah. Pada saat orangtua mereka masih hidup tidak digugat.” Ujarnya.
Obyek laporan mereka ada 18 hektar, padahal faktanya mereka sudah menjual tanah dengan lokasi kelebihan lebih besar kepada Seminari Claret dan Unika bahkan jauh lebih besar luasnya dari klebihan tanah yang dilaporkan. Dan semuanya terungkap dalam persidangan.
“Memang bukan urusan kami. Namun ini menunjukkan bahwa transaksi dan proses pembelian tanah pondok indah matani adalah sah dan terbuka dan dibeli sudah ada sertifikat. Sehingga mereka menggugat ke PTUN untuk pembatalan sertifikat. Jadi semua tuduhan bahwa asal tanda tangan dibawah tangan bukan proses legal dan terbuka terbantahkan dalam persidangan PTUN. Jujur kami dirugikan karena meresahkan penghuni disana dan juga banyak orang ragu mau membeli rumah kepada Perusahaan Pembangunan Sehat Sejahtera.”tandas Boby diakhir wawancara.
Penggugat Hermanwell Sabaat, menurut Sam Ahab awal melaporkan adanya kelebihan tanah 28 H, termasuk tanah milik PT Pembangunan Sehat Sejahtera, akhirnya mereka mengugat proses penerbitan serfikat tanah milik PT PSS yang diterbitkan oleh pertanahan kabupaten Kupang sebagai tidak prosedural.
“Namun ternyata dalam persidangan kami hadirkan mantan kadis Pertanahan Kabupaten Kupang dan terbukti bahwa semua proses legal.” Jelas Ahab.
“Hermanwell Sabaat melaporkan tanah kelebihan 18 h padahal mereka sudah jual kepada Unika dan Seminari Klaret bahkan ukirannya jauh melebihi 18 h yang mereka laporkan. Gugatan mereka melebihi 28 hektar jika termasuk tanah Pondok Indah Matani.” Boby menambahkan.
“Kesimpulan akhirnya bahwa kami PT Pembangunan Sehat Sejahtera sudah memenangkan perkara gugatan tersebut dengan hasil putusan ditolaknya seluruh gugatan penggugat Hermanwel Sabaat.” Tandas Boby.■■ juli br