Adi Talli: “Sikap PDIP : Agenda Tetap Jalan, Rakyat Tidak Boleh dirugikan”
KUPANG, TOPNewsNTT||Menanggapi Mosi Tidak Percaya 22 Ketua Fraksi DPRD kota Kupang, ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Kupang Adrianus Talli sebagai juru bicara menyatakan PDI Perjuangan menyatakan,
“Mosi Tidak Percaya adalah aspirasi, agenda tetap jalan dan rakyat tidak boleh dirugikan” tandasnya singkat.
Lebih jauh Adie menjelaskan :
“Apa yang diaspirasikan oleh teman-teman fraksi dan 22 orang anggota DPRD kota Kupang lewat surat mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kota Kupang pada hakekatnya merupakan semua dinamika biasa, dan tentunya teman-teman dalam semangat yang tetap sama dengan keberadaan seluruh anggota DPRD yang berprinsip bahwa sebagai wakil rakyat apapun dinamikanya kebutuhan dan kepentingan rakyat tetap menjadi pertimbangan utama.” Tulis Adi kepada media ini lewat pesan wa (Sabtu, 01/05).
Pemahanan tersebut, menurut Adi sejalan juga dengan sikap partai, DPC PDI Perjuangan kota Kupang, bahwa rakyat tidak boleh jadi korban dan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam melihat persoalan di lembaga DPRD kota Kupang.
“Dinamika itu jangan sampai berdampak pada tidak terlaksananya agenda-agenda persidangan.”
Sikap partai adalah bahwa penentuan ketua DPRD itu amanat undang-undang, dan hanya kebijakan dan keputusan partai saja yang dapat merubah keberadaan seorg kader untuk menempati posisi tersebut.
“Terkait dengan langkah2 untuk menyikapi poin-poin yang menjadi aspirasi ke 22 teman-teman itu, partai meminta pak Yes sebagai ketua DPRD kota Kupang untuk tetap membangun komunikasi dengan teman-teman melalui rapat pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD kota Kupang guna berdiskusi dan mengambil solusi yang baik secara bersama-sama.” Ujar Adi.
“Menurut partai, pak Yes sudah menjalankan tugas dan tanggungnya jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pak Yes sebagai ketua sudah melaksnakan memimpin sidang-sidang di DPRD kota Kupang bersama pemerintah selama kurang lebih 2 tahun masa bakti 2019-2024. dan itu telah berjalan serta menghasilkan keputusan-keputusan serta krbijakan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terakomodir melalui program dan kegiatan dalam ABPD. Rakyat tidak boleh dirugikan.” Ungkapnya.|| juli br