IDI Propinsi NTT dukung Dikretur LKA.RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan di Presiden Prabowo dan DPR RI

Flotim, TopNewsNTT.Com|| Pimpinan Pengurus ikatan Dokter Indonesia (IDI) Propinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan apresiasi dan mendukung penuh perjuangan direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA.RI) dokter Bernadina Novindra Surat Lewowerang,S.Ked untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI agar segerah membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesi mulia sebagai garda terdepan menyehatkan masyarakat.

Hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua IDI propinsi Nusa Tenggara Timur dr.Syeben H.E Hietingwati,MSi,Med,Sp.PA 1 juli 2026.

“Kami IDI NTT apresiasi dan dukung Misi mulia direktur LKA.RI untuk perjuangan Misi Mulia ini demi tenaga kesehatan kita”, Tegas dokter Hyeben semangat.

IDI NTT juga memohon Gubernur NTT agar memberi perlindungan hukum dan menjamin keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman dan tidak rasa takut karena berkaca dari kasus kematian dokter Icha yang di duga di intimidasi oknum DPRD kabupaten Timor Tengah Utara.

Direktur LKA RI dr.Bernadina Novindra Surat Lewowerang,S.Ked mendesak Presiden dan Pimpinan DPR RI agar segerah membuat Undang-Undang tentang Perlindungan tenaga Kesehatan dan Perlindungan Tenaga pendidik secara terpisah agar bekerja secara tenang dan profesionalis.

Dokter Novi Lewowerang juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota segerah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan Perlindungan terhadap tenaga pendidik di daerah masing-masing dan LKA.RI siap bekerja sama membuat Legal drafting dan Naskah akademik Kajian Ilmiah perda tersebut.

Dokter Novi Lewowerang mengatakan lanjut bahwa rekomendasi kajian ilmiah LKA RI meliputi Perlindungan kedua profesi mulia ini dari kekerasan Fisik,Kekerasan Psikologi, Kekerasan ekonomi, kekerasan Spiritual, kekerasan seksual dan kekerasan cyber dan perlindungan spesifik untuk akses bantuan hukum langsung dan cepat ke Lembaga Bantuan Hukum jika ada masalah.

Perlindungan terhadap tenaga kesehatan secara holistik yakni Dokter, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik dan psikologi klinis. Sedangkan tenaga pendidik meliputi; Guru, Dosen, konselor, pamong dan Tutor serta semua pegawai yang bekerja di dalamnya seperti Cleaning servis, security, sopir dan lain-lain.

Hal paling urgen adalah ketika ada masalah langsung di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Kepolisian karna akses langsung sehingga tidak lama seperti mekanisme hukum biasa.

“Ini langkah cepat dan tepat kami LKA.RI lakukan sebagai misi mulia selamatkan Tenaga kesehatan dan Tenaga Pendidik di Indonesia khusus kita di Propinsi Nusa Tenggara Timur, semoga Gubernur dan Bupati/walikota respon cepat dan LKARI siapa kerja sama sukseskan misi mulia ini. Surat Resmi LKA.RI di kirim langsung ke istana dan senayan”, tegas dokter Novi Lewowerang wanita muda pejuang ini.

LKA.RI sebagai NGO fokus pada masalah Kemanusiaan, sosial, hukum, pemberdayaan dan pembangunan ini di dirikan oleh Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP,CLA untuk kemitraan dengan pemerintah sekaligus oposisi dengan pemerintah dalam menjembatani kepentingan masyarakat kecil, miskin dan termaginalkan ke pengambil kebijakan agar terwujud keadilan sosial dan kesejateraan publik.

“Jika tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ada alami masalah kekerasan, boleh meminta LKA.RI advokasi melalui Email; lembagakajianadvokasirakyatind@gmail.com.”,pesan dokter Novi Lewowerang.(**)

rilis.hms.staf LKA.RI