PENGUMUMAN WALIKOTA KUPANG :PENJARINGAN INFORMASI MASYARAKAT TERKAIT ARSIP SEJARAH KOTA KUPANG
PEMERINTAH KOTA KUPANG (WALI KOTA KUPANG)
PENGUMUMAN
Nomor : 141/Setda/OOO.5.9.1/V/2026
Tentang
PENJARINGAN INFORMASI MASYARAKAT TERKAIT ARSIP SEJARAH KOTA KUPANG
Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Penyelamatan Arsip Sejarah Kota Kupang pada
Kegiatan Akuisisi, Pengolahan, Preservasi, dan Akses Arsip Statis melalui Sayembara Arsip Sejarah Kota Kupang serta penyusunan dan penulisan Sejarah Singkat Kota Kupang dalam Arsip berbasis sumber autentik, maka Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Kota Kupang melaksanakan kegiatan Penjaringan Informasi Masyarakat terkait Arsip Sejarah Kota Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data awal mengenai keberadaan arsip bernilai sejarah yang masih dimiliki masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat Kota Kupang diharapkan dapat berpartisipasi dengan mengisi formulir penjaringan informasi melalui tautan berikut:
Link Formulir Polling : melalui barcode/QR Code yang disediakan panitia.
Silahkan di Scan 
Waktu Pelaksanaan : Juni s.d September 2026
Ketentuan Umum
- Penjaringan informasi ini terbuka untuk umum (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Identitas lainnya dan tidak dipungut biaya;
- Arsip yang diinformasikan tetap menjadi milik masyarakat sampai proses verifikasi dan akuisisi dilakukan;
- Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan pelaksanaan
Sayembara Arsip dan penyusunan sejarah Kota Kupang dalam arsip;
- Masyarakat yang memiliki arsip bernilai sejarah berkesempatan memperoleh penghargaan/apresiasi dari Pemerintah Kota Kupang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang.
Nara Hubung : 081-239-513922 (ellen) dan 081-283823-562 (melan)
Email : arsipbidangl@gmail.com
Medsos : O bidang pengelolaan arsip
@bidpengelolaanarsipkotakupang
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Kupang Pada tanggal 26 Mei 2026,
WALI KOTA KUPANG
Ttd/cap
CHRISTIAN WIDODO