Menjaga Sempadan, Membela Nelayan: Dilema Keadilan Agraria di Bibir Pantai

Oleh: Eduward M. Y. Tuka,S.SiT

Wajah pesisir Indonesia adalah potret peradaban yang dinamis sekaligus rentan. Sebagai negara kepulauan, garis pantai bukan sekadar pembatas geografis antara daratan dan lautan, melainkan ruang hidup bagi jutaan nelayan tradisional, benteng alami mitigasi bencana, sekaligus magnet investasi pariwisata yang menggiurkan. Namun, di balik potensinya yang besar, wilayah pesisir kerap menjadi arena konflik ruang dan ketidakpastian hukum pertanahan yang menahun.

Salah satu episentrum persoalan ini adalah penataan Kawasan Sempadan Pantai—daratan sepanjang minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Secara yuridis, regulasi kita, mulai dari UU Pokok Agraria (UUPA), UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, telah mengunci area ini sebagai kawasan lindung. Logika hukumnya jelas: pantai adalah *public domain* (milik publik) yang tidak boleh dikuasai secara absolut melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) demi menjaga fungsi ekologis dan menjamin akses terbuka bagi masyarakat luas.

Namun, ketika teks hukum yang kaku dihadapkan pada realitas sosial di lapangan, benturan pun tak terhindarkan.

Di banyak daerah, kita menyaksikan dua anomali besar. Pertama, menjamurnya penguasaan pantai privat secara eksklusif oleh korporasi atau individu bermodal besar melalui pemagaran beton yang menutup akses nelayan untuk menambatkan perahu. Kedua, keberadaan kampung-kampung nelayan tradisional yang sudah mendiami bibir pantai secara turun-temurun, jauh sebelum regulasi tata ruang modern dilahirkan. Mengusir mereka demi angka “100 meter” yang saklek tentu mencederai rasa keadilan kemanusiaan. Sebaliknya, membiarkan pemukiman tumbuh tanpa kendali di zona rawan bencana juga merupakan pembiaran yang berbahaya.

Di sinilah negara—melalui Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah—harus hadir bukan sebagai komentator hukum yang kaku, melainkan sebagai dirigen yang mampu mengharmonisasikan hukum dengan keadilan sosial.

Instrumen hukum tata ruang, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sejatinya tidak boleh dipandang sebagai dokumen statis yang alergi terhadap realitas eksisting. Ketika sebuah Perda RTRW di daerah belum sempat ditinjau kembali atau direvisi, aturan-aturan nasional yang lebih adaptif harus ditarik ke depan sebagai pemandu. Regulasi terbaru, seperti Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sebenarnya telah memberikan jalan keluar yang progresif: masyarakat pesisir dan nelayan tradisional kini ditempatkan sebagai objek prioritas penataan aset.

Pendekatan penataan sempadan pantai di pemukiman nelayan tidak boleh disamakan dengan kawasan komersial swasta. Untuk kampung nelayan, perhitungan sempadan harus bersifat adaptif, berbasis kajian hidro-oseanografi dan kerentanan bencana setempat. Jika wilayah tersebut aman, negara harus berani melegalisasi aset mereka. Jika Hak Milik (SHM) dibatasi oleh undang-undang, maka instrumen Hak Pakai jangka panjang atau Hak Komunal atas tanah adat/ulayat pesisir bisa menjadi perisai hukum bagi mereka. Legalisasi ini krusial, bukan hanya untuk memberikan rasa aman dari penggusuran, melainkan sebagai jembatan *access reform* agar nelayan kecil dapat mengakses permodalan resmi perbankan dan lepas dari jerat rentenir.

Sebaliknya, ketegasan tanpa kompromi harus ditegakkan terhadap pelanggaran tata ruang komersial di sempadan pantai. Sertifikat-sertifikat lama yang telanjur terbit di masa lalu tanpa mengindahkan batas lindung harus dikendalikan pemanfaatannya melalui audit tata ruang yang ketat. Tidak boleh ada lagi pemutihan atas nama investasi jika itu harus mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak publik.

Pada akhirnya, menata ruang pesisir adalah soal bagaimana kita membagi keadilan. Sempadan pantai harus tetap dijaga fungsi lindungnya dari keserakahan privat, namun di saat yang sama, hak-hak hidup nelayan tradisional yang menjadi penjaga tegak tradisi bahari kita tidak boleh dikorbankan. Dengan integrasi tata ruang yang matang dan keberpihakan agraria yang nyata, kita bisa memastikan bahwa tanah di bibir pantai benar-benar berfungsi sosial: melindungi alamnya, menyejahterakan rakyatnya.(EYMT)

Penulis adalah Pemerhati Agraria sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai