MAU JUAL ATAU HIBAH SEBAGIAN TANAH? YUK, KENALI PROSEDUR PEMISAHAN BIDANG TANAH!

**Sahabat ATR/BPN, apakah Anda berencana menjual sebagian tanah, memberikan hibah, atau membagi harta bersama? Jika iya, Anda bisa memanfaatkan layanan Pemisahan Bidang Tanah.

​Berbeda dengan pemecahan tanah, pada proses pemisahan ini sertipikat induk tetap berlaku, hanya saja luasnya akan berkurang dan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dipisahkan.

​Contoh: Anda punya tanah seluas 1.000 m² dan ingin menjual 300 m². Bagian 300 m² tersebut akan dibuatkan sertipikat baru, sementara sertipikat induk Anda tetap berlaku dengan sisa luas 700 m². Ringkas dan jelas, bukan?

​Aturan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

​📋 Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

​Dokumen Utama :

​✅ Sertipikat tanah asli

​✅ Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah

​✅ Surat permohonan pemisahan

​✅ SPPT PBB tahun terakhir & bukti pelunasannya

​Dokumen Pendukung (Sesuai Kebutuhan):

​📝 Akta Jual Beli (jika untuk jual beli sebagian tanah)

​📝 Surat Hibah (jika untuk hibah)

​📝 Putusan Pengadilan / Akta Pembagian Harta Bersama (jika untuk pembagian harta)

​💡 Cara Cek Estimasi Biaya via Aplikasi “Sentuh Tanahku”

​Biaya pemisahan tanah bervariasi tergantung jumlah bidang dan luas tanahnya. Biar tidak bingung, Anda bisa melakukan simulasi biaya secara mandiri lewat hp :

​Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.

​Masuk ke akun Anda, pilih menu “Layanan” di beranda.

​Klik “Info Layanan” lalu pilih “Pemisahan”.

​Masukkan data provinsi, jumlah & luas bidang tanah, serta jenis penggunaan (pertanian/non-pertanian).

​Hasil estimasi biaya akan langsung muncul!

​Yuk, urus administrasi pertanahan Anda secara resmi dan transparan. Jika butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat, ya!(**)

sp.hms.kantah Kab.Manggarai