MAU JUAL ATAU HIBAH SEBAGIAN TANAH? YUK, KENALI PROSEDUR PEMISAHAN BIDANG TANAH!
**Sahabat ATR/BPN, apakah Anda berencana menjual sebagian tanah, memberikan hibah, atau membagi harta bersama? Jika iya, Anda bisa memanfaatkan layanan Pemisahan Bidang Tanah.
Berbeda dengan pemecahan tanah, pada proses pemisahan ini sertipikat induk tetap berlaku, hanya saja luasnya akan berkurang dan disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dipisahkan.
Contoh: Anda punya tanah seluas 1.000 m² dan ingin menjual 300 m². Bagian 300 m² tersebut akan dibuatkan sertipikat baru, sementara sertipikat induk Anda tetap berlaku dengan sisa luas 700 m². Ringkas dan jelas, bukan?
Aturan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
📋 Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Dokumen Utama :
✅ Sertipikat tanah asli
✅ Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
✅ Surat permohonan pemisahan
✅ SPPT PBB tahun terakhir & bukti pelunasannya
Dokumen Pendukung (Sesuai Kebutuhan):
📝 Akta Jual Beli (jika untuk jual beli sebagian tanah)
📝 Surat Hibah (jika untuk hibah)
📝 Putusan Pengadilan / Akta Pembagian Harta Bersama (jika untuk pembagian harta)
💡 Cara Cek Estimasi Biaya via Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Biaya pemisahan tanah bervariasi tergantung jumlah bidang dan luas tanahnya. Biar tidak bingung, Anda bisa melakukan simulasi biaya secara mandiri lewat hp :
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
Masuk ke akun Anda, pilih menu “Layanan” di beranda.
Klik “Info Layanan” lalu pilih “Pemisahan”.
Masukkan data provinsi, jumlah & luas bidang tanah, serta jenis penggunaan (pertanian/non-pertanian).
Hasil estimasi biaya akan langsung muncul!
Yuk, urus administrasi pertanahan Anda secara resmi dan transparan. Jika butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat, ya!(**)
sp.hms.kantah Kab.Manggarai