Menenun “Pilar Kepastian” di Atas Tanah Leluhur NTT
Oleh: Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT
Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar bentang alam yang eksotis; ia adalah mozaik sosiologis yang hidup di atas fondasi adat yang kokoh. Dari puncak Wolobobo di Ngada hingga kampung tua Gendang Todo di Manggarai, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi bernilai rupiah. Bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Flobamora, tanah adalah rahim spiritual, identitas, sekaligus jangkar masa lalu yang menghubungkan mereka dengan para leluhur.
Namun, di era akselerasi pembangunan saat ini, tanah ulayat kerap berada dalam persimpangan yang rentan. Ketiadaan legalitas formal sering kali mengubah hak komunal yang sudah dikuasai secara *de facto* selama berabad-abad menjadi titik rawan konflik agraria. Ketika negara hadir dengan hukum positifnya yang kaku, dan adat bertahan dengan hukum lisannya yang dinamis, benturan paradigma menjadi hal yang tak terhindarkan.
Pertanyaannya kemudian: mampukah birokrasi menjembatani kedua kutub ini tanpa mencabut akar budaya yang ada?
Paradoks Administrasi dan Kerja Hati
Lahirnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Tanah Ulayat sebenarnya membawa angin segar. Regulasi ini memberikan karpet merah bagi pengakuan tanah ulayat melalui mekanisme pendaftaran yang sistematis, mulai dari penerbitan Daftar Tanah Ulayat (DTU) sebagai identitas awal yang permanen, hingga peluang peningkatan menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Namun, di atas kertas, regulasi hanyalah benda mati. Implementasi di lapangan—terutama di NTT—adalah sebuah “laboratorium sosial” yang menuntut transformasi total dari perilaku birokrasi itu sendiri. Petugas pertanahan tidak bisa lagi bekerja dengan kacamata kuda teknokratis: datang, tancap patok, ukur, lalu pergi.
Pengalaman empiris penulis saat menelisik Pendaftaran Tanah Ulayat (PPTU) di Kabupaten Ngada (seperti pada kasus MHA Beo Were dan Suku Karo) serta replikasinya di Kabupaten Manggarai membuktikan bahwa PPTU adalah **”kerja hati”**. Sebelum alat ukur (GPS/RTK) dikeluarkan dari tasnya, birokrasi harus terlebih dahulu mengetuk pintu rumah-rumah adat (*Mbaru Niang* atau *Gendang*). Dialog antropologis harus dikedepankan untuk mengikis trauma masa lalu masyarakat yang sering kali mencurigai pendaftaran tanah sebagai upaya negara untuk “mengambil alih” tanah leluhur.
Transformasi Partisipatif dan Sinergi Multipihak
Kunci utama keberhasilan PPTU terletak pada prinsip *Free, Prior, and Informed Consent* (FPIC) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan). Masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek aktif, bukan objek penderita. Melalui forum musyawarah lokal seperti *Lonto Leok* di Manggarai, penentuan subjek fungsionaris adat yang sah serta delimitasi (penentuan batas luar) ulayat harus disepakati secara partisipatif oleh para *Mosa Laki* atau *Tua Gendang* bersama para tetangga batas.
Langkah ini adalah mitigasi risiko hukum terbaik. Ketika masyarakat dilibatkan dari hulu, legimitasi sosial atas tanah tersebut terkunci rapat, meminimalisir potensi sengketa horizontal antar-generasi di masa depan.
Namun, BPN tidak bisa berjalan sendirian dalam kesunyian sektoral. Administrasi pertanahan membutuhkan dukungan politik yang kuat dari Pemerintah Daerah melalui penerbitan SK Bupati tentang Pengakuan MHA sebagai alas hak subjek yang legal. Lebih dari itu, pelibatan organisasi non-pemerintah (NGO) internasional seperti **Landesa**—yang telah sukses membangun kemitraan strategis melalui MoU di Ngada—membuktikan bahwa standar perlindungan hak adat yang inklusif dapat diintegrasikan dengan sistem administrasi negara.
Menjaga Marwah Tata Ruang
Tantangan PPTU ke depan tidak berhenti pada terbitnya selembar kertas sertifikat. Ke depan, sinkronisasi dengan instrumen pengendalian ruang seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi wajib hukumnya. Pengakuan hak ulayat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis dan ketahanan pangan nasional.
Sertifikat HPL Ulayat tidak boleh menjadi alat fragmentasi tanah adat, melainkan harus menjadi benteng pelindung. Melalui HPL, masyarakat adat memiliki posisi tawar ekonomi yang kuat jika ingin bekerja sama dengan pihak ketiga (investor) melalui pemberian Hak Pakai di atas HPL, tanpa pernah kehilangan kedaulatan atas tanah induknya.
Penutup: Warisan untuk Masa Depan
Pendaftaran tanah ulayat pada akhirnya bukanlah tentang mengejar angka-angka capaian di *dashboard* birokrasi. Ini adalah tentang menghormati masa lalu untuk mengamankan masa depan anak cucu kita.
Melalui sinergi nasional yang bersih, transparan, dan partisipatif, kita sedang menenun *”Pilar Kepastian”** hukum pertanahan di NTT. Kita tidak hanya sedang menanam patok beton di atas *tanah Flobamora;* kita sedang menanam kembali kepercayaan rakyat kepada negara, sekaligus memastikan bahwa di atas tanah leluhurnya, masyarakat adat tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri.(emyt)
Penulis merupakan Pemerhati Agraria dan Kepala Kantor Pertanahan Manggarai