Jasa Raharja NTT dan BPAD Provinsi NTT Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Membayar PKB dan SWDKLLJ

Kupang, TopNewsNTT.Com||Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, bangun sinergi dalam upaya optimalisasi penerimaan Pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu kesatuan kegiatan Kesamsatan.

Hal Ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi bersama kegiatan selama tahun 2025 untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan, menjadi kekuatan untuk pelaksanaan kegiatan Tahun 2026, dalam rangka peningkatan pelayanan dan kolaborasi berbagai inovasi dan terobosan.

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, SH., M.Hum didampingi Sekretaris BPAD NTT, Drs.Florianus M.Napal, MM, Kabid Pendapatan satu, Oktavianus Mare, SS dan Kabid Aset Dua, Drs.Dominikus Dore Payong, MA di Ruang Kerja Kepala BPAD NTT, pada Selasa, 23 Desember 2025, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT.Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad Baswan bersama Tim.

Ia menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Wilayah NTT, yang selalu bergandengan tangan dalam berbagai inovatif untuk peningkatan Penerimaan PAD NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang menjadi kewenangan PT Jasa Raharja sebagai wujud dukungan untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sesuai spirit “Ayo bangun NTT”

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Wilayah NTT, Sumantri Muhammad Baswan mengatakan, “Pada prinsipnya kita tetap terus mendukung berbagai program kegiatan kesamsatan, baik kegiatan sosialisasi, edukasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait di wilayah NTT, baik untuk peningkatan PAD NTT maupun SWDKLLJ dan juga PNBP”.

Dalam penjelasan nya, Sumantri menambahkan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat bersamaan dengan pembayaran pajak Tahunan kendaraan bermotor, dikelola PT Jasa Raharja sebagai bagian dari kehadiran Negara dalam memberikan Program Perlindungan Dasar terhadap risiko kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.(**)

pr.hms.jrk