Yanto Ekon,SH : “Tim PH Tidak Sependapat JS Jadi Tersangka, Penyidik Tidak Punya Alat Bukti Permulaan”

Birokrasi Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, TOP News NTT■■Demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum JS diwakili Yanto Ekon,SH   kepada media ini lewat Seluler Kamis, 22/10, bahwa  penetapan Klien mereka,JS sebagai tersangka dan ditahan  dalam kasus “Pengalihan Tanah Pemda Kupang” tidak tepat karena penyidik tidak punya bukti permulaan.

Seperti dilansir dari media online lain di Kupang bahwa pada Kamis, 21/10 JS (mantan walikota Kupang periode 2012-2017 dan saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 frakai Partai Golkar) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas II Kupang karena menurut Yulianto,SH, penyidik Kejati NTT, JS terbukti bersalah dalam kasus Pengalihan Tanah Pemkot Kupang seluas 770.800 m2 yang dibagi dalam 17 Kapling. Tanah yang terletak di depan Hotel Sasando Kupang itu telah pula disita pada Agustus 2020 lalu.

“Tim PH menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Namun tidak sependapat dengan penetapan tersangka oleh Penyidik.  Alasannya,  penetapan tersangka oleh Penyidik kepada klien kami, JS, tidak didasari alat bukti permulaan yang membuktikan bahwa  tanah yang dibagikan tersebut merupakan barang milik pemerintah daerah Kupang. Sebaliknya bukti permulaan yang Tim PH miliki dan diyakini dimiliki pula  oleh Penyidik, menjelaskan dengan benar dan sah  bahwa tanah kapling tersebut bukan barang milik daerah tetapi tanah bekas hak pakai atas nama Kotif Kupang yang telah dilepaskan haknya oleh Bupati Kupang Paul Lawarihi kepada masyarakat. Oleh karena tanah itu bukan barang milik daerah tapi tanah negara yang belum dihaki,  maka Walikota Kupang atas nama Pemkot/Negara mengatur peruntukannya bagi masyarakat dengan menerbitkan SK Kapling dan atas dasar SK Kapling tersebutlah, maka BPN Kota Kupang menerbitkan Sertifikat.” Tandas Yanto Lugas lewat sambungan telepon selulernya.

Menurut kejaksaan, ulas Yanto “bahwa tanah itu adalah aset pemerintah daerah Kota Kupang, dan pak Jonas mengalihkannya kepada pihak lain. Bagi kami apa yang dikatakan oleh penyidik sama sekali tidak didasari oleh suatu alat bukti permulaan apapun. Tidak ada satu alat buktipun yang dimiliki oleh penyidik yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah kota Kupang. Kalau tidak ada maka, maka tanah itu adalah tanah negara, yang belum hakki atau belum dilekati oleh hak apapun. Sehingga sesuai kewenangan yang dimiliki oleh walikota JS waktu itu, mewakili negara mengatur peruntukannya  bagi masyarakat. Legal sebagai walikota dan secara aturan mengatur peruntukannya untuk masyarakat.” Tandasnya.

Tanah yang dijadikan obyek penyidikan sebut Yanto terletak di depan Hotel Sasando yang sudah dibagi dalam 17 kapling.
“Sebenarnya  luas keseluruhannya  770.800 m2 dalam sertifikat hak pakai no:5 an.Kota Adminiatrasi Kupang. Tapi pada tahun 1994 tanah tersebut,  oleh  Bupati Kupang Paul Lawa Rihi dilepaskan kepada masyarakat. Sesuai dengan UU no : 40/1996, hak pakai itu terhapus karena dilepaskan oleh pemegang hak yaitu bupati Kupang. Tanah itu milik  kota Administratif Kupang yang pada saat itu berada di bawah pemerintahan Kabupaten Kupang dan dilepaskan bagi masyarakat, bukan pemda Kupang, namun karena belum dilekatkan hakki atau bukti kepemilikan apapun, maka menjadi tanah negara. Kenapa dilepaskan? Karena demi pembentukan kota administratif Kupang sehingga tanah itu menjadi aset negara. Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan sehingga oleh penyidik dianggap sebagai tanah milik pemerintah kota Kupang. Tapi bukti hukum sebagai aset Pemkot Tidak Ada. Tidak ada bukti sama sekali. Sehingga perlu pengujian secara hukum apakah tanah itu sebagai aset pemkot atau bukan. Bukti permulaan yang menentukan aset milik pemda kota Kupang mana?? Ini yang seharusnya bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga menjadikan tindakan pembagian tanah tersebut oleh klien kami JS dalam kapasitas sebagai walikota Kupang saat itu, dikatakan salah dimata hukum dan dinyatakan sebagai tersangka saat ini,  dengan tuduhan “pengalihan aset Pemkot.” Ujarnya.

“Kalau misalnya tanah itu aset milik Pemda Kota Kupang dan ada bukti hukumnya, maka dialihkan ke pihak lain, itu melanggar hukum dan kami akui itu. Tapi kalau bukan milik daerah alias tanah itu tanah negara yang belum dilekati hak apapun, maka menjadi kewenangan pemerintah, kewenangan negara, karena hak penguasaan tanah itu ada pada negara maka JS dalam kapasita sebagai walikota dan aturan memungkinkan, mengatur peruntukan itu untuk masyarakat antara lain dengan menerbitkan SK, yang dengan dasar SK itu diterbitkan bukti hak kepada masyarakat yang dituju dalam SK Penunjukkan.  Dan JS klien kami, melakukannya dalam kapasitas sebagai pemerintah Kota Kupang yaitu Walikota. SK Bukti Pelepasan itu ada pada kami sebagai kuasa Hukum.” Ungkap Yanto lagi.

Tindakan hukum selanjutnya dari tim kuasa hukum JS belum diputuskan  apakah akan pra-peradilan atau apa.
“Kami sedang berkoordinasi antar tim kuasa hukum terkait langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya” tandasnya.

Tapi intinya, tegas Yanto Tim PH tidak sependapat dengan tindakan hukum kejaksaan tinggi NTT terhadap Klien mereka, JS.
“Alasannya Tim PH tidak setuju karena penetapan tersangka tidak dilengkapi bukti apakah tanah itu milik pemda kota Kupang atau tidak. Sementara bukti permulaan yang kami miliki dan kami yakini sudah dimiliki oleh kejaksaan bahwa tanah itu adalah tanah eks-eks hak pakai yang sudah menjadi tanah milik dan dikuasi langsung oleh negara yang tidak dilekati oleh hak apapun.”

“Dasar  hukum penyidik menyidik sampai menetapkan JS sebagai tersangka adalah Permendagri nomor : 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan itu tidak tepat, sekali lagi saya tegaskan Tidak TEPAT!  Karena tanah itu bukan Barang Milik Pemda Kupang!  Jadi aturan hukum penyidik tidak tepat. Dan karena pelapor dilindungi oleh kejaksaan maka kami tidak tahu siapa yang melaporkan. Tapi yang jelas upaya dan langkah hukum tentu akan kami ambil.” Ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum Yanto memandang bahwa proses hukum yang terjadi dengan penahanan selaku penyidik terhadap klien mereka, JS, tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
“Proses hukum sampai penetapan tersamgka dan penahanan  tanpa  alat bukti permulaan bahwa tanah itu milik daerah, sedangkan bukti pada kami ada dan menyatakan  bahwa tanah itu bukan milik daerah. Dan kalau bukan tanah milik daerah berarti pengalihan tanah itu sah, karena tidak ada kerugian negara dan atau pelanggaran hukum. Tanah itu ada dan  sudah disita, juga dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan apapun, kegiatan membangun dan sebagainya. Jadi kalau sudah disita ya selesai, kan tidak ada kerugian negara. Bagaimana menghitung kerugian negara yang tetap dan pasti? Bagi kami tidak dilandasi bukti hukum yang sah.” Tandasnya diakhir wawancara kami.■■Juli br