Walau Heran Kasus Penyerobotan Tanah Di Tangani Kejaksaan, Jonas Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Daerah Hukum dan kriminal

Kota, Topnewsntt.com., Terkait pemanggilan dirinya sebagai terlapor oleh pihak  Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dalam kasus penyerobotan tanah disamping  Palms Seafood Resto di jln.Perintis Kemerdekaan Kelurahan Fatululi  (yang terdapat kerangka bangunan Ruko berlantai dua tiga pintu yang sedang dalam proses pengerjaan),  Jonas Salean angkat bicara.

Kepada Media ini dalam wawancara ekslusif kami di kantor DPD Golkar Kota Kupang kelurahan Liliba pada Kamis, 29/11, Jonas menyatakan keheranannya bahwa kasus yang dituduhkan kepadanya materi laporannya adalah penyerobotan tanah tapi kok ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT?. Karena menurut Jonas jika dilihat dari materi laporan “penyerobotan tanah”, maka seharusnya kasus ini  dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai kasus pidana umum bidang perdata. Karena menyangkut kasus administrasi perdata tanah.
“Kalau  masalah penyerobotan (jika benar) seharusnya ditangani oleh keplosian dan dilimpahkan ke pengadilan. Dan masuk ke kasus pidana umum perdata. Bukan kepada pihan kejaksaan. Kok ini saya dipanggil oleh kejaksaan?.” Ujar Jonas diawal wawancara kami menyatakan keheranannya terkait proses hukum yang dianggap salah tempat.

Jonas Salean sambil menunjukkan administrasi kepemilikan tanah (sertifikat) atas namanya seluas 1.200 m2 di jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Fatululi itu menjelaskan bahwa tanah itu sudah menjadi miliknya sejak 2006 (sesusi tahun pembuatan settifikat itu). 2012 bangunan dibangunan dapat enam pintu bekerja sama dengan (). Dan tiga pintu menjadi haknya dengan pemisahan tanah yang sudah bersertifikatnya. Dan tiga pintu disampingnya adalah miliknya dengan bukti sertifikat atas namanya ditahun 2006. Jadi tuduhan penyerobotan itu dalam pandangan Jonas yang juga adalah caleg DPRD Provinsi NTT Dapil 1 Kota Kupang ini hanyalah tiupan angin politik jelang perhelatan pileg 2019 saja.

Alasannya karena kepemilikan dirinya atas tanah tersebut jelas dan resmi. Karena sebelumnya ada pihak yang melaporkan dirinya terkait masalah mark up dana Rp.2 m di PT Sasando. Dan terbukti dirinya tidak bersalah. Karena yang bermasalah dirut dan manager pemasaran. Dan dirinya saat penentuan dirut dalam RUPS tidak ada andil, karena hanyalah pemegang saham tunggal. Dan sekarang dengan kasus penyerobotan tanah miliknya yang sudah bersertifikat pula. Itulah yang sebabkan  Jonas sebut kasus ini bagian dari rekayasa tiupan angin jelang pileg 2019.
“Tanah itu sudah bersertifikat atas nama saya sejak tahun dua ribu enam. Jadi tuduhan itu menurut hemat saya hanya sebagai tiupan angin persaingan jelang pileg 2019 saja. Karena sebelumnya saya pernah di panggil sebagai saksi dalam kasus mark up dana dua milyar rupiah pada PT Sasando tapi terbukti saya tidak bersalah. Masa Dirut sama manager operasional yang makan duit saya yang pada saat masih walikota hanya sebagai pemegang saham tunggal PT Sadando yang salah. Kan masalahnya sudah reda sekarang. Dari hasil proses hukum mereka sudah masuk penjara. Jadi ini hanya permainan berita di media saja memperbesar posisi saya. Mereka tidak tahu saya dipanggil sebagai apa. Kalau bukan saya ya pemberitaan tidak gencar. Tapi ini karena saya mantan walikota dan akan maju pileg 2019 sehingga jadi trending topick. Padahal saya juga hadit kemaren memberi penjelasan terkait status tanah dan saya sebagai pemilik.” Jelas Jonas tertawa ringan. Seringan sikapnya menghadapi kasus ini.

Ketika ditanya siapa pelapornya, Jonas sendiri nyatakan tidak tahu menahu. Lantaran saat dipanggil Jaksa dan penyidik tidak juga diberi tahu oleh kejaksaan siapa yang menjadi pelapor. “Dirahasiakan oleh pihak kejaksaan. Saya tidak tahu siapa yang melaporkan.” Jelas Jonas santai.

Terkait materi laporan, menurut Jonas adalah penyerobotan tanah. Jadi ada pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik tanah itu dengan membawa surat penunjukkan oleh bupati Kupang (Pau Lawa Rihi) atas tanah itu untuk dibangun kantor Catatan Sipil Kabupaten Kupang dengan masa berlaku satu tahun (1989-1990). Dalam surat penunjukkan dijelaskan bahwa surat penunjukan  itu bukan merupakan bukti yang sah. (Jonas menunjukkan tahun surat penunjukkan adalah 1989 yang  berakhir tahun 1990. Sedangkan tanah itu diperoleh dirinya  secara hibah dari pemerintahan Kota Madya Kupang pada 2004 dengan SK  walikota Kupang saat itu S.K.Lerikh. Dan pada 2006 dirinya mengurus sertifikat atas nama dirinya dengan dasar hukum sk walikota, baru oada 2012 Jonas memulai pembangunan ruko tersebut.

Sedang sk penunjukkan pembangunan kantor Catatan Sipil Kabupaten Kupang diatas tanah itu hanya berlaku satu tahun yaitu 1989-1990. Dan lantaran tidak dibangun apa-apa, sehingga pada 2004 dirinya dihibahkan tanah itu oleh walikota madya S.K.Lerikh dengan sk walikota tahun 2004 karena status tanah adalah tanah kapling.  Dan ia mengurus sertifikat pada tahun 2006. Sehingga pada saat dirinya dihibahkan tanah yang termasuk tanah kapling pemkot Kupang dengan adanya peralihan aset kabupaten kupang ke Kota Madya Kupang waktu itu, otomatis dirinya menjadi pemilik sah tanah itu. Walikota madya Kupang SK Lerik pada tahun 2004 menghibahkan tanah itu dengan sk walikota adalah sebagai pihak yang berhak dan berwenang menerbitkan sk dan berlaku legal. Dan sk adalah dasar hukum pengurusan sertifikat atas nama dirinya. Sehingga menurut Jonas, tuduhan penyerobotan tidak tepat dan cacat hukum. Yang lebih heran lagi, ungkap Jonas lucu adalah pihak berwenang yang menangani kasus ini adalah Kejaksaan Tinggi yang biasanya menangani kasus korupsi yang merugikan negara. Sedangkan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena bukan korupsi. Jadi Jonas merasa kasus ini hanya tiupan angin persaingan politik dan juga salah kamat. Karena andai benar pun ada unsur penyerobotan dalam laporan ini,  harusnya yang melaporkan pihak pemerintah pemkot Kupang, atau pemkab Kupang (misalnya kalau status tanah ini milik pemkot atau pemkab Kupang), dan harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan diproses di pengadilan sebagai pidana umum perdata. Tapi herannya, sudah tidak jelas pelapornya, tambah lagi salah kamar karena ditangani Kejaksaan Tinggi.
“Jadi menurut saya kasus ini tidak jelas.” Ujarnya lucu.

Namun ia berkomitmen sebagai warga  negara yang baik, dirinya akan mengikuto proses hukum. Karena yakin tidak bersalah sehingga dirinya tenang-temang saja dan akan hadapi dengan berani. Lantaran dirinya punya bukti administrasi  yang legal dan lengkap.
“Silahkan saja kejaksaan laksanakan tugasnya dalam menyikapi laporan warga. Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya siap saja. Saya berani karena benar.” Ujar Jonas tenang akhiri wawancara kami.**))juli br