Tindak lanjuti instruksi gubernur VBL terkait percepatan penanganan Covid-19, ini langkah strategis pemkab Sumba Barat

0

WAIKABUBAK, TOP News NTT ■■ Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumba Barat mengikuti Video Conference Gubernur NTT bertempat di ruang rapat Bupati. Selasa, (31/03).

Turut hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 1613, Kepala Kejaksaan Negeri, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas KIPS, Kepala Bagian Humas dan Protokol.

Kegiatan diawali dengan mendengarkan laporan dari para Bupati terkait upaya penanggulangan penularan Covid-19 di Kabupatennya masing-masing.

Selanjutnya pada kesempatan itu Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan beberapa penegasan terkait Instruksi Presiden, dengan langkah-langkah antara lain yang pertama wajib melaksanakan pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan sikap Physical Distancing. Langkah kedua melakukan pemantauan, mencatat dan melaporkan penanganan yang dilaksanakan di bidang kesehatan.

“Langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana minimal sebesar 13 Milyard untuk persiapan penanggulangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing yaitu dalam bentuk bantuan sosial berupa uang tunai, non tunai dan bantuan pangan kepada rumah tangga miskin. Dana yang dialokasikan harus melalui perencanaan dan persiapan yang baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Laiskodat.

Kepada TNI/Polri Gubernur mengharapkan agar mendampingi pemerintah saat menyerahan bantuan agar betul-betul tepat sasaran. Saya memberikan kesempatan selama 6 bulan untuk merancang anggaran tersebut.

“Dalam UU nomor 6 Tahun 2018 sudah disebutkan bahwa penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kegiatan untuk lockdown merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kemudian akan diatur peraturan pemerintah yang sedang disusun. Kepala Daerah yang pengen jalan sendiri bisa kena sanksi pidana maksimal 1 tahun. Tugas Bupati adalah melakukan upaya-upaya pencegahan tentang resiko yang akan terjadi apabila sampai ada yg terjangkit”, ujar Gubernur.

Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin menginformasikan bahwa jajaran Polri dari tingkat atas sampai bawah akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara masal.

Kapolda juga menegaskan kepada para Kapolres Kabupaten/Kota se NTT agar tidak mengijinkan anggotanya libur. “Apabila ada anggota yang ijin karena kepentingan yang mendesak, maka sepulangnya dari luar daerah harus melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari”, tegas Irjen. Pol. Hamidin.

Sementara Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos berpesan kepada para Bupati/Walikota agar tetap menjaga kesehatan.

Danrem juga menghimbau kepada Dandim 1613 setiap Kabupaten/Kota agar bersama Pemerintah dan Polri melakukan pengamanan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait cara penanggulangan penularan Covid-19.

“Untuk pulau Sumba akan diperbantukan 100 anggota TNI yang akan difokuskan di bandara dan pelabuhan yang ada di Sumba” ujarnya.

Setelah mengikuti Video Conferense, Bupati Dapawole mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Barat akan menindaklanjuti Instruksi Presiden yang telah disampaikan oleh Gubernur NTT.

Bupati menegaskan agar semua yang masuk dalam Gugus Satgas Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat agar pro aktif melaksanakan tugasnya. Jangan menunggu perintah tetapi kreatif melakukan upaya kemanusiaan ini.

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat adalah sebagai berikut:

Pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dilakukan pertemuan di Rumah Jabatan Bupati dalam rangka penyamaan persepsi tentang Covid-19 dan langkah-langkah kedepan. Tanggal 17/03, Rapat Penegasan terkait Covid-19 di Aula Kantor Bupati.

Kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sumba Barat Nomor : BU.045.5/150/53.12/03/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumba Barat, Penerbitan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat tentang Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dan Rapat Koordinasi terkait diterbitkannya Instruksi Bupati Sumba Barat yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Sekretaris Daerah.

Selanjutnya dilakukan pemasangan tenda posko di Dinas Kesehatan dan RSUD oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pemantauan penumpang yang turun dari KM. Sabuk Nusantara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Camat Tanarighu dan Kepala Puskesmas Malata. Kemudian penertiban Surat Keputusan Bupati Sumba Barat tentang Penetapan Status Bencana Wabah Covid-19 dan Asisten anggaran untuk kebutuhan Dinas Kesehatan, RSUD dan BPBD terkait pencegahan penularan Covid-19.

Upaya-upaya lain yaitu sosialisasi cara mencegah penularan Covid-19 kepada masyarakat dengan cara turun langsung, pemasangan spanduk di beberapa titik dan pembagian brosur sampai ke kecamatan dan Desa, membuat Website, group WhatsApp, dan Facebook sebagai pusat pengaduan Covid-19, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat umum, menerima Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah propinsi, mendistribusikan alat kebersihan cuci tangan ke beberapa titik di Kota Waikabubak serta melayani keluhan masyarakat di posko.■■editor : juli br (TOPNewsNTT) 

Sumber : Siaran Pers Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *