Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Hakim Ketua Ari Wibowo Putus Bebas Jonas Salean, JPU Nyatakan Banding

0

KUPANG, TOPNewsNTT|| Sidang Pembacaan putusan terhadap terdakwa Jonas Salean dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang diakhiri manis dengan penetapan bebas terhadap terdakwa oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, didampingi dua hakim anggota Ibnu Qholik dan Nggilu Lewar karena tidak terbukti lakukan tindak pidana korupsi. (Rabu, 17/03).

Proses sidang pembacaan putusan terdakwa Jonas Salean Rbu, 17/03 di ruang sidang Pengadilan Tiikor Kupang

Walau sebelumnya ada perbedaan pendapat antara hakim ketua dan dua hakim anggota, namun akhirnya keputusan tetap berasa di tangan Hakim Ketua yang tetap menyatakan bahwa JS dibebaskan dari semua tuduhan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa oleh JPU.

Dengan keputusan Hakim ini maka dengan sendirinya menggugurkan seluruh tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa Jonas Salean 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp750.000.000 kerugian negara, dan denda Rp1M dan subsider 6 tahun penjara.

Namun JPU menyatakan tidak menerima putusan Hakim Ketua dan akan naik banding hingga kasasi. Setelah melaluo persidnagan panjang 22 kali, Jonas menyatakan bersyukur bahwa kebebasan ini hadiah dari Yesus.

Karena memang dirinya tidak lakukan tindakan korupsi, karena tanah yang disengketakan bukan tanah aset pemkot.Kupang.

Kuasa Hukum JS Yanto Ekon, kepada media memyatakan bahwa dengan keputusan bebas ini, maka memberi bukti bahwa tanah tersebut bukan aset pemkot, dan Jonas Salean tidak lakukan tindak pidana korupsi.

Terhadap sikap JPU, Yanto menyatakan akan menunggu saja kapan jadwalnya dan akan menyiapkan memori banding.

Dalam doa syukur di kediamannya, Jonas dengan rendah hati menyatakan bahwa ini semua kemenangan bagi nama Yesus, karena Dialah yang beperkara dalam kasus ini.

Terhadap kesaksian palsu para saksi Yanuar Dally dan Max Bunga Nawa yang menyatakan bahwa tanah depan hotel Sasando adalah tanah pemkot.Kupang, baik Jonas dan Kuasa Hukum diwakili Yanto Ekon menyatakan bahwa prosesnya masih panjang.

Pengacara senior Beny Rafael, menyatakan dengan sukacita bahwa sidang ini merupakan perjuangan dan pertarungan luar biasa karena kuasa hukum Jonas adalah tiga doktor.||juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *