Terkait SPDP Teny Konay, Ini Pendapat Hukum Advokat Fransisco Bessie

Figur Hukum dan kriminal Warta Kota

 

 

 

Advokat Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H , CMe, C.L.A

Kupang, A1- Channel.com — Advokat Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H , CMe, C.L.A, berharap masyarakat perlu mencermati dan melihat suatu kasus secara utuh dimulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian, saat kejadian dan sesudah kejadian, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.
Harapan Fransisco Benrnando Bessi disampaikan dalam bentuk pres release yang diterima media ini pada hari Selasa, (10/09/23) siang, lewat pesan Whatsapp.
Menurut Sisco, Sebagai Pengacara selain untuk membantu hak-hak Tersangka juga harus memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat;
Oleh sebab itu, Selaku Pengacara dari 9 Tersangka, sejak awal kami sangat koorperatif untuk menyelesaikan kasus ini, dapat di lihat saya antar sendiri beberapa pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk membantu tugas dari Penyidik Polresta Kupang Kota, termasuk mendampingi semua Tersangka saat pemeriksaan di Polresta Kupang Kota, ungkap Sisco.
Fransisco B. Bessi, juga membeberkan secara khusus terkait dengan Marten Soleman Konay atau Teny Konay, yang pertama terkait dengan masa Penahanannya yang di mulai dari tanggal 26 September 2023 sampai tanggal 15 Oktober 2023 dan di tahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota;
Yang Kedua dalam kasus ini ada beberapa Laporan Polisi yaitu : Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/IX/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 15 September 2023; Laporan Polisi Nomor : LP/B/789/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 September 2023; dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/783/IX/2023/ Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 September 2023 di Kepolisian Resor Kupang.
Yang Ketiga, dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Menurut Sisco, Salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik. Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda, dan  Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.
Advokat Fransisco Bessi, menerangkan bahwa SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini Penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang;
Oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang di atur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi, Jelas Sisco Bessi.
Mengakhiri Pres Release-nya, Advokat Fransisco Bernando Bessi, mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Wartawan yang selalu memberitakan kasus ini sejak awal dan berimbang.
Sebelumnya, Seperti yang dilansir dari  pemberitaan media online okenusra.com –  Nama Marthen Soleman Konay tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tidak terdapat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Kupang Kota.
Sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat perpanjangan penahanan untuk tersangka Marthen Soleman Konay.
“Kami Jaksa dalam memberi perpanjagan penahanan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku sehingga kami sudah menyampaikan alasan penolakan pemberian perpanjangan penahanan tersangka tersebut karena kami tidak menerima SPDP atas na tersangka Marthen Soleman Konay,” kata Plt Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H, Selasa 10 Oktober 2023.
Ditegaskan Shirley Manutede, kasus tersebut hanya terdapat tujuh (7) SPDP untuk delapan (8) orang tersangka dan didalam SPDP tersebut tidak tercantum tersangka atas nama Marthen Soleman Konay.
Terkait penjelasan penyidik dari pihak kepolisian bahwa SPDP atas nama tersangka Marthen Soleman Konay digandeng dengan SPDP untuk tersangka Donny Konay ternyata tidaklah benar (tidak ada).
“Setelah kami cek di SPDP Donny Konay hanya tunggal atas nama Donny Konay tanpa ada nama Marthen Soleman Konay maupun kata CS tidak ada,” tegas Shirley Manutede.
Plt Kajari Kota Kupang ini kembali menegaskan apa dasar hukum jaksa memberi perpanjangan penahanan untuk tersangka Marthen Soleman Konay yang namanya tidak ada dalam satupun SPDP.
Menurut Shirley Manutede, adapun sejumlah alasan jaksa sehingga tidak mengeluarkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marthen Soleman Konay diantaranya :
1. Pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP bahwa permintaan perpanjangan penahanan dapat diberikan paling lama 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. Faktanya, hingga 05 Oktober 2023, Kejari Kota Kupang tidak ada atau menerima SPDP atau SPRINDIK atas nama tersangka Marthen Soleman Konay.
2. Mengacu pada pedoman Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan perkara pidana umum bahwa pengiriman SPDP sesuai putusan MK Nomor : 130/PUU – XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 penyidik wajib menyerahkan dan memberitahukan SPDP kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
3. Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang perubahan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyidikan tindak pidana, surat permintaan perpanjangan penahanan yang diajukan tanpa adanya SPDP dan surat perintah penyidikan sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan pidana.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Muhamad Ihsan menegaskan bahwa jaksa tidak bisa mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marthen Soleman Konay.
Pasalnya, kata Aspidum, nama tersangka Marthen Soleman Konay tidak tercantum dalam SPDP yang dikirimkan oleh pihak Polresta Kupang Kota.
“Tidak ada dasar hukum jaksa keluarkan surat perpanjangan penahanan untuk tersangka Marthen Soleman Konay. Apa betul dia tersangka atau tidak karena namanya tidak ada dalam SPDP dari polisi,” tegas Aspidum Kejati NTT. (#PaulAdrianAmalo #RedemtusLakaat “okenusra.com” )