Terkait Berita Undana Ambil Alih Lab Biomolekuler, Ini Penjelasan Pihak Undana

0

KUPANG, TOPNewsNTT|| Polemik terkait pengelolaan Laboraturium Biomeluker Kesehatan Masyarakat NTT membuat pihak Undana angkat bicara. Hal ini dilakukan lewat press Confress bersama media pada Kamis, 27/8 di Audiotorium Undana Penfui.

Hadir sebagai moderator Dr. Simplexius Asa, SH., MH, Dra.Karolina.K.Sangkala,M.Si Kabiro Adminiatrasi Umum Undana, Dr.Jefry S. Bale, ST,M.Eng Ketua Satgas Humas & Informasi Undana, dr.Sucipto kepala RS Undana dan dr.Elisabeth L.S Setyaningrum,S.PK dokter ahli patologi klinik sebagai penanggung jawab pada Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT.

Dalam rilisnya, pihak Undana mewakili Rektor memberikan penjelasan bahwa Universitas Nusa Cendana merupakan pihak yang  bertugas melaksanakan pengelolaan Laboraturium Biokesmas Provinsi NTT (pasal 6 ayat 3 huruf g berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021  dan Nomor 19/UN15.1/KL/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Gubernur NTt dengan Rektor Undana.

Undana merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap “pemenuhan kualitas pelayanan sesuai standar” berdasarkan Nota Kesepakatan antara Gubernur NTT dengan Rektor Undana, sehingga Rektor Undana mengangkat dr.Elisabeth L.S.Setianingrum,Sp.PK (Dokter Ahli Patologi Klinik) sebagai penanggung jawab pada Laboraturium Biomelukelur Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT. Penunjukkan ini sebagai wujud tanggungjawab Undana sebagai pihak pengelola laboraturium.

SK Gubernur NTT Nomor : 250/KEP/HK/2020 tentangvTim Laboraturium Biomedia Berbasis Masyarakat/Komunal Pooled Quantitative Pilymerase Chain Reaction (qPCR) di provinsi BTT juga memuat nama dr.Elisabeth L.S.Setianingrum,Sp.PK dan dr.Su Djie To Ronte,M.Biomed,Sp.OT sebagai anggota Tim yang berasal dari RS Undana.

Selama beroperasi, Laboraturium Biokesmas Provinsi NTT melaksanakan aktifitasnya tanpa koordinasi dengan Universitas Undana dalam hal ini Direktur RS Undana yang merupakan pihak yang bertanggungjawab dan bertugas mengelola Laboraturium Biokesmas provinsi NTT. Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja dibawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan berdasarlan SK Gubernur NTT. Bagi FAN, Laboraturium Biokesmas Provinsi NTT bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana meskipun laboraturium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboraturium Biokesmas tersebut berada di lingkungan RS Undana. Kondisi ini menyebabkann mundurnya dr.Elisabeth L.S.Setianingrum,Sp.OT sebagai anggota Tim yang berasal dari RS Undana.

Selama beroperasinya Laboraturium Biokesmas melaksanakan aktifitasnya tanpa koordinasi dengan Undana dalam hal ini Direktur RS Undana yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola Laboraturium Biokesmas Provinsi NTT.

Argumen yang sering muncul adalah Forum Academia NTT (FAN) bekerja dibawah Dinas Kesehatan Provinsi NTT bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana meskipun laboraturium tersebut berada di lingkungan RS Undana. Laboraturium Biokesmas tersebut merupakan entitas milik Pemerintah Provinsi NTT yang ditiitipkan di RS Undana. Kondisi ini kemudian menyebabkan dr.Elisabeth L.S.Setianingrum,Sp.PK mengundurkan diri.

20 Agustus 2021 Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang menerbitkan surat nomor : Dinkes 441.806/933/VIII/2021 perihal : penghentian sementara kegiatan dengan alasan : 1). Laboratorium Biomolukuler Kesmas Prov.NTT tidak mempunyai penanggungjawab seorang dokter, 2). Tenaga analis yang bekerja pada laboraturium biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT tidak mempunyai surat izin praktek dan 3), Dokumen kesanggupan pengelolaan limbah Kesehatan.

Tentang penggantian papan nama “Laboraturium Biomelukuler Kesehatan Masyarakat” yang diubah menjadi “Laboraturium Biomolekuler Universitas Nusa Cendana” dilakukan untuk penyesesuaian didasarkan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HL.01.07/MEBKES/462/2021 tentang Penyelenggaran Laboraturium Pemeriksaan Covid 19 (laboraturium pemeriksa dengan nomor kode etik lab C.338). Tidak ada niat Undana untuk merebut, mengambil secara paksa atau mengklaim  sepihak kepemilikan Laboraturium seperti yang dituduhkan dalam beberapa pernyataan FAN di Media Sosial.

Undana tetap berkomitmen untuk mendukung pelayanan masyarakat yang dilakukan Laboraturium Biomolekuler Undana sebagai Laboraturium Pemeriksaab Covid 19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undana sebagai suatu institusi merasa dirugikan nama baiknya terkait adanya pemberitaan bahwa Undana “telah merampas” laboraturium dimaksud dan “Undana melakukan penutupan secara sepihak.” Oleh karena itu Undana akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait pencemaran bama baik dan pembohongan publik yang diberitakan oleh orang/lembaga di beebagai media yang merugikan Undana sebagai Institusi Pendidikan ataupun Rektor sebagai pimpinan tertinggi dan penanggungjawab penyelenggaraan institusi pemerintah.

Dengan diterbitkannya aiaran pers ini, Undana menyatakan bahwa pengelolaan Laboraturium Biokesmas Provinsi NTT yang selama ibu berkembang telah diklarifikasi dan berita dan informasi selain pers ini, bukan merupakan tanggung jawab Undana.

Dalam penjelasannya, Ketua Satgas Undana Jefey Bala menyatakan Undana berkomitmen mendukung pengelolaan Lab Bio yang akan mengelola sesuai komitmen dan kontrak kerja sama yang sudah dilakukan dengan pihak pemprov.NTT dan atran Kemenkes RI.

Antara lain penuhi kekurangan yang sudah di jabarkan diatas dengan pihak bank,  walaupun bank  tidak menerima usul yang diberikan Undana, antara lain legalitas, mekanisme poolledtest dll.

dr.Sucipto menyatakan bahwa sistem pemeriksaan dengan poolledtest sebenarnya bagus tapi Undana ingin kerja sama antara pemprov NTT, Bank dan Lab harus terjadi.

“Keinginan kami  dr.Elisabeth harus ikut tandatangani  hasil poolledtest sehingga legalistasnya lebih akurat. Dan bisa urai sendiri poolledtestnya sehingga legal. Saling menerima kompetensi baik dokter ahli patologi klinik dan ahli biomolekuler. Kami juga ingin agar lab berjalan sesuai kesepakata  awal yakni dr.elisabeth dilibatkan dalam proses poolledtest.” Tandas dr.Sucipto tegas.

dr.Elisabeth menjelaskan bahwa alasan ia mengubdurkan diri adalah karena dari awal  sampai ia terlibat dalam sk gubernur tersebut sebenarnya namanya diambil secara sepihak dan belum setuju antara lain namanya, dr.Sue Djie To Rante dan dr.Sucipto,  karena pencopotan nama tanpa ijin. Dan atas usul dari penggagas biomlekuler poolledtest nama sudah ada dalam sk gub. Dan karena ia ditugaskan sebagai penanggungjawab teknis lab, media teknis dan managerial sehingga ia  merasa bertanggung jawab atas semua proses seperti savety dll.

“Namun  saat saya datang diusir karena menurut mereka lab bukan kewenangan Undana dan mereka (Lab-red) dibawah  Dinkes provinsi NTT dan saya juga diminta surat tugas. Saya juga tidak bisa cek aappaun karena diusir selama bebeepaa hari dan karena meihat situasi tidak baik dan beberapa kali tidak bisa buat apa-apa. Padahal ada beberapa syarat biosavefy dari bbtkl Surabaya antara lain keharusan pemasangan bio ccvtv yang tidak dilakukan, dan karena saya tidak berfungsi seperti dalam sk,  maka saya mengundurkan diri dari sk gubernur 250/krp/2020 sebagai tim Lab berbasis masyarakat biomedis. Bukan sebagai penanggungjawab di RS Undana. Tapi saya mengundurkan diri dari lab bimolekuler. Sebagai polegium ekspatologi klinik tidak ada pembahasan dan rekomendasi terkait poolledest.” Jelas de.Elisabeth.|| juli br

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *