Tahun 2026 Kantah Kota Kupang Tidak Peroleh Kuota PTSL, Namun Dapat Diusulkan Jika Ada Tanah Yang Layak PTSL
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Kepala Pertanahan Kota Kupang Ni Wayan Julianti,S.ST menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Lengkap Sistematik) tidak ada, namun dapat diusulkan pengurusan sertifikat tanah lewat jalur PTSL jika ada tanah dengan ukuran dan status yang sesuai dengan program PTSL yakni berupa satu hamparan dalam satu wilayah dan clean and clear.
“Tajun 2026 Kabtah Kota Kupang tidak dapat PTSL Karena lokasi-lokasi tanah bukan satu hamparan, tapi sporadis atau terpisah dengan ukuran kecil, yang tidak masuk ukuran PTSL Sementara untuk PTSL salah satu persyaratanya adalah bidang tanah harus satu hamparannya. Karena PTSL adalah pendataan sistematik, sementara yang sporadis bisa mendaftarkan secara perorangan. Selain itu memang bidang-bidangnya sudah susah mencarinya. Seperti 2025 seharusnya 3 atau 4 kelurahan, tapi 750 itu saja ada di beberapa keluarahan. Maka dengan kondisi tersebut kami tidak memperoleh PTSL.” Jelas mantan Kakantah Kabupaten Kuoang dan Lembata ini.
Namun, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan jika dari satu kelurahan ada satu hamparan tanah, maka dapat diusulkan untuk didaftarkan secara sistematik.
“Jadi tergantung dari usulan kita. Soalnya di Kota Kupang banyak tanah dari kawasan hutan dan tanah keluarga yang bermasalah. Sementara untuk layak didaftarkan secara PTSL status tanah harus Clear and Clean.” Jelasnya.
Syarat luas maksimal tanah yang masuk program PTSL, yakni tanah perorangan satu bidang dibatasi ukurannya yakni untuk pertanian luasnya 1 hektar sedangkan untuk tanah pekarangan luasnya 3 ribu hektar, termasuk tanah kapling.
“Alurnya adalah pertama diusulkan dan dinventarisir lewat kelurahan dan kelurahan usulkan ke Kantah Kota Kupang. Tapi catatannya tanah harus clear dan clean, tidak bermasalah dan bukan kawasan hutan. Yang kami sertifikatkan adalah yang clean and clear, namun jika ada masalah kami tetap petakan.” Tambahnya.
Biaya PTSL, tambah Ni Wayan, tergantung pada luas dan lokasi tanah, diluar desa atau kelurahan yang begitu input luasan di sistem akan muncul biayanya.
Namun tahun 2025 program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Kota Kupang dari target 750 bidang, mencakup 13 kelurahan tercapai 100 persen dan sebagian sertifikatnya sudah diserahkan.
“Tapi ada beberapa sertifikat yang belum diserahkan karena pemiliknya tidak hadir. Kami juga sudah menyusul sampai dengan bulan Maret 2026 dor to dor terkait sertifikat namun masih ada yang belum diserahkan karena ybs tidak berada di tempat.”
Dan pada kesempatan ini Ni Wayan, sebagai Kepala Kantah Kota Kupang menyampaikan agar peserta PTSL tahun 2025 dan belum menerima sertifikatnya bisa datang ke kantor pertanahan kota kupang guna melaporkan diri agar bisa diserahkan sertifikatnya.
“Lewat kesempatan ini, dan lewat media ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan himbaun kepada peserta PTSL tahun 2025 yang sudah mendaftarkan tanahnya tapi belum menerima sertifikatnya, mohon datang ke Kantor dengan membawa bukti identitas untuk melaporkan dan mengambil sertipikatnya. Kami sudah umumkan ke kelurahan karena itu merupakan residu bagi Kantah Kota Kupang, sehingga harus diserahkan kepada pemilik. Bahkan dari tahun 2017 ada 27 sertifikat yang belum diambil oleh pemiliknya, saya juga menginformasikan dna menghimbau agar pemiliknya dapat segera melaporkan diri dengan membawa identitasnya agar dapat mengambilnya di Kantah Kota Kupang.” Ujar Ni Wayan menghimbau.
Ni Wayan menbahkan pihaknya sudah mengumumkan ke Kantor kelurahan namun belum memperoleh respon dari pemilik sertifikat.
Hingga 2026, di Kantah Kota Kupang, berdasarkan permen Agraria nomor : 3/2003 tentang penerbitan sertifikat elektronik melalui pendaftaran tanah sudah berjalan baik. Sertifikat elektronik di dalam sistem Pertanahan diperuntukkan untuk pendaftaran tanah pertama kali (yang belum punya sertifikat), pemecahan sertifikya dimana sertifikat pecahannya diterbitkan dalam bentuk elektronik.
Sertifikat elektronik bisa dicetak tapi hanya berupa satu lembar berupa tekstual dan parcial.
Jenis pelayanan pemeliharaan data sertifikat elektronik antara lain : pemecahan sertifikat, penggabungan, peralihan karena hilang, perubahan nama, dan alih media atau dari sertifikat analog atau buku dan diubah ke elektronik. Untuk pelayanan alih media bebas biaya alias gratis, tapi untuk yang lainnya tetap dikenakan biaya sesuai jenis pelayanannya dan luasan tanah.
Ni Wayan berharap semua sertifikat dapat dialih mediakan (diubah ke sertifikat elekttonik) karena memiliki keunggulan antara lain, bisa diakses secara online lewat aplikasi “sentuh tanahku”, aman tersimoan secara elektronik jika terjadi bencana, dicuri dll.
Ni Wayan mengatakan kesadaran masyarakat akan keunggulan sertifikat elektronik makin bagus dengan bukti sejak tahun 2024, hingga Mei 2026 tercatat sudah ribuan sertifikat berupa elektronik baik yang pendaftaran tanah pertama kali maupun pemecahan dan alih media. “Pelayanan alih media dan pemecahan sertifikat setiap hari mencapai hampir 50 orang, sedangkan pelayanan ekeltrinik sertifikat baru dll lebih dari 100 orang. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah paham dan tahu kegunaan sertifikat elektronik.” Ungkapknya.
Kepada masyarakat ia mempersilahkan masyarakat datang ke Kantah Kota Kupang untuk mendapatkan layanan pengurusan tanah.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami terus melakukan peningkatan dan pembenahan baik terhadap sdm staf kaupun sarpras pendukung.” Jelasnya.
Diakuinya pada awal-awal penerapan memang masih tertatih tapi secara bertahap sudah makin baik. Pelayanan sertifikat elektronik awalnya dilakukan untuk tanah instansi pemerintah, badan, lembaga, pemprov, pemda kabupaten/kota, BUMN, BUMD, Badan hukum dan badan hukum perorangan dan kemudian ke tanah masyarakat.
Kantah kota Kupang juga berperan aktif ikut menyelesaikan sengketa tanah sebagai mediator lewat seksi seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Perkara Tanah berkolaborasi dengan seksi lain jika terjadi perkara di pengadilan.
Terkait pengaduan kepemilikan, tumpah tindih kepemilikan, masalah batas dll berdasarkan Permen 21/2020, ada fasilitas mediasi dengan beberapa persyaratan antara lain pengaduannya layak dan lengkap dengan bukti administrasi, serta kasusnya jelas maka akan difasilitasi mediasi hingga 3 kali dan jika tidak ada jalan keluar maka kembalikan untuk diambil jalur hukum. “Di kota Kupang masalah tanahnya lebih kompleks seperti status kepemilikan yang tumpang tindih, okupasi dll.” Jelasnya menutup wawancara.|| jbr