Status JS, Menurut Dr Yohanes Tuba Helan, SH, M.Hum “Pembuktian dipengadilan tentang Status Objek Tanah, Prosedur, dan Peruntukan, kuncinya”

0
KUPANG, TOP News NTT■■Kasus Pengalihan Tanah “Pemda Kupang” kepada 39 pejabat lingkup Pemkot Kupang yang menyeret mantan Walikota JS menjadi tersangka, masih bergulir bahkan sampai pada tahapan pelimpahan ke pengadilan Tinggi oleh Kejati NTT.
1Tanah depan Hotel Sasando Kupang yang menyeret mantan walikota Kupang JS, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan tanah pemkot
Ada banyak pertanyaan seperti tepat tidaknya status JS dalam kasus ini sebagai tersangka akibat tindakan pengalihan tanah yang terletak di depan Hotel Sasando tersebut. Apakah penunjukkan demgan sk tersebut sudah sesuai aturan atau tidak, apa letak pelanggaran yang sebabkan tindakan ini menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Media ini mencoba meminta pendapat pakar hukum tata negara dan dosen Undana Kupanh, Dr Yohanes Tuba Helan, SH, M.Hum Dosen Undana terkait kasus ini.

Seperti dilansir dari banyak media, bahwa JS setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan pada Kamis, 22/10 lalu,  sehari Selasa,.27/10 ditangguhkan penahanannya oleh Kejati.NTT atas permintaan keluarga dan Tim PH JS.

Yohanes (Jon) Tuba Helan menyatakan bahwa dalam kasus ini jika dilihat dari kewenangan JS sebagai walikota Kupang saat penunjukkan tanah tersebut memang memiliki kapasitas yang layak melalukannya secara UU jika tanah itu milik negara.

Namun dari fakta hasil penyidikan dan bukti Kejati NTT, bahwa tanah itu milik pemda Kupang, sedangkan bukti pada JS dan Kuasa Hukumnya, menunjukkan bahwa itu tanah negara karena belum dilekati hak kepemilikan apapun.Sehingga menurut Jon semuanya  butuh pembuktian di pengadilan;  apakah tanah objek perkara ini termasuk tanah negara atau tanah aset pemerintah kota.
“Jika tanah negara, maka ada aturan prosedur pembagiannya, peruntukkan kepada siapa yang boleh menerima tanah itu; dan sebaliknya jika tanah aset pemda Kupang, maka TIDAK boleh dibagikan kepada siapapun, kecuali untuk kepentingan umum misalnya hibah kepada instansi vertikal untuk bangun kantor pemerintah atau bangun fasilitas publik lainnya.” Tandasnya lewat sambungan selular pada Rabu, 28/10 lalu.

“Hal pertama yang perlu dibuktikan adalah statusnya tanah negara atau tanah aset Pemkot, kedua, prosedur pembagian tanah sesuai aturan atau tidak?  ketiga penerima,  tepat atau tidak?” Tegasnya.

“Agar ada keadilan, sebaiknya  walikota-walikota era sebelum JS yang didapati ada fakta  bagi tanah, perlu dilaporkan kepada kejaksaan untuk selidiki” anjurnya lagi.

Dalam dugaan korupsi, yang indikasi ada kerugian negara, tandas Jon semua pihak baik lembaga, organisasi maupun pribadi di negara ini boleh  melaporkan, dan Kejaksaan harus lakukan penyidikan untuk pembuktian ada tidaknya kerugian negara. ■■Juli br</bo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *