Sony Libing, “Kerjasama Penguatan Fungsi TNK Tetap Berjalan, PerGub.NTT No.85/2022 Dicabut”

NTT, TOPNewsNTT||Demikian pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Sony Libing terkait status pengelolaan Taman Nasional Komodo antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi NTT yang disebut sebagai “Kerjasama Penguatan Fungsi” Taman Nasional Komodo (TNK) yang terletak di Pulau Komodo, Manggarai Barat kepada awak media dalam Jumpa Pers di Kupang (Sabtu, 26/11).

Lebih jauh Sony menjelaskan, “Sehubungan dengan kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia maka atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.

2. Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo, didasari pada :

a) MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.

b) Perjanjian Kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

c) Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.

3. Berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan

Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengkaji Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dari aspek hukum atas saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.

4. Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur ini tidak berpengaruh terhadap

keberadaan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT FLobamor. Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022.

Dalam penjelasannbya, Sony mengatakan penetapan tarif Rp.3.750.000 atau paket Rp15.000.000 ke pulau Komodo dan Padar, adalah sesuai Permen LHK dan bukan merupakan “tarif” tapi “kontribusi” dari wisatawan bagi konservasi hewan purba dan satu-satunya di dunia ini. Dan penetapan itu sudah legal.

Kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di Manggarai dan sekitar pulau Komodo, Sony memastikan sudah dan akan terus melakukan sosialisasi terkait kesepatakan ini karena selain konservasi akan ada juga pembinaan dan peningkatan usaha UMKM Pariwisata di sana.

Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke sana dengan tarif biasa yang sebelumnya berlaku masih tetap dapat berkunjung ke 2 pulau lain di sana dan bisa melihat komodo.|| juli br