Sidang putusan JS Ditunda, Rabu, 17/03 : Hakim Ari Wibowo : “Saudara Terdakwa Banyak Berdoa Saja”

Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT || Sidang Putusan terhadap terdakwa kasus pengalihan tanah pemkot.Kupang yang sedianya dibacakan hari ini, Senin, 15/03 ternyata  ditunda hingga  Rabu, 17/03 pukul 09.30 wita karena materi putusan belum rampung. Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ari Wibowo pada pembukaan sidang Senin, 15/03. Disampingi 2 Hakim anggota Ibnu Qholik dan Nggilu Liwer Awang.

Tim Pemgacara Terdakwa Jonas Salean, Mel Ndaumanu, Yohanis Rihi, Beny Rafael, Yanto Ekon, Meryeta Soru dan Ryan Kapitan

Hakim Ketua Ari Wibowo meminta terdakwa agar tetap tenang dan kuat berdoa saja menunggu hasil putusan Rabu,17/03.

“Kami mohon maaf karena sidang putusan terhadap terdakwa yang sedianya dibacakan hari ini Senin, 15/03 kami tunda karena materinya belum rampung, masih dipersiapkan, karena itu saya umumkan sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua hari dari sekarang yaitu pada Rabu, 17/03.  Kepada terdakwa, kami harapkan tetap berdoa saja. Serahkan pada Tuhan proses persidangan putusan nanti.” Ujarnya.

Hadir terdakwa Jonas Salean yang merupakan mantan walikota Kupang periode 2012-2017 dan anggota aktif DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Golkar. Jonas menunjukkan kepatuhannya pada proses hukum yang berjalan, serta mengindikasikan dirinya tidak bersalah dalam tindakan pembagian tanah kapling depan hotel Sasando tahun 2017 tersebut,  sudah sesuai UU. Dan karena tanah tersebut dalam proses peradilan yang sudah berjalan selama 3 bulan ini dari kesaksian para saksi dan alat bukti, menurut Jonas sesaat sebelum sidang dimulai bukanlah aset pemkot.  Karena alat bukti hanyalah fotokopi sertifikat yang sampai sidang putusan berlangsung asli sertifikat hak pakai no 5 tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh JPU.

Bahkan menurut Jonas dari kesaksian mantan kepala BPN Kota Kupang Thomas More bahwa tidak ada catatan pendaftaran tanah tersebut secara administrasi ke BPN kota Kupang, dengan fakta tidak ada buku tanah. Lalu pertanyaannya dari mana foto kopi sertifikat Hak Pakai No 5 tersebut diperoleh?

Jonas mengungkapkan keheranannya terhadap sikap dan tuntutan JPU yang menetapkan dirinya sebagai terdakwa secara benar melakikan tindakan korupsi dan didakwa sedemikian berat.

Namun sebagai  warga negara yang mengerti dan taat hak Jonas menyatakan dirinya akan menerima apapun putusan hakim.

“Yang saya pertanyakan kalau korupsi, dimana kerugian negara? Kan semua tanah tersebut susah diambil kembali.” Ujarnya singkat.

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam, Jonas nampak tenang menanti sidang dan mendengar penundaan sidang, langsung menghormat pada para Hakim dan keluar.

Hadir secara lengkap sebanyak 7 orang (minus Lexi Tungga,S.H) yakni DR.Yanto M.P.Ekon, S.H.M.Hum, DR. Melkianus Ndaumanu, S.H.M.Hum, Yohanes Rihi, DR.Meryeta Soru,S.H.M.Hum, Benyamin Rafael,SH dan Ryan Kapitan,SH.

Yanto Ekon,SH kepada media ini menyatakan bahwa penundaan putusan bukanlah hal yang aneh, tapi biasa terjadi di pengadilan. Apalagi ini sebuah keputusan yang menentukan nasib hukum seseorang untuk jangka waktu lama dihadapan hukum.
“Sehingga wajar saja jika hakim memutuskan menunda sidang putusan kali ini dengan alasan materi belum rampung. Karena mempersiapkan materi putusan bukanlah hal yang sederhana, butuh waktu penelitian dan pertimbangan hukum yang jeli. Karena putusan hakim akan menentukan nasib seseorang dihadapan hukum.” Tegas Yanto.

“Kami sebagai tim kuasa hukum dan terdakwa tentunya mengharapkan putusan yang adil bagi klien kami sesuai dengan fakta peradilan yang terjadi dan alat bukti.” Ungkap Ekon lebih lanjut.

Nampak pengunjung sidang di luar gedung sekitar 30-an orang,.  Nampak hadir pula diluar gedung pengadilan, beberapa anggota DPRD kota Kupang fraksi Golkar antara lain  Josep Dogon, Zeyto Ratu Arat dan Telendmark Daud yang juga ikut menunggu hasil putusan.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan Tuntutan Jaksa yang dibacakan JPU Hendrik Tip sebelumnya ahkir Pebruari lalu, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dengan subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu membayar kerugian negara Rp750.000 dan denda Rp1M.||juli br