Sempurnakan Ranperda Kota Layak Anak, Dinas P3A Kota Kupang Gelar Uji Publik

Birokrasi Hukum & Regulasi Perempuan dan anak Warta Kota

Jefry E.Pelt, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang pada acara pembukaan kegiatan uji publik
rancangan peraturan daerah kota kupang tentang kota layak anak
selasa, 5 desember 2023 di aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa uji publik rancangan peraturan daerah kota Kupang tentang Kota Layak Anak, atas kerja sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Kupang dan Kntor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi NTT, UNICEF perwakilan provinsi NTT dan provinsi NTB, serta Childfund Internanasional Indonesia di NTT adalah sebuah kegiatan yang harus didukung oleh pemerintah.

“Kami menyambut baik dan memberikan apreasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, dalam rangka mewujudkan kota kupang sebagai kota layak anak. Terima kasih secara khusus kepada ibu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi NTT bersama tim perancang Ranperda Kota Layak Anak, yang sudah merumuskan suatu ranperda yang pada hari ini kita semua hadir dalam rangka uji pulbik, sebuah forum untuk menerima masukan-masukan demi penyempurnaan ranperda dimaksud.” Ungkap Jefry.

Jefry menegaskan kelaksanaan kegiatan uji publik terhadap suatu ranperda merupakan syarat mutlak dalam rangka memenuhi asas keterbukaan terhadap perumusan suatu ranperda, di mana ada ruang aksesibilitas publik yakni akses informasi dan akses partisipasi, sehingga masyarakat mendapat kesempatan seluas- luasnya untuk memberikan masukan terhadap Ranperda Kota Layak Anak.

“AAkses publik yang kita maksudkan tentu dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga pada kesempatan ini unsur masyarakat terwakili oleh para camat, lurah, lpm dari 51 kelurahan, lembaga kemasyarakatan, perwakilan dari lembaga keagamaan, dunia usaha, dan media massa.” ujarnya.

Ia juga  berpesan kepada seluruh peserta uji publik, untuk dapat memotret kondisi faktual masyarakat yang terjadi wilayah masing-masing, sehingga dapat benar-benar menjadi
“penyambung lidah” masyarakat.

Diakuinya butuh kepekaan semua pihak untuk mampu mengidentifikasi masalah yang terjadi di masyarakat sehingga ia menekankan pentingnya mengidentifikasi masalah.

“Imdetifikasi masalah pentinf karena kita sering mengganggap sebuah fakta yang terjadi sebagai kejadian yang biasa-biasa saja, padahal sesungguhnya itu adalah masalah yang terjadi di depan mata. Bahkan kadang tidak kita sadari, kita menjadi sumber dari masalah itu sendiri.
Sebagai contoh, sering terjadi kekerasan non verbal terhadap anak-anak berupa kata makian atau hinaan. Lingkungan yang seharusnya ramah terhadap anak telah berubah menjadi “kebun binatang”, dan masih banyak contoh lainnya. Kita harus menjadi pribadi-pribadi yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman, terutama terkait dengan dunia anak, di mana terjadi pergeseran nilai, hal-hal yang tabu di masa lalu sudah menjadi hal lumrah saat ini, namun juga sebaliknya, di mana hal-hal yang lumrah di masa lalu, sudah menjadi hal terlarang di saat ini.” Terang Jefry.

Ia mengajak ssmua pihak untuk menjadi pioner atau pelopor dalam mewujudkan keluarga yang ramah anak, lingkungan kita masing-masing yang ramah anak, sehingga pada level selanjutnya, kota layak anak dapat terwujud, dengan demikian dapat mewujudkan indonesia layak anak (idola) dan dunia layak anak.

Hadir sebagai pemateri Kepala Kantor Kemenkumham NTT Marciana Djo.|| jbr