Sempurnakan Dokumen Perencanaan RTRW Kota Kupang 2023, Dinas PUPR Gelar FGD

Birokrasi Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| PUPR Kota Kupang bersama PT.Karsa Haryamulya (Konsultan Perencana) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang tahun 2023 dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, REI, Developer dan media massa. (Jum’at, 7/12).

Fahrensy Funay, Pj Wali Kota Kupang membuka kegiatan berharap agar semua peserta dapat memberikan kontribusi buah pikirannya berupa kritik, saran dan masukanya untuk merevisi Dokumen RTRW kota Kupang 2023 ini agar program tata kota lebilh baik.

Latar Belakang  UU Nomor 26/ 2007 tentang Penataan Ruang yang telah digantikan dengan U-U Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kota
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam pasal 92 dan 93 mengarahkan Peninjauan Kembali terhadap dokumen Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam periode 5 tahun.

Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 161C/KEP/HK/2020 tahun 2020 tentang peninjauan Kembali RTRW Kota Kupang mengamanatkan Perda No 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang direkomendasikan untuk di-REVISI dikarenakan terdapat ketidaksesuaian/penyimpangan pemanfaatan ruang di Kota Kupang, dan perubahan kebijakan pemerintah yang mendasari penyusunan RTRW.

Perubahan regulasi Republik Indonesia diatas Perda RTRW Kota Kupang seperti: U-U Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No.11 Tahun 2021 tentang pedoman tata cara penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi
dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota,Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Memperhatikan perubahan Isu-isu strategis secara global, nasional dan lokal dengan
kesesuaian dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Kota Kupang.

Latar belakang kedua adalah kondisi wilayah Administrasi Kota Kupang dengan luas wilayah per kecamatan berdasarkan PermenDagri No.46/2022 tentang batas daerah kota Kupang dengan kabupaten Kupang yaitu luas wilayah Alak (6438,85-40%), Maulafa (5354,57-34%), Oebobo (1546,34-10%), Kota Raja (708,30-4%), Kelapa Lima (1571.25-10%), Kota Lama (303.19-2%) dari luas wilayah kota Kupang yang seluas 15.922.39.

Kota Kupang terdiri dari 6 kecamatan dan 51 kelurahan memiliki batas administrasi yakni Sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Kupang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat dan Kecamatan Nekamese (Kabupaten Kupang), Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Taebenu (Kabupaten Kupang), Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat dan Selat Semau (Kabupaten Kupang).

Kota Kupang merupakab Perkotaan PKN dsn PKSN, kota perbatasan NKRI dengan RDTL dan Kota Internasional, punya bandar udara El Tari yang jadi pintu masuk dan keluar bagi penerbangan nasional dan internasional, memiliki satu pelabuhan nasional (pelabuhan tenau), terkonek dengan Negara RDTL, Australia dan Selandia Baru dari aspek pembangunan kota, dilalui jalan raya trans Timor yang menghubungkan Indonesia dengan Negara RDTL, dilalui jalan raya Trans Timor (Timor Raya) yang menghubungkan satu kota dengan lima kabupaten lainnya (Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka), sedang dilakukan pengembangan terminal Tipe A di Bimopu sebagai pusat TOD.

Pengembangan CBD Kota Kupang, pembangunan bendungan Kolhua untuk mendukung air bersih di Kota Kupang, konektivitas antar wilayah (Kabupaten Kupang dan TTS), kerjasama antar wilayah dengan kabupaten Kupang perlu didorong terkait pembangunan dan pemanfaatan bendungan Manikin untuk memenuhinsumber air baku, pengembangan waterfront city pada zona tertentu, pengembangan energi alternatif terbarukan, pemanfaatan potensi laut sebagai jalur transportasi untuk menunjang kegiatan pergerakan orang dan barang, perlindungan dan penangkaran rusa, konservasi Ekosistem Mangrove dan pusat melinapolitan.

Tujuan penataan ruang menurut kepala PUPR Maksi Dethan untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan dan industri guna mendorong pemerataan dan peningkatan ekonomi kreatif, pemenuhannstandar pelayanan perkotaan dan penggunaan teknologi tinggi yang berdaya saing berkelanjutan.

Ada 8 Kebijakan pemerintah Kota Kupang dalam penataan RTRW Kota Kupang yakni

1. Pengembangan perdagangan dan jasa skala regional,

2. Pengembangan kegiatan pariwisata di Kota Kupang sebagai salah satu superhub pariwisata dan ekonomi kreatif  nusantara bertaraf internasional

3. Pengembangan potensi perikanan yang memiliki peluang pengembangan untuk eksport,

4. Pengembangan sumber daya industri kecil,

5. Pengembangan kawasan pemukiman yang layak huni secara berjenjang yang dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung,

6. Pengembangan sistem jaringan transportasi dengan sistem Transit Oriented Development (TOD).

7.  Kesesuaian penggunaan ruang yang sesuai dan terhindar dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan rawan bencana,

8. Perlindungan kawasan konservasi dan tangkapan air.

8 Strategi Kebijakan yakni

1. Mengembangkan pusat pelayanan kota yang menunjang PKN, mendorong pusat-pusat pelayanan kota lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah kota dan sekitarnya, menetapkan pusat pelayanan kota sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat perkantoran dengan skala regional dan mengembangkan kawasan pusat pelayanan, sub pusat pelayanab dan pusat lingkungan yang saling terintegrasi dan melengkapi.

2. Mengembangkan ekonomi kreatif melalui peningkatan kualitas dan pelayanan, penyiaoan infrastruktur pariwisata untuk menunjang pelayanan pariwisata di Kota Kupang dan mengembangkan sistem jaringan transportasi yang mendukunf superhub pariwisata di NTT.

3. Melindungi kelestarian kawasan budidaya perikanan sebagai penopang keberlangsungan kehidupan masyarakat kota Kupang, mengendalikan dan menata kawasan sempadan pantai serta kawasan perlindungan setempat, mengembangkan dan menata kawasan sempadan pantai dalam rangka perwujudan kota tepi pantai yang berkelanjutan dan membatasi mengendalikan kegiatan budidaya di kawasan perlindungan setempat dll,

4. Pemanfaatan keterampilan, kreativfitas dalam menciptakanbl kesejahteraan dan lapangan pekerjaan di bidang industri, menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi dan membangkitkan daya cipta dan kekayaan intelektual dan peningkatan pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan fungsi dan manfaatnya untuk menghasilkan teknologi baru dalam dunia industri kreatif.

5. Mengembangkan kawasan permukiman secara berjenjang yang dilengkapu dengan sarana sosial dan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan pemukiman khusushya pada daerah pesisir pantai dan pembatasan pembangunan kawasan pemukiman pada daerah potensi rawan bencana.

6. Mengembangkan sistem angkutan umum yang terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara, mengembangkan sistem Transit Oriented Development (TOD), meningkatkan kualitas dan mewujudkan keterpaduan pelayanan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara.

7. Membatasi perubahan fungsi kawasan budidaya pertanian pangaj yang berada di wilayah kota terutama yang mendapatkan prasarana saluran irigasi teknis, mengatur intensitas pemanfaatan ruang kota dilakukan secara gradasi dari kawasan pusat kota hingga kawasan alami, menetapkan ketentuan-ketentuan peraturan zonasi pada masing-masing kawasan budidaya sesuai dengan karateristiknya dan mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana pada kawasan rawan bencana.

Perencanaan RTRW dilakukan pada aspek Sistem pusat pelayanan yakni pusat pelayanan kota (SPPK I) dengan luas 4131,80 ha, Pusat Pelayanan kota (SPPK II) dengan luas lahan 5358,23 ha, Pusat pelayanan kota (SPPK III) dengan luas lahan 6443,37 sehingga total luas lahan 15933,40 Ha.

Kritik, saran, usulan diberikan peserta FGD yakni pada Rencana sistem jaringan infrastruktur perkotaan yaitu transportasi, sistem jaringan persampahan (penambahan TPA), Sistem jaringan drainase yang masih dibongkar pasang, kawasa industri Tenau yang berbatasan dengan wilayah Bolok (kabupaten Kupang), kawasan sempadan pantai yang makin sempit karena banyaknya bangunan hotel yang makin menjorok ke laut, ruang terbuka hijau, rimba Kota, cagar budaya (kota Tua di Kelurahan LLBK dan sekitarnya), kepastian hukum kepemilikan wilayah kawasan hutan yang sudah dikuasai masyarakat, penambahan trayek kendaraan angkutan umum ke jalur 40 dimana RS Internasional Ben Mboi berada.

Diakhir FGD dilakukan penandatanganan dokumen dukungan mengawal semua poin yang sudah dituangkan.|| jbr