Radito Risangadi : ” Masyarakat Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Beri Perlindungan Keselamatan Untuk Orang lain”
KUPANG, TOP News NTT■ Demikian pesan tersirat dari Kepala Jasa Raharja Cabang Kupang Radito Risangadi dalam wawancara ekslusif terkait kinerja lembaga asuransi ini dalam hubunganannya dengan reaksi cepat pembayaran santunan duka dan biaya perawatan bagi korban kecelakaan maut simpang 3 Airnona yang terjadi pada Senin, 5/10 pukul 20.00 wita malam yang lalu.
Wawancara berlangsung di ruang kerjanya di kantor Jasa Raharja Kupang jalan W.J.Lalamentik Oebufu, (Rabu, 07/10).
Radito yang baru bertugas di Kupang selama 2 bulan menjelaskan bahwa jika tindakan cepat penyerahan santunan duka dan biaya perawatan bagi para korban Tabrakan Maut Simpang 3 Airnona bisa terlaksana berkat kontribusi masyarakat Kota Kupang, masyarakat NTT yang rajin membayar pajak kendaraan bermotor.
Lebih jelas Radito menguraikan bahwa santunan duka Rp50 juta dan biaya perawatan bagi para korban diambil dari tangki yang selama ini membayar pajak.
Jadi di UU no.34 mengatur bahwa dalam.pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan dalam STNK terdapat 3 komponen pembiayaan yaitu yang dibayarkan ke pajak daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan dll, pmbayaran biaya registrasi nomor ke polisi untuk kendaraan bermotor, dan bayar ke Jasa Raharja yang namanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SPDKLLJ).
“Jadi semua santunan kemarin, berasal dari pajak STNK atau Kendaraan bermotor yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan bagi orang lain yang nanti mungkin jadi korban kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya dengan kita. Dalam istilah asuransi adalah Tanggungjawab Kepada Pihak Ketiga. Jadi di jalan raya orang lain yang ditabrak atau menabrak kita, kita saling membayar dan pejalan kaki yang ditabrak oleh kendaraan lain. Kecuali laka tunggal tidak dibayarkan. Jadi setiap pemilik kendaraan membayar STNK untuk menjamin orang lain. Prinsip-prinsip itulah digunakan oleh pemerintah agar bagaimana Jasa Raharja bertugas menjalankan UU 34 itu. Sebetulnya korban yang meninggal kemarin, dana santunan duka yang dibayarkan kepada ahli waris korban adalah dana yang dibayarkan selama ini oleh tangki air itu. Tangki air kan bayar STNK.” Jelas Radito.
Selain itu, Radito juga menjelaskan bahwa reaksi cepat penyerahan santunan dan penerbitan surat jaminan bagi korban luka terjadi karena sistem jaringan data dan informasi Korban Laka Lantas yang sudah teribtegrasi dan terpadu antara Jasa Raharja, Kepolisian, Rumah Sakut, BPJS dan Dukcapil. Dan ini amat memudahkan Jasa Raharja mendata dan mengindentivikasi jenis kecelakaan dan korban demi penyerahan santuhan.
Jadi kejadian kecelakaan di Airnona tanggal 5 Oktober adalah sebuah musibah dan kita tidak akan tahu kapan terjadi. Jadi kenapa Jasa Raharja mempercepat penyerahan santunan dalam sehari diserahkan, bahkan bagi korban luka yang dirawat langsung diterbitkan surat jaminan perawatan oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja, ujar Radito merupakan perwujudan kehadiran negara.
“Jadi negara ini hadir untuk membantu masyarakat ketika mengalami musibah. Dan sudah menjadi tugas Jasa Raharja kita melakukan pelayanan.” Ujarnya.
Sepanjang 2019 rata-raya penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kurang dari dua hari atau 1,7 hari atau secepatnya.
“Hal itu karena sikap pro-aktif dari petugas Jasa Raharja dan dengan dukungan sistem yang terintegrasi secara digital dengan kepolisian, rumas sakit, bpjs, dispenduk secara online by sistem. Dan kita melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris seperti kemarin kepada ayah korban dengan transfer rekening, bukan tunai agar meniminalisir seluruh potongan. Jadi tidak ada potongan sama sekali. Semuanya dilakukan dengan sistem online dengan sistem ini akan makin minim resiko apapun dalam penyerahan santunan.” Jelasnya.
Sejak 2017, biaya santunan dan perawatan naik dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Jika sebelumnya santunan meninggal dunia sebesar Rp25 juta, dalam PMK 2017 dinaikkan menjadi sebesar Rp50 juta; biaya perawatan korban luka berat ringan yang sebelumnya sebesar Rp10 juta, dalam PKM 2017 dinaikkan menjadi sebesar Rp20 juta.” Ulasnya.
“Selain itu sejak 2017, Jasa Raharja sudah melakukan kebijakan menerbitkan Surat Jaminan bagi korban luka yang dirawat akibat kecelakaan. Dulu kalau orang dirawat karena kecelakaan, dibayar sendiri ke rumah sakit, baru setelah keluar diklaim ke Jasa Raharja. Saat ini, dikantor kita loby sudah sepi, itu bukan karena kami tidak laku tapi karena kami sudah menjamin semua yang dibutuhkan oleh korban baik meninggal maupun luka-luka saat mereka di bawa ke rumah sakit. Bagi yang tidak ada ahli waris maka Jasa Raharja membayar ahli waris secara vertikal saja, orang tua dan anak, isteri dan suami, hubungan yang lain seperti saudara tidak dibayarkan. ” tandasnya menjelaskan.
Jasa Raharja saat ini melaksanakan amanat dua UU, yaitu UU 33 dan 34 tahun 1964.
Dalam UU 23 mengatur tentang pelaksanaan iuran wajib bagi penumpang angkutan umum. Misalnya dalam satu tiket kendaraan roda empat misalnya Kupang Atambua Jasa Raharja hanya mengambil hanya mengambil iuran sebesar Rp60 rupiah. Dan semua berlaku bagi penumpang dan pengendara transportasi umum udara, laut dan darat. Dan kami memberi santunan Jika korban tanpa ahli waris kami beri dana penguburan Rp4 juta. Jadi santunannya sama meninggal dunia sampai Rp50 juta, luka-luka dan dirawat sampai dengan Rp20 juta, dan cacat tetap sampai Rp60 juta.
Biaya P3K dan ambulans bila korban karena masa kritis harus ke klinik duluan sebelum ke rumah sakit ada santunan sampai dengan Rp1 juta dan biaya ambulans sampai dengan Rp500 ribu.
UU 33 untuk penumpang umum, yang ijinnya dalam kota tidak dikenakan biaya Jasa Raharja namun tetap dijamin. Dan ada subsidi silang dimana orang-orang di dalam kota (jaman dulu), dianggap orang menengah ke bawah dan orang yang keluar daerah adalah orang kaya, sehingga orang yang naik angkutan dalam kota dibayarkan oleh Jasa Raharja dari Biaya Jasa Raharja penumpang pesawat. Karena biaya jasa raharja untuk penumpang transportasi darat hanya Rp6 rupiah, sedangkan untuk penumpang transportasi udara Rp5.000.
Jasa Raharja melakukan input data dan survei lewat data kk dari Dukcapil, dan santunan dibayarkan hanya kepada ahli waris yang terdapat dalam kk. Identivikasi kasus kecelakaan semua sudah lebih mudah yaitu bekerjasama dengan kepolisian. Kinerja kepolisian saat ini makin baik dalam bersinergi dengan Jasa Raharjo dalam mengurus semua klaim bagi korban lalka lantas. Surat jaminan bagi korban rawat bahkan bisa di kirimkan via wa ke rumah sakit tempat korban dirawat oleh petugas Jasa Raharja demi mempermudah proses perawatan korban.
Biaya perawatan korban luka jika lebih dari Rp20 juta diteruskan oleh korban sendiri.
Kunci agar Jasa Raharja dapat membayar klaim, adalah korban melaporkan ke polisi atas peristiwa kecelakaan tersebut agar dapat diurus.
Hingga September 2020 Jasa Raharja Kupang sudah membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp11.711.000.000 bagi 232 korban meninggal dunia. Santunan luka-luka 449 dengan total santunan yang dibayarkan sebesar Rp3.981.048.485, santunan korban cacat tetap 263.750.000, santunan penguburan sebesar Rp28.000.000, biaya ambulans sebesar Rp6.261.000, biaya P3K sebesar Rp105.299.776. Total pembayaran semua jenis santunan adalah sebesar Rp16.095.359.261.
Di NTT menurut Radito mengalami defisit karena tingginya tingkat kecelakaan sangat tinggi sehingga pembayaran santunan sangat tinggi.
Data korban kecelakaan tertinggi adalah kelompok muda seperti mahasiswa, pelajar, sehingga Jasa Raharja membuat program sosialisasi Jasa Raharja Go To School.
Selain itu sosialisasi dilakukan lewat media sosial, lewat konten-konten yang mengingatkan agar hati-hati berkendara, Radio SK FM, dan acara interaktif lewat radio. Dilihat dari efektifitas dari manfaat sosialisasi masih kurang dengan masih tingginya data kecelakaan.
Jasa Raharja sedang mencari solusi, pendekatan dengan teknilogy bagaimana menyadarkan masyarakat akan save drive dan daerah rawan kecelakanaan yang rencananya akan bekerja sama dengan Googgle untuk memberi notifikasi di Android dimana daerah rawan kecelakaan.
Radito memberi pesan khusus dan ajakan bahwa kejadian kecelakaan maut Aironona (5/20) semoga bisa diambil hikmahnya bahwa piranti keselamatan kendaraan itu penting. Kita tidak tahu musibah itu kapan datang, atau dimana. Jadi kejadian tangki rem blong itu diluar kendali pengemudi. Dan ini mengingatkan kita bahwa orang bisa alami kecelakaan dimana saja dan kapan saja. Jadi saya mau ingatkan sungguh-sungguh disini, entah untuk perjalanan dekat atau jauh, piranti keselamatan helm dan kelayakan kendaraan dan kelengkapan piranti keselamatn kendaraan harus diperhatikan benar. Dari kejadian kemarin tangki rem blong dan korban meninggal yang tidak pakai helm, menjadi sebuah pembelajaran pentingnya semua itu. Jika semua orang jalan dengan memperhatikan semua itu, maka kecelakaan mungkin saja terjadi tapi efeknya tidak akan fatal.
Dengan tindakan penyerahan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban dan korban luka, testimoni dari keluarga korban sangat membantu.
Mungkin jumlah uang 50 juta tidak bisa kembalikan almarhumah, namun paling tidak terbantukan dan ini semua karena peran dari masyarakat kota Kupang, NTT yang rajin membayar pajak Kendaraan Bermotor. Karena dalam pajak itu terdapat Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tujuannya untuk melindungi apabila ada korban akibat kecelakaan di jalan raya. Jadi himbauan kami agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor karena sangat besar manfaatnya untuk melindungi orang lain di jalan raya pada saat terjadi kecelakaan. Membayar pajak kendaraan bermotor, menjadi warga negara yang taat hukum, kita sudah ikut mewujudkan Kupang yang aman dan sejahtera, NTT yang sejahtera.
Jasa Raharja ada di 22 kabupaten kota di NTT dengan petugas yang siap selalu di loket Samsat.■■juli br