Plt.GM Kopdit Swasti Sari Serahkan Asuransi Daperma Bagi 43 Ahli Waris Anggota

Koperasi Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT|| Kantor Cabang KOPDIT Swastisari Kupang menyerahkan Santunan Asuransi Daperma ahli waris dari 41 anggota yang meninggal (Jumat, 15/12) di kantor Cabang Kupang di kelurahan Fatululi).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt.GM Hendra Sikki.

PLT General Manager, Hendra  M.Siki kepada awak media di kantor Swasti Sari Cabang Kota Kupang menyampaikan, penyerahan klaim asuransi Daperma merupakan bagian kedua, dari pembagian Daperma di Tahun 2023.

“Penyerahan santunan Daperma kepada ahli waris anggota yang meninggal hari ini adalah bagian kedua dari kewajibam Managemen Kopdit Swastisari ke ahli waris anggotanya yang meninggal. Sebelumnya kami sudah menyerahkan Dana Duka sesuai dengan lamanya menjadi anggota,  sehingga jumlah klaim pun bervariasi sesuai dengan jumlah simpanan anggota. Dan proses untuk mendapatkan Daperma kurang lebih 6 bulan sejak adanya laporan dari ahli warisnya dari anggota yang meninggal.” Jelas Hendra.

“Penyerahan Daperma kepada ahli waris hari ini melalui beberapa proses jika persyaratan administrasinya sudah dipenuhi, maka asuransi Daperma akan diberikan dengan jumlah bervariasi sesuai besarnya simpanan anggota bersangkutan,” Jelas Hendra.

Hendra menyebut inilah keunggulan Kopdit Swasti Sari terhadap anggotanya lewat semangat solidaritas yang saling membantu anggota.

“Total penerima klaim Daperma dari anggota yang meninggal di seluruh kantor cabang Kupang di tahun 2022 dan di tahun 2023 adalah 135 ahli waris dengan total nominal Rp934 juta lebih. Sedangkan penerima di Kantor Cabang Kupang berjumlah 43 orang, dengan total klaim mencapai Rp599.977.200.” Jelas Hendra.

Hendra Siki berharap, dana santunan Daperma yang disalurkan untuk anggota yang telah meninggal dunia dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ahli waris.

“Dana santunan Daperma adalah dana perlindungan bersama yang merupakan program untuk melindungi Kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggotanya meninggal dunia atau mengalami musibah.” Jelasnya.

Dana asuransi Daperma merupakan dana yang ditanggung oleh internal koperasi dan tidak dipotong dari simpanan anggota.

“Setiap orang yang menjadi anggota Kopdit Swasti Sari otomatis dilindungi oleh dana Daperma,” tutup Hendra. ( CP).