Pesan Bupati Heri Nabit Pada Pembukaan RKPD Rahong Utara
RUTENG, TOPNewsNTT.com||Rabu, 20 Maret 2023 – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2025 dan rembuk stunting tingkat Kecamatan Rahong Utara Rabu (20/3) pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kecamatan Rahong Utara.
Musrenbang tingkat kecamatan yang digelar setiap tahunnya ini dilakukan untuk mempertajam, menyelaraskan, mengklasifikasikan dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa/kelurahan pada tahun 2025.
“Yang paling penting (dari musrenbang) adalah jangan biarkan Pemerintah Kabupaten (Manggarai) menentukan sendiri apa yang harus dilakukan,” tutur Bupati Hery saat menyampaikan sambutan.
Oleh karena itu, lanjut Bupati Hery, keterlibatan stakeholder sangat menentukan tersedianya data yang valid terkait usulan rencana pembangunan di tingkat kecamatan.
Di lain pihak, di tengah keterbatasan anggaran tentunya penentuan program prioritas harus dilakukan dengan tetap berlandaskan pada kesepakatan bersama.
“Diskusinya bukan pada jumlah uang. Diskusikan pada hal-hal yang ditangani tahun ini apa, yang belum ditangani apa sehingga apa-apa yang belum ditangani itulah yang disepakati dalam musrenbang ini,” tutur Bupati Hery.
Terkait stunting, Bupati Hery mengingatkan kembali pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses percepatan penanganan stunting.
Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat Kecamatan Rahong Utara dilaksanakan selama dua hari yang diawali dengan kegiatan Pra Musrenbang pada Selasa (19/3) dan Musrenbang RKPD pada Rabu (20/3).
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Musrenbang RKPD antara lain Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Rahong Utara, daftar kegiatan prioritas pembangunan Kecamatan Rahong Utara menurut fungsi Perangkat Daerah, dan daftar usulan yang belum disepakati atau belum menjadi usulan prioritas.
Kegiatan ini menghadirkan para Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. (*) rilis pk Manggarai