Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan RS Second Line Covid-19

0

KUPANG, TOP News NTT ■■Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan dalam penanganan Covid-19 terutama dibidang medis melalui rumah sakit second line.

Komitmen itu diwujudkan pada Rabu (6/5) dengan pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara pemkot Kupang dengan rumah sakit second line yang dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang, sesuai keprotokolan pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.

Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama tersebut yang disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka.

Selaku pihak kedua antara lain Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

Turut hadir beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang lainnya, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom., dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D. Bunganawa.

Berdasarkan surat kuasa Walikota Kupang Nomor : 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 03 Januari 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. bertindak sebagai PIHAK PERTAMA. Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B., dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang, sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor : 120/KEP/HK/2020.

Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut yaitu alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan Covid-19 di Puskesmas.■■ editor : Juli br (Topnewsntt.com) 

Sumber :.SP Humas & Protokol Pemkot Kupang 
(Penulis : *PKP_nyg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *