Pemkot Kupang Dinilai Inkostitusional Dan Tidak Responsif Terhadap Kelompok Disabilitas

Warta Kota

KUPANG, TOP NEWS NTT., ■■ Dukungan anggaran dari ABPD Kota Kupang bagi bidang Kesehatan dan Pendidikan Kota Kupang Tahun 2019 dinilai  Inkonstitusional dan Tidak Responsif pada kelompok DIsabilitas, dan kesimpulan ini berdasarkan hasil Kajian Jaringan MS Peduli Disabilitas Kota Kupang yang terdiri dari 5 LSM yaitu Bengkel APPeK NTT, GEMA NTT, PERTUNI Kota Kupang, PERSANI Kota Kupang,  Media Terbit Timor dan ICW Jakarta).

Pernyataan ini muncul dari Ketua Jaringan MS Peduli Kelompok Disabilitas Kota Kupang yang adalah Ketua Bengkel APek NTT Vincen Bureni pada Jumpa Pers di Meeting Room Ima Hotel pada Jumat, 12 Juli 2019.

Vincen menjelaskan bahwa dalam  UUD’45 alinea ke-4 yang memandatkan kepada pemerintah sebagai pemegang kuasa dan pengelolan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hal ini menegaskan bahwa pemerintah dalam berbagai level memiliki kewajiban konstitusional untuk mensejahterkan dan mencerdaskan seluruh warga Negara tanpa kecuali diberbagai sector kehidupan dengan menjujung tinggi keadilan sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila. Selanjuutnya dalam tujuan pembangunan dunia melalui SDG’S disepakati 17 tujuan pembangunan  berkelanjutan diantaranhya Menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh orang di segala usia, ,dan Menjamin pendidikan yang inklusif dan berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi setiap orang.” Tandas Vincen awali jumpa pers dengan awak media.

Menurutnya, Sector pendidikan dan kesehatan merupakan dua sector yang menjadi perhatian pembangunan manusia di Indonesia,  agar Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain di dunia. Pada kedua sector ini, pemerintah Indonesia telah melahirkan kebijakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
“Pembangunan manusia pada sector Kesehatan, jelas mengamantkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan (Pasal 5 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan) dengan alokasi anggaran Negara/daerah sebesar 10 persen. Sementara untuk sector Pendidikan, dalam upayah mencerdaskan bangsa melalui peningkatan kwalitas sumberdaya manusia dalam bidang pendidikan, pemerintah wajib meanglokasikan dana minimal 20 persen dari APBN/APBD diluar gaji guru.” Ujarnya.

Kota Kupang merupakan salah satu pemerintahan dalam NKRI pada khususnya NTT, telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan amanat UUD 1945 dan Undang-undang pendidikan dan kesehatan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
“Misi pembangunan kesehatan dan Pendidikan Kota Kupang melalui kebijakan pembangunan jangka menengahnya (RPJMD 2018-2019),  untuk sektor Pendidikan terkait bidang pendidikan yaitu terciptanya sumberdaya manusia yang berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, perluasan  dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua masyarakat, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, serta tercukupinya sarana dan prasarana. Sementara untuk sector kesehatan, misi besar pembangunan jangkan menengah Kota Kupang adalah meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan social.” Jelasnya lebih lanjut.

Vincen menyatakan bahwa dari hasil kajian Jaringan MS Peduli Kelompok Disabilita Kota Kupang, menemukan fakta bahwa  ada berbagai problematikan Kelompok Disabilitas di Kota Kupang.

“Hasil kajian Jaringan MS Bagi Kelompok Disabilitas Kota Kupang, bahwa secara umum, warga disabilitas di Kota Kupang mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan di kota Kupang. Selama ini, sarana-prasarana pendidikan yang ada belum aksesibel terhadap penyandang disabilitas (ramah disabilitas) sesuai  konsep pendidikan inklusif.” Jelasnya.

Kendala utama,  menurut Vincen  karena pemerintah dalam bidang pendidikan belum memiliki  data pasti baik jumlah, jenis disablitas dan kebutuhan penyandang disabilitas dari  usia sekolah SD sampai SMP, karena data itu ada pada Dinas Sosial yang menjadi data Kemensos RI, sehingga Penyandang disabilitas sejauh ini hanya bersekolah di SLB. Padahal  dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016, sudah ada aturan yang menjadi  pendorong penyandang disabilitas untuk bisa  mengakses sekolah regular yang inklusif.
“Di sekolah di SLB penyandang disabilitas memperoleh  fasilitas gratis, tetapi di sekolah regular inklusif, penyandang disabilitas harus membiayai sendiri biaya pendidikan, biaya transportasi dan tidak tinggal di asrama.” Jelasnya lebih lanjut terkait kondisi sarpras sekolah.

Kendala lain yang membuat masih banyaknya penyandang disabilitas belum terlayani secara baik oleh pemerintah adalah karena ketiadaan dokumen pribadi dalam pelayanan kesejahteraan dan sosial.   “Kami temukan bahwa banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kesejahteraan dan pelayanan social. Dan  hal ini disebabkan oleh karena Pemerintah Kota kupang belum memiliki data lengkap dan terupdate tentang penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas, baik itu secara kependudukan, maupun program atau kegiatan. Begitu pula dalam hal partisipasi warga disabilitas dalam proses penganggaran sangat minim.”tandas kecewa.

Dalam hal kesehatan, lanjut Vincen, ada kesenjangan dalam  sejumlah proram  pembangunan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu  bagi masyarakat yang akan dilakukan di Kota Kupang Tahun 2019 untuk layanan  kesehatan bagi  Lansia, Bayi dan Balita dan  Ibu hamil yang disebutkan secara spesifik dalam program dan kegiatan;  sedangkan bagi disabilitas belum disebutkan secara spesifik di Dinas kesehatan maupun di pelayanan RS SK Lerik

“Pada Potret Kebijakan Anggaran Daerah Kota Kupang kami dapati atas dasar kajian konstitusional dan kebijakan-kebijakan pembangunan tersebut diatas, maka Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Disabilitas Kota Kupang melakukan kajian terhadap APBD Kota Kupang tahun 2019 berkaitan dengan sector pendidikan dan kesehatan tersitimewa bagi kelompok disabilitas di kota Kupang.” Jelasnya.

“Hasil Kajian kami menemukan bahwa kontribusi APBD Kota Kupang untuk sector Kesehatan terhadap dua hal penting yakni berkaitan dengan program di dinas kesehatan dan anggaran pelayanan rumah sakit umum SK.Lerryk Kota Kupang. Pada Dinas Kesehatan pada tahun 2019 mendapat alokasi dana dari APBD Kota Kupang sebesar RP. 122.742.973.494,- atau 10,19% dari total APBD Kota Kupang sebesar Rp. 1.203.896.564.120,38,-. Dari total Alokasi dana tersebut kemudian dibagi untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 33.183.001.200,- atau 27,03% sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 89.559.972.293,- atau 72,07%.” Jelasnya.

Sedangkan  di RSU.K. Lerik, jelasnya lebih lanjut, pada tahun 2019 mendapat alokasi anggaran dari APBD Kota Kupang sebesar Rp.62.347.988.100,- atau 5,26% dari total APBD sebesar Rp.1.203.896.564.120,38,-. Dari total Alokasi dana tersebut yang kemudian dibagi untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 12.573.761.000,- atau 20,16% sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 49.774.227.100,- atau 79,83%.

“Hasil penelusuran dokumen APBD Murni Kota Kupang TA 2019/2020 pada sector kesehatan baik dinas kesehatan maupun Rumah sakit umum daerah SK Leryk, tidak ditemukan program dan kegiatan menyebutkan secara khusus bagi belanja bagi kelompok disabilitas.” Tandasnya kecewa.

Sedangkan pada Sektor Pendidikan,
Pemerintah Kota Kupang untuk tahun anggaran 2019, secara umum mengalokasikan anggaran untuk belanja pendidikan sebesar Rp. 360.231.209.160 (29,90%) dari total Belanja APBD Kota Kupang.
“Jika dipandang dari undang-undang pendidikan, terlihat atau terbaca melampaui standard minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan. Namun jika ditelusuri lebih jauh, secara umum keberpihakan anggaran kota Kupang melalui belanja langsung hanya 132.362.076.660 rupiah bahkan dari belanja langsung tersebut hanya 10,99 persen untuk public sementara sisanya untuk opersional dan gaji pegawai. Khusus berkaitan dengan kepentingan pendidikan bagi kelompok disabilitas hanya 61.861.000 rupiah (0,05%) total belanja dinas pendidikan sebesar 360.231.209.160 rupiah yakni program BIMTEK menajemen guru inklusif dengan sumber dana dari belanjalangsung sebesar Rp. 61.861.000 atau 0,05 % dari total belanjalangsung, atau 0.02% dari total alokasi anggaran pendidikan, dan atau 0.005% dari total APBD Kota Kupang.” Tekannya tegas.

Karenanya, berdasarkan hasil analisis tersebut menunjukan bahwa pemerintah Kota Kupang tidak sesuai konstitusi (inkonstitusional),  serta masih sangat mengabaikan kepentingan pendidikan bagi warga secara umum dan tidak responsive pada pendidkan warga disabilitas maka Jaringan MS bagi kelompok Disabilitas Kota Kupang mengeluarkan Rekomendasi yaitu :

“Atas dasar kajian dan kesimpulan diatas maka Jaringan merekomendasikan :
SATU : Pemerintah Kota Kupang segera merealokasikan dengan meningkatkan anggaran pada sector kesehatan dan pendidikan seusai dengan amanat konstitusi UUD’ 45 dan undang-undang Sistiim kesehatan serta undang-undang Sistim Pendidikan Nasional lebih khusus pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020; DUA : Pemerintah Kota Kupang Menaikan Anggaran Pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan pada kepentingan warga Disabilitas Kota Kupang  pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020 ;  TIGA : Pemerintah Kota Kupang perlu melibatkan kelompok/warga disabilitas dalam proses penganggaran untuk tahun-tahun yang akan datang.
Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan harus melakukan pembenahan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang aksesibel (ramah disabilitas) sesuai Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.” Tandasnya tegas.

Vincen berharap, lewat MediaBrief ini dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD Kota Kupang demi masa depan pendidikan dan kesehatan bagi kelompok disabilitas dalam perencanaan program dan anggaran pada perubahan APBD kota Kupang 2019 dan APBD Kota Kupang tahun 2020 dan seterusnya.■■editor : Juli br/top news ntt

Kupang, 12 Juli 2019
Sumber : Jaringan Peduli Kelompok  DIsabilitas Kota Kupang