Pemkot Kupang Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Kota Kupang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025–2029. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (13/8).

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja didampingi Wakil Ketua II dan segenap Anggota DPRD Kota Kupang. Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang beserta para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang serta para camat.

 

Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.

 

“RPJMD 2025–2029 adalah dokumen perencanaan lima tahun pertama periode RPJPD Kota Kupang 2025–2045 dengan visi Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. Penyusunan ini memperhatikan pendekatan pembangunan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Wali Kota.

 

Ia menegaskan, RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat. Selain selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek quick wins nasional, dokumen ini juga mempertimbangkan isu global seperti perubahan iklim dan dinamika geo-politik serta geo-ekonomi dunia.

 

RPJMD 2025–2029 menetapkan visi Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan delapan misi pembangunan, mulai dari Membangun Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas, Berkarakter dan Inklusif; Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Kota Berbasis Sektor Jasa dan Mengandalkan Kekuatan UMKM; Mewujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif; Menegakkan Supremasi Hukum, Stabilitas Ekonomi, Demokrasi dan Kepemimpinan; Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Perkotaan; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Kupang Yang Merata dan Berkeadilan; Meningkatkan Sarana dan Prasaranan Berkualitas yang Ramah Lingkungan; serta Meningkatkan Pembangunan Kota Kupang Sebagai Kota Jasa Yang Berkelanjutan.

 

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, Pemkot Kupang menetapkan 10 program prioritas, antara lain Mewujudkan Kota Bersih Dan Indah (Kupang Berserih), Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kota (Kupang Sejahtera); Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Bekelanjutan (Kupang Berkualitas); Mewujudkan Masyarakat Yang Mandiri Dan Berkecukupan (Kupang Mandiri); Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Kota Yang Inklusif (Kupang Sehat); Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul (Kupang Kota Pendidikan); Meningkatkan Pemerataan Pembangunan Kota (Kupang Moderen); Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Transparan Dan Berintegritas (Kupang Transparan); Pelestarian Nilai-Nilai Seni Dan Budaya (Kupang Berbudaya Dan Berkarakter); dan Mewujudkan Masyarakat Kota Yang Kuat, Tangguh Dan Berprestasi (Kupang Juara).

 

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, DPRD siap memproses pembahasan agar penetapan RPJMD bisa dilakukan tepat waktu.

 

“Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas Richard.(**)

Sp.hms.prokopim.setda.kota kupang