Pembelaan Tim Kuasa Hukum JS : “Bukan Aset Pemkot dan Bukan Tindak Pidana Korupsi, JS Harus Bebas!”

Hukum dan kriminal Birokrasi Warta Kota

KUPANG, Top News NTT||Proses hukum terhadap mantan walikota Kupang, Jonas Salean terkait tuduhan pengalihan tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot.Kupang yang sudah bergulir selama dua bulan ini terus berlanjut.

Usai pembacaan tuntutan JPU Hendrik Tiip terhadap terdakwa pada sidang 15 Februari lalu, tersangka Jonas Salean disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No.31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan bahwa tindakan korupsi aset daerah yang dilakukan tersebut telah merugikan negara senilai Rp 66 miliar.

Senin, 22/02 berlangsung sidang pembacaan pembelaan kuasa hukum Jonas Salean di Pengadilan Tipikor Klas II kota Kupang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabowo dan 2 Hakim Anggota Ibnu Kholib dan Nyilu Liwar Awang, serta dihadiri para Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip, Herry Frankling dan Emerensiana Jehamat.

Berikut butir-butir pembelaan yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Yanto Ekon,SH kepada media ini lewat pesan wa “Dalam pembacaan ini pada dasarnya memuat pembahasan terhadap 2 (dua) permasalahan pokok, yakni :  Apakah peristiwa hukum yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si termasuk tindak pidana korupsi? dan/atau, Jika merupakan tindak korupsi, apakah memenuhi unsur-unsur seperti yang didakwakan Penuntut Umum? Terhadap permasalahan pertama, menurut Tim Penasehat Hukum untuk menentukan peristiwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si termasuk peristiwa pidana atau bukan peristiwa pidana harus dibuktikan apakah tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas foto copi Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 termasuk Barang Milik Daerah?” Ungkapnya.

Menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si bahwa tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas foto copi Sertifikat Hak Pakai No.5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 tidak termasuk Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Kupang dengan alasan

Pertama :  Bahwa merujuk pada Pasal 2 dan 43 PP RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 1 angka 49 dan Pasal 5 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dihubungkan dengan keterangan Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA dan Dr. SARJONO YOHANES, SH.,MH, suatu barang disebut Barang Milik Daerah harus memenuhi 2 (dua) kriteria yaitu jelas perolehannya dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Kedua bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa ternyata tidak ada satu alat bukti-pun yang membuktikan cara perolehan tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas foto copi Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 sebagai Barang Milik Daerah sebab berdasarkan Pasal 2 PP RI No. 27 Tahun 2014 Jo. Pasal 5 Permendagri No. 19 Tahun 2016 serta keterangan Ahli Dr. Sarjono Yohanes, SH.,MH dalam persidangan, tidak ada bukti dokumen pengadaan dan akta jual beli atau akta hibah atau perjanjian/kontrak atau putusan pengadilan yang diajukan dalam persidangan sebagai bukti perolehan tanah di atas foto copi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Pemerintah Daerah Kota Kupang. Bahkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang, tanggal 21 April 1997 pada halaman 15 dan 18 yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan membuktikan barang yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang, tanggal 21 April 1997 berupa tanah seluas 29,9 hektar yang terdiri dari 47 bidang, tetapi tidak termasuk di dalamnya tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981. Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang, tanggal 21 April 1997 dihubungkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994, maka terungkap fakta hukum yang membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 tidak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang pada tahun 1997 karena sebenarnya telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 1 Juni 1994 atau kurang lebih 2 tahun sebelum terbentuknya Kota Kupang sebagai Daerah Otonom.

Ketiga bahwa terkait dengan kepemilikan yang sah atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa, tahun 1981 seluas 770.800 M2, sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Kupang juga tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan sebab merujuk pada Pasal 1 angka 49 Permendagri No.19 Tahun 2016 yang menetapkan “dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah” dan dokumen kepemilikan yang sah bagi tanah sebagai Barang Milik Daerah menurut Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor: 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 haruslah berupa SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH. Namun dalam persidangan satu-satunya alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan tanah seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah hanyalah Foto copi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah maupun Warkah dalam persidangan, juga tidak didukung oleh 25 orang saksi dan surat-surat lain yang diajukan dalam persidangan. Terhadap foto copi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah dalam persidangan, menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa JONAS SALEAN, SH.,M.Si bukanlah dokumen kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 49 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) PP RI No. 27 Tahun 2014, karena 3 (tiga) alasan. Pertama; menurut keterangan Ahli Dr. SARJONO YOHANES, SH.,MH dalam persidangan menerangkan “dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah yang sah harus berupa Sertifikat Hak yang sesuai dengan aslinya, disertai Buku Tanah dan Warkah, sedangkan foto copi sertifikat yang tidak dapat ditunjukan asli, buku tanah maupun warkah tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan mengikat” dan keterangan Ahli Dr. SIMPLEXIUS ASA, SH.,MH dalam persidangan juga menerangkan “Sertifikat Hak Pakai yang asli saja menurut hukum pembuktian memiliki nilai pembuktian yang paling rendah, apalagi Sertifikat Hak Pakai hanya berupa foto copi tanpa ditunjukan aslinya, buku tanah dan warkah tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”; Kedua; menurut Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2191K/PDT/2000, tanggal 14 Maret 2001, menyatakan “Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa Foto Copi Sertifikat Hak Pakai yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara yuridis Foto Copi Sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah” dan Ketiga; Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 dihubungkan dengan bukti surat berupa foto copi sesuai asli Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994, telah terungkap fakta hukum yang

membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 01 Juni 1994.

Pelepasan Hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Bupati Kupang tersebut, sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan “hak pakai hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir” mengakibatkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 TELAH HAPUS KARENA HUKUM sejak tanggal 01 Juni 1994.

Empat bahwa terkait dengan HAPUS atau BELUM-NYA Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 terjadi perbedaan pendapat Ahli dalam persidangan, yakni Ahli Dr. IING R.SODIKIN ARIFIN, SH.,CN.,MH.,MKn pada dasarnya penghapusan sertifikat hak pakai haruslah dicatat dalam sertifikat itu sendiri dan sepanjang tidak ditemukan adanya bukti pencatatan dalam sertifikat maka sertifikat itu masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat, sedangkan Ahli Dr.SARJONO YOHANES, SH.,MH dalam persidangan menerangkan “pencatatan penghapusan sertifikat atas tanah hanyalah merupakan syarat administratif, sedangkan syarat materil penghapusan antara lain adanya dokumen pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang hak, sehingga jika dalam sertifikat tidak ditemukan bukti pencatatan tetapi ada dokumen pelepasan hak oleh pemegang hak maka sertifikat hak pakai atas tanah itu dianggap telah hapus karena hukum sejak saat adanya pelepasan hak tersebut”.

“Perbedaan pandangan antara kedua Ahli Hukum ini, menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dinilai kebenaran hukumnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal mana menurut Pasal 55 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan “hak pakai hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir”. Ketentuan hukum ini sangat jelas menetapkan salah satu alasan hapusnya hak pakai karena hukum adalah dilepaskan haknya secara sukarela oleh pemegang hak, bukan ditentukan oleh dicatat atau tidaknya penghapusan itu pada sertifikat dan buku tanah. Apalagi jika sertifikat hak pakai atas tanah yang dibuktikan hanya berupa foto copi tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah maka tidak dapat diketahui secara pasti tentang ada atau tidaknya pencatatan penghapusan terhadap sertifikat hak pakai tersebut.” Jelas Ekon.

Kelima bahwa oleh karena tidak terbukti tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 sebagai BARANG MILIK DAERAH dan telah terbukti Sertifikat Hak Pakai No.5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 TELAH HAPUS KARENA HUKUM sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994 maka tanpa menganalisis lebih lanjut unsur-unsur dari ketentuan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena peristiwa hukum yang didakwakan bukanlah TINDAK PIDANA KORUPSI.|| juli br

Sumber : rilis Naskah Pembelaan Tim Kuasa Hukum JS (Dr.Yanto Ekon,SH,M.Si)