Optimis Bersama JKN-KIS Ditengah Pandemi Covid-19

Ficer Asuransi Kesehatan

** Pandemi Covid-19 merupakan sebuah kondisi bencana non-alam yang baru pernah terjadi di dunia yang dampaknya sangat meluas menyerang berbagai sektor kehidupan manusia, mampu memporak-porandakan sistem kehidupan manusia dari berbagai aspek.

Selama kurang lebih setahun 2 bulan sudah dunia dicekam kekuatiran, ketakutan, kesakitan, dan berbagai tatanan hidup yang berubah. Perubahan tatanan hidup masyarakat yang mau tidak mau diambil pemerintah sebagai penyelenggara hayat hidup masyarakat dunia diakibatkan dampak multi sektor yang ditimbulkan oleh Corona Virus Diseas yang diberitakan berasal dari Wuhan, Cina ini

Sejak Maret 2020, kita semua dicengkeram oleh rasa takut akan ancaman virus mematikan yang sudah merenggut nyawa banyak saudara kita.

Data positif di Indonesia hingga 23 Mei 2021 sebanyak 1.775.220 orang, meninggal 49.328, tapi total sembuh pun terus meningkat di seluruh wilayah Indonesia, total sembuh di Indonesia hingga 23 Mei 2021 mencapai  1.633.045 orang.

Di NTT sendiri total orang terkonfirmasi positif virus Corona atau SARS-COV-2 penyebab Covid-19 ini sampai Minggu, 23 Mei 2021 (sesuai data Satgas Penanganan Covid 19 NTT yang diterima media ini) adalah 16.519 orang, total positif rate  35,07 %. Total meningggal di NTT akibat Covid19 456 (CFR : 2,8%).

Tapi yang menggembirakan dari data nasional dan NTT adalah total sembuh meningkat, dan total dirawat tersisa sedikit saja dari akumulasi total positif sejak Maret 2020.

Di NTT dari total 16.519 orang positif, total pasien dirawat dan di karantina tersisa  : 972 orang atau 0,01% . Dan total sembuh 15.098 orang atau  91.39%, sedangkan total meninggal : 456 (CFR : 2,8%).

Dari data diatas, baik secara nasional dan di NTT, menunjukkan adanya kemajuan dari intervensi berbagai pihak yang berkompeten mengurus negara ini dengan kondisi khusus ini.

Pemerintah pusat hingga daerah adalah eleman pertama dan utama sebagai penyelenggara pemerintahan, pembuatan dan pelaksana regulasi, pemilik dana (APBN dan APBD) lewat kebijakan program  JKN KIS.

Faktor pendukung meningkatnya pasien sembuh di Indonesia, tentu tidak lepas dari peran pemerintah lewat kebijakan nasional  terutama dengan penetapan kondisi darurat ancaman bencana non-alam dan pembentukan segera satgas yang terdiri dari berbagai dinas terkait, stakeholder (rs, penjamin dana kesehatan seperti misalnya BPJS  yang sudah memiliki MoU khusus dengan pemerintah RI) dan kesadaran masyarakat sendiri menaati prokes.

Berbicara mengenai Peran BPJS, yang dalam fungsi utamanya adalah memberikan jaminan finansial bagi peserta dalam pelayanan kesehatan, seperti Oase di tengah padang gurun.

Terutama saat kondisi pandemi Covid19 inilah  peran BPJS lewat program layanan jaminan kesehatan terutama JKN KIS bagi masyarakat tidak mampu atau dikategorikan miskin sangat berperan penting.

Hadirnya JKN KIS diharapkan dapat berperan penting memberikan layanan prima bagi peserta dalam memperoleh layanan kesehatan terbaik dengan subsidi APBN dalam kondisi darurat bencana non-alam pandemi Covid19 kali ini.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

PBI Jaminan Kesehatan yaitu  Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Bukan PBI jaminan kesehatan yaitu peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari : Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan  Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Seperti dilansir dari laman web wartaekonomi.id, selama tujuh tahun menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS dan sudah banyak membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi masalah kesehata masyarakat Indonesia yang masih miskin.

Di masa pandemi Covid 19, JKN KIS menjadi solusi jaminan kesehatan masyarakat miskin karena daya gempur virus ini yang sangat besar sehingga mampu melumpuhkan berbagai sendi kehidupan masyarakat dan mengubah tatanam kehidupan yang sudah berlangsung ratusan tahun.

JKN KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada lebih dari 220 juta penduduk Indonesia, namun dengan dukungan dan kerja sama dengan begitu banyak pemangku kepentingan yang disebut sebagai ekosistem JKN. Seluruh stakeholders BPJS Kesehatan saat ini sudah terkoneksi dalam sebuah sistem IT.

Dari aspek tata kelola dalam ekosistem JKN mencakup tiga unsur yakni pelayanan, keuangan, dan pemerintah.

Di sisi pelayanan, terdapat fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi profesi.

Dari sisi keuangan, terdapat mitra perbankan, Payment Point Online Banking (PPOB), dan lembaga keuangan lainnya.

Sementara, di sisi pemerintah, terdapat sejumlah kementerian/lembaga dan instansi yang memiliki andil besar dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

Kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan lembaga sejenis lainnya.

Dengan jaminan tersebut, maka JKN KIS sebuah solusi jaminan kesehatan di tengah pandemi Covid19.

Selain pelayanan khusus pasien Covid 19 yang digratiskan oleh pemerintah, maka jaminan tambahan dari JKN KIS memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk tetap memeriksakan kesehatannya jika menghadapi sakit.

Walau saat ini makin dikerucut jaminan kesehatan bagi beberapa penyakit tertentu termasuk beberapa jenis obat yang tidak tercover dalam BPJS, namun setidaknya dapat meringankan beban biaya bagi layanan kesehatan masyarakat miskin.

Alur pelayanan JKN KIS makin dipermudah bagi peserta, dan tingkat pelayanan pun makin baik dengan layanan setara, baik di rs pemerintah maupun swasta. Apalagi type rs mitra BPJS makin banyak sehingga peserta makin mudah memperoleh layanan kesehatan.

Namun juga  tidak dipungkiri masih saja ada berbagai kendala spesifik sesuai keadaan setiap peserta dan rs di lokasi peserta, namun selama ini masih bisa ditangani.

Banyak kesaksian peserta dengan penyakit berat yang dirawat di luar NTT yang akui malah Pasien peserta JKN KIS dilayani dengan baik di beberapa RS besar seperti RS Gatot Subroto dan gratis.

Beberapa kendala lokal penting jadi masukan bagi BPJS demi perbaikan regulasi, produk, kebijakan dan layanan ke depan.

Dukungan semua pihak terutama stakeholder pembuat kebijakan sangatlah penting agar produk JKN KIS yang dibiayai oleh APBN ini dapat dinikmati dengan semestinya oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi ini.

Dari data tingkat kesembuhan yang sudah mencapai 91%, menunjukkan semua pihak bekerja dengan baik, semua fasilitas berfungsi dengan baik, walau ada diwilayah tertentu masih belum 100%.

Peran JKN KIS tentu diharapkan juga ada demi mengcover penyakit mematikan ini dan berbagai penyakit lainnya yang tercover dalam JKN KIS.

Sistem gotong royong dalam pelayanan kesehatan JKN KIS sangat membantu masyarakat : sebagai contoh pembiayaan secara nasional dari APBN dan APBD ke BJPS adalah dana yang diambil dari seluruh PAD se-Indonesia, dan PAD Daerah masuk ke kas daerah dan dibayarkan ke BJPS bagi masyarakat. Dengan kata lain dari dan untuk rakyat berlaku.

Sebutan puncak peran JKN KIS pada saat pandemi Covid-19 pantas disematkan ke produk BPJS ini karena disinilah puncak kebutuhan layanan kesehatan peserta memuncak, lantaran daya serang virus ini yang tidak kenal usia dan kalangan. Siapa saja bisa terinfeksi dengan dan tanpa gejala, mulai dari perawatan ringan hingga berat.

Jika selama ini tidak semua peserta sudah menggunakan JKN KIS, maka dengan kondisi pandemi yang dapat menyerang semua kalangan dengan gejala berat dan ringan, dengan ada dan tanpa gejala, maka peserta akan menggunakan JKN KIS untuk memeriksakan kesehatannya demi memperoleh jaminan pulihnya kesehatan peserta.

Perawatan jalan maupun nginap bisa diakses oleh peserta tanpa biaya sehingga konsentrasi peserta bisa dialihkan ke aspek lainnya. Artinya biaya ruang perawatan (include makanan, obat, infus dan beberapa tindakan medis) yang tercover di dalam JKn KIS paling tidak memberikan ketenangan bagi peserta dalam melewati masa-masa sakit dan perawatan, dan keluarga pun dapat memfokuskan diri ke kebutuhan lainnya.

Karena perasaan aman dan nyaman serta terjamin dalam pelayanan perawatan kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam pemulihan penyakit. Faktor financial adalah faktor paling urgen dan sensitif yang bisa menentukan kondisi seseorang saat sakit, apakah makin parah atau segera sembuh. Dan disaat inilah kehadiran dan peran JKN KIS sangat dibutuhkan.

Karena bicara perawatan kesehatan bicara uang, jika tanpa JKN KIS maka uanglah akan berperan, tapi dengan JKN KIS maka masalah biaya bukanlah pokok pikiran lagi, cukup menunjukkan kartu JKN KIS maka pelayanan kesehatan dapat diaskes.  Keluarga peserta tinggal mengurusi hal-hal yang tidak tercover dalam JKN KIS.

Jaminan inilah yang membuat nilai lebih JKN KIS bagi pesertanya, dan harus diapresiasi oleh semua pihak.

Demi terlaksananya tujuan pemberian JKN KIS oleh pemerintah kepada masyarakat dengan BPJS sebagai link penyedia jaminan, dinas kesehatan, rumah sakit sebagai penyedia sarpras kesehatan dan stakeholder terkait maka masyarakat miskin sebagai peserta dan penikmat kartu JKN KIS akan merasakan manfaat gelontoran dana ini.

Peran semua pihak sangat diharapkan pro aktif agar semua anggaran tidak mubazir.

Namun satu hal dapat dicatat  bahwa kehadiran JKN KIS harus diakui sudah memberikan solusi jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hal yang perlu dilakukan oleh BJPS adalah mendata ulang seluruh keunggulan, manfaat dan peran JKN KIS, termasuk kekurangan, kendala dan masalah yang dihadapi oleh peserta dalam menggunakan layanan JKN KIS ini dan membuat sebuah evaluasi perbaikan dan peningakatan dimana perlu sesuai regulasi dan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah ke BJPS tepat sasaran, dan  diperoleh sebuah formula aturan dan sistem layanan prima bagi kepentingan masyarakat miskin sebagai peserta. Termasuk data peserta yang masih aktif baik karena masih hidup atau karena perubahan taraf hidup ekonomi peserta, dari yang miskin ke mampu sehingga digantikan oleh peserta yang butuh.

Memang kendala data peserta dan pemetaan masalah dan kendala bukan perkara kecil dan gampang di Indonesia yang merupakan negara kepulauan ini. Namun kesungguhan dan keseriusan BPJS dan semua stakeholder pendukung sangat dituntut demi menghasilkan output pelayanan kesehatan yang prima.

Dengannya semua upaya maskimal itu, maka diharapkan akan makin banyak masyarakat tercover dalam kepesertaan JKN KIS sehingga masalah rendahnya kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dapat diselesaikan walau tidak 100%.

Terutama saat ini dalam masa pandemi ini, JKN KIS harus bisa memberikan sebuah jaminan rasa aman pelayanan kesehatan bagi pesertanya.

Karena negara kuat akibat kesehatan yang prima sebagai faktor utamanya, rakyat sehat negara kuat, dan diikuti oleh faktor pendidikan, ekonomi dll.

Jika masyarakat sehat, maka semua sdm akan berfungsi baik dalam mengola sda Indonesia yang melimpah. Maka sangatlah penting BJPS yang sudah menjadi Perusahaan Asuran mitra pemerintah memberikan semua yang terbaik demi tercapainya tujuan program JKN KIS bagi pesertanya.

Dilansir dari laman kontan.co.id, pihak BPJS Kesehatan mengatakan hingga akhir Maret 2021, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai 82,3%.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dibutuhkan dukungan seluruh pihak untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Pasalnya, target UHC yang ditetapkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) yakni 98% penduduk Indonesia.

“Sinergi lintas sektoral merupakan upaya strategis yang sangat dibutuhkan dalam mencapai hal tersebut. Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang berwenang mengelola koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah tentu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Anggota koperasi dan tenaga kerja UMKM ini sangat berpotensi menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Dari data BPJS pada (September 2020),  di NTT masih ada  773.304 dari 5.439.368 penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dari jumlah peserta JKN-KIS di NTT yang terdaftar, terbanyak tercover oleh Pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI APBN) sebanyak 2.942.514 orang.

Disusul peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 731.017, PBI APBD sebanyak 638.789, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) sebanyak 265.678, dan Bukan Pekerja (PB) sebanyak 88.141. Rata-rata jumlah peserta yang mendaftar secara mandiri tercatat 7 parsen.

Sementara, rincian kepersertaan JKN-KIS sesuai wilayah Kerja BPJS Kesehata Cabang Kupang yakni di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua dan Roten Ndao, rata-rata jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS diatas angka 74 persen.

Kepesertaan JKN KIS diwilayah kerja BPJS yakni di Kota Kupang jumlah peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar sebanyak 330.327 orang dari 440.666 penduduk per semester kedua tahun 2019, atau setara 74,96 persen dan masih tersisa 110.339 jiwa belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Kabupaten Kupang dari 380.908 penduduk, yang sudah terkafer sebagai pserta JKN-KIS sebanyak 290.104 orang atau setara 76,16 persen, dan masih tersisa 90.804 jiwa belum terkafer sebagai peserta JKN-KIS.

Kabupaten Alor dari data penduduk semester satu tahun 2019 sebanyak 217.691, yang sudah terdaftar sebanyak 223.475 orang atau setara 102,66 persen, dan masih tersisa 5.784 jiwa belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Di Kabupaten Rote Ndao dari 148.062 penduduk yang terdata pada semester kedua tahun 2019 terdapat 114.297 sudah menjadi peserta JKN-KIS, masih tersisa 33.765 jiwa.

Sedangkan di Kabupaten Sabu Raijua dari 94.471 jumlah penduduk yang terdata pada semester kedua tahun 2019, yang sudah menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 88.122 orang atau setara 93,28 persen, tersisa 6.349 jiwa.

Kota Kupang 74,96 persen, sedangkan untuk Kabupaten Alor ini sudah kuhase, artinya bahwa mayoritas penduduk sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Ini data yang kita gunakan adalah pada semester satu tahun 2019. Sementara Kabupaten Kupang terdata sudah mencapai 96,16 persen, dan di Kabupaten Sabu Raijua juga sudah pernah kuhase, tetapi karena ada satu dan lain hal, sehingga ada perubahan, tetapi angka kepesertaan JKN-KIS berada pada angka 93,28 persen.

Dengan data tersebut diatas, masih banyak peran pemerintah lewat program JKN KIS yang harus dilakukan, demi masyarakat Sehat, Negara Kuat.

Dan masyarakat akan optimis melewati masa-masa krisis pandemi 19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhir. Hidup dan penyelengaraan negara harus tetap berjalan, masyarakat harus tetap lanjutkan hidup walau apapun terjadi, kaeena roda ekonomi masyarakat adalah kekuatan ekonomi negara.

Dengan JKN KIS, mssyarakat dijamin dalam kebutuhan vital itu, sehingga konsentrasi mssyarakat menjalankan sektor lain dalam hidup berjalan maksimal. ** juli br