Opini Edy Nggaunggus : “Apa Itu Rahasia Bank Menurut Regulasi”
Opini
Penulis : Eddy Ngganggus
Tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank adalah merupakan rahasia bank.
Secara spesifik, yang menjadi obyek rahasia bank adalah keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Berikut rujukan yudisial yang menerangkan hal tersebut, pertama undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (“UU Perbankan”), pada pasal 1 angka 28 memberikan batasan apa itu “rahasia bank”, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Selanjutnya Peraturan Bank Indonesia ( PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 pada pasal 2 ayat 1 yang menyatakan: Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
Kemudian pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan keterangan mengenai Nasabah selain Nasabah penyimpan “bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasikan oleh Bank”.
Sekali lagi menjadi jelas sekarang, tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank adalah merupakan rahasia bank. Secara spesifik yang menjadi obyek rahasia bank adalah keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Yang dimaksud dengan simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Deposito, Sertifikat Deposito, Giro dan Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Yang dimaksud keterangan nasabah penyimpanan adalah nama penabung, pemilik rekening giro yang lazim disebut giran dan nasabah yang mendepositokan uangnya yang lasim disebut deposan, berikut saldo simpanan, suku bunga simpanan, dan hal yang terkait dengan keadaan keuangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
Dari sini kita memahami kini bahwa informasi di luar nasabah simpanan dan simpanannya tidak bisa dikategorikan sebagai rahasia bank.
Lalu mengapa hanya sisi nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang dirahasiakan bank?
Jawabannya adalah, karena dana simpanan bank lebih rentan terpapar risiko bila tatalaksana informasi penyimpan dan simpanannya diijinkan terbuka di ketahui publik, kemudian penguasaan simpanan sepenuhnya berada pada otoritas penyimpan. Kapan saja ia ingin menarik simpanannya, maka bank tidak boleh menolak.
Padahal simpanan adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang menjadi salah satu sumber yang patut dijaga usia pengendapannya di bank karena bisa menjadi penentu pembiayaan untuk kredit.
Bila simpanannya tidak dirahasiakan, maka akan sangat mudah privacinya terusik, yang muaranya tentu akan menyebabakan umur pengendapan dananya di bank akan pendek . Hal ini tentunya akan mengganggu jumlah ketersediaan dana untuk menunjang ekspansi kredit.
Berbeda dengan kredit, di mana keputusan untuk disalurkan kepada debitur atau tidak, seluruhnya ada pada kendali bank.
Kekayaan bank sebagai sumber penghasilan (income) bersumber dari bunga kredit yang diberikan. Selain sebagai sumber pendapatan, kredit juga adalah sumber kerugian (potential losses) bila tidak tertagih kembali.
Karena itu pengawasan terhadap debitur untuk pengembalian sangat penting. Salah satu pengawas yang efektif dan baik adalah publik. Karena itu setiap kredit yang diekspansi tidak perlu dirahasikan dari publik .
Kini menjadi jelas, tujuan nasabah penyimpan dan simpanannya dirahasiakan adalah agar kepentingan nasabah penyimpan dan simpanannya terlindungi dari risiko likuiditas karena penarikan sewaktu-waktu akibat privasinya (nasabah penyimpan) terganggu akibat simpanannya diketahui orang lain sudah dilindungi dengan ketentuan rahasia bank.
Dengan begitu bank bisa mengendalikan kewajiban tunainya atas setiap penarikan dana yang dilakukan pemilik dana, karena privasi para nasabah penyimpannya terlindungi.
Bagaimana konkritnya risiko likuiditas ini bisa terlindungi ?
Sumber pembiayaan ekspansi kredit berasal dari 3 sumber yakni; dana pihak kesatu adalah modal yang bersumber dari pihak bank itu sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham yang disebut dana penyertaan modal atau modal di setor.
Berikut dana pihak kedua bersumber dari lembaga keungan lain yang berupa pinjaman dari luar seperti :
- Call Money antar bank.
- Pinjaman biasa antar bank; adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu relatif lama.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI);
Dana pihak ketiga (yang berasal dari masyarakat ); adalah dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam bentuk Tabungan , Deposito (termasuk sertifikat deposito) dan Giro.
Semoga pandangan saya ini bisa menambah pemahaman pembaca tentang rahasia bank.***