Minimalisir Penyalahgunaan Bahan Kimia Berbahaya Dalam Obat Tradisional, BPOM Gelar FGD Perkuat Sinergitas Pentahelix

Birokrasi Hukum & Regulasi Obat dan Makanan Regional

KUPANG, TOPNewsNTT||Balai POM Kupang menggelar kegiatan Forum Group Discussion  Perkuat Sinergitas Pethahelix sebagai upaya pengawasan terhadap produsen, penjual dan kosumen obat tradisional yang bebas kandungan bahan kimia medis berbahaya di Aula Rektorat Lantai 3 Undana (Jumat, 18/11). Hadir Anggota DPR RI Melki Laka Lena, yang menjadi pemateri.

Latar belakang digelarnya kegiatan adalah FGD, menurut Tamran Ismail, Kepala BPOM karena berdasarkan hasil pengawasan BPOM dan keluhan serta laporan masyarakat masih adanya peredaran obat tradisional yang mengandung bahan medis kimia yang membahayakan konsen di NTT.

Selain itu, BPOM juga akan melakulan MoU dengan Undana untuk penelitian hingga produksi obat tradisional berbahan lokal antara Undana dan BPOM Kupang yang dilakukan langsung oleh Rektor Undana Maxen U.Sanam dan Tamran Ismail.

Latar belakang digelar kegiatan ini juga dengan fakta bahwa dimasyarakat, secara turun temurun, obat tradisional yang terdiri dari bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut masih secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).

Minat masyarakat Indonesia terhadap Obat Tradisional dalam upaya mencapai Kesehatan baik prefentif, kurativ maupun rehabilitative sangat tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut hingga saat ini masih terdapat pemahaman masyarakat terkait obat tradisional belum cukup memadai seperti misalnya beranggapan bahwa obat tradisional dapat menyembuhkan secara cepat/instant dan sebagainya sehingga ada kecendrungan masyarakat tertentu menggunakan Obat Tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat karena tidak mengetahui risiko yang ditimbulkan kelak.

Berdasarkan data hasil pengawasan Badan POM sejak 2019 hingga 2021, presentase Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat cendrung Meningkat yakni pada 2019 (0.35%), 2020 (0,59%) dan 2021 (0.64%) yang walau terlihat kecil namun berdampak bagi kesehatan. Berdasarkan hasil pengawasan Obat Tradisional Balai POM di Kupang tahun 2022 masih ditemukan 41% pelaku usaha menjual OT BKO.

Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki kekayaan alam tumbuhan dan bahan hewan yang berlimpah.

Kekayaan tersebut berpotensi untuk menjadikannya sebagai bahan baku Obat Tradisional. Selain itu masing-masing suku / daerah di wilayah propinsi NTT memiliki kearifan local dalam pengobatan dengan memanfaatkan bahan alam yang ada di daerahnya semisal Kulit batang Faloak (Sterculia comosa Wallich) dimanfaatkan untuk mengatasi Hipotensi Direbus lalu diminum 2 x sehari, Akar Terong hutan (Solanum indicum L) digunakan untuk Memperlancar persalinan dengan cara Direbus dan diminum 2 x sehari dan tanaman lainnya.

(Journal, Jefrin Sambara dkk, 2016). Kondisi tersebut memungkinkan dilakukannya pengembangan obat tradisional menjadi lebih modern dan sesuai standar hingga memperoleh ijin edar.

Dari gambaran tersebut bahwa pengawasan yang dilaksanakan belum optimal sehingga sinergitas lintas sector terkait sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan Perkuatan Sinergitas Penta Heliks Dalam Penanganan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Dan BPA Kemasan Galon menjadi awal dalam membangun sinergitas pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media untuk bersatu membangun kebersamaan dalam pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Balai POM di Kupang juga melakukan pelayanan public yang hingga saat ini masih terus berbenah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Layanan publik merupakan hal yang sangat penting di era global saat ini. Layanan publik dapat memberikan askes yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Layanan publik dapat berjalan optimal atau maksimal apabila ada sinergi antara masyarakat dengan pihak yang menyelenggarakan.

Hasil survey kepuasan masyarakat untuk pelayanan public Balai POM di Kupang pada triwulan tiga tahun 2022 adalah 97,42.

Untuk mencapai pelayanan prima Balai POM terus berusaha dan membuka ruang bagi stake holder dan masyarakat untuk berpartisipasi memberi masukan, dan saran sehingga dapat menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan.

Tujuan kegiatan FGD Sinergitas Pentaheliks, mendapatkan informasi terkait adanya potensi penyaluran OT BKO di lingkungan sekitar kita dan atau di wilayah kita.

Memperoleh komitmen Bersama untuk melaksanakan Komunikasi Edukasi dan Informasi untuk mencerdaskan masyarakat agar mampu melindungi diri dari Obat dan Makanan yang tidak aman.

Mengoptimal upaya hasil pengawasan terhadap sarana obat dan makanan d. Mengoptimalkan pengolahan produk bahan alam dan kearifan local dalam mewujudkan Kesehatan dengan menerapkan standar ketentuan yang berlaku.

Tujuan Forum Konsultasi Publik adalah memberi kesempatan bagi stake holder dan masyarakat dalam memberikan usulan,

masukan dan saran kepada Balai POM di Kupang terkait layanan yang diterima. b. Melakukan sosialisasi Pelayanan Publik Balai POM di Kupang kepada stake holder dan masyarakat.

Sasaran adalah demi terselenggaranya kegiatan Perkuatan Sinergitas Penta Heliks Dalam Penanganan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Dan BPA Kemasan Galon, Tersosialisasinya Dampak Obat Tradisional mengandung OT BKO, Tersosialisasinya Peranan Penta Heliks dalam Penanganan Obat Tradisional Mengandung BKO dan Tersosialisasinya pelayanan public Balai POM di Kupang.

Keluaran yakni pencanangan komitmen pemangku kepentingan dalam lingkup Penta Heliks untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

Pencanangan komitmen pembinaan melalui KIE bagi masyarakat sesuai dengan Tupoksi masing-masing sehingga dapat memutuskan mata rantai OT mengandung BKO.

Mewujudkan UMKM obat tradisional yang berdaya saing di wilayah Provinsi NTT 4. Mewujudkan pelayanan public yang lebih baik.

Indikator Keluaran adalah agar Jumlah masyarakat yang memperoleh KIE terkait OT yang aman meningkat.

Jumlah pelaku usaha yang menjual produk OT yang aman meningkat.

Nilai Survey kepuasan masyarakat meningkat

Input Kegiatan bagi data pengawasan sarana distribusi / pedagang memiliki track record baik berdasarkan hasil pengawasan.

Data sarana Produksi UMKM OT memiliki track record baik berdasarkan hasil pengawasan post market.

Peserta berjumlah 100 orang yang terdiri dari Balai POM di Kupang, Unsur Pemerintah Daerah, Akademisi, Organisasi Profesi, Pelaku usaha dan Media.

Manfaat kegiatan bagi Pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan usaha yang senantiasa sesuai dengan ketentuan. Meningkatkan kapasitas UMKM Obat Tradisional.

Menerima pelayanan public yang lebih baik sesuai harapan.

Memperlihatkan dampak positif hasil pengawasan.

Meningkatkan kinerja pengawasan dalam hal kepatuhan pelaku usaha.

Mendorong pelaku untuk dapat meningkatkan daya saing produknya. Meningkatkan Hasil survey layanan publiknya

Mengefektifkan pelaksanaan program kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi, bersinergi dengan Balai POM di Kupang

Mengefektifkan pelaksanaan program kegiatan terkait dukungan terhadap UMKM obat tradisional sesuai tugas dan fungsi, bersinergi dengan Balai POM di Kupang.

Meningkatkan pelayanan Balai POM sesuai harapan Lintas Sektor

Sementara bagi masyarakat luas agar dapat  erkontribusi dalam mendapatkan obat tradisional yang aman, berkhasiat dan bermutu.

Meningkatkan roda perekonomian melalui peningkatan daya saing produk obat tradisional.

Meningkatkan pelayanan Balai POM sesuai harapan masyarakat

Penateri :Wakil Ketua Komisi IX DPR RI (Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt.) Tentang Peran aobat Tradisional Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup.

Kepala Balai POM di Kupang (Tamran Ismail, S.Si., MP), materi Perkuatan Sinergitas Penta Heliks dalam Penanganan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT (Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM), materi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Obat Tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dodi Darmakusuma Kepala UPT Lab.Farmasi Undana terkut Prospek Riset Bahan Alami.

Dodi Darmakusuma Kepala UPT lab Bio Sains Undana sampaikan materi Kearifan Lokal bahan alami dalam bahan kimia obat.

Ia akui banyak obat-obat tradisonal berbahan alami banyak yang masih bahan kimia berbahaya dan Lab Bio Sains sudah melakukan beberapa penelitian kandungan bahan lokal.

Di NTT diungkapkan Dodi, kaya akan tanaman berbahan lokal yang sangat bermanfaat akan bahan medicine yang ampuh. Memang belum selesai semua di teliti dan butuh riset terus menerus.

Di Undana pernah terlibat dengan riset dengan litbangkes 2012 di 22 kabupaten melibatkan 10 ahli pengobatan tradisonal. Menghasilkan 534 ramuan obat, 898 ramuan obat dan 747 spesimen.

Undana sudah lakukan riset dasar kimia organik bahan alami dan bisa dilanjutkan ke riset pengembangan produk sebagai langkah akhir.

Ia mengharapkan materi hasil riset tanaman bahan alami untuk obat tradisional yang sudah dilakukan oleh ahli-ahli di Undana.

Kadis Kesehatan Prov NTT Ruth Lasikodat menegaskan terkait pelayanan kesehatan medis dan tradisional serta konvensioal sangat didukung oleh pemerintah sesuai patokan regulasi.

Dalam closing statemen Kepala BPOM Kupang menyatakan obat tradisional sudah turun temurun dan memang harus dipelajari kandungan bahan pada setiap bahan obat tradisional dan kebutuhan bahannya untuk setiap jenis penyakit.

Sementara Melky Laka Lena berjanji Asosiasi Apoteker Indonesia akan membuat kamus bagaimana meracik disertai takaran bahan lamai dalam obat tradisional yang tepat, sehingga bisa dikembangkan dan diproduksi menjadi obat tradisonal yang memberi asaz mabfaat bagi konsumen.

Ruth Laiskodat dalam closing statemen mengatakan dinkes ada buku saku obat yrandisional ada no wa layanan 081239116959 untuk peroleh buku saku takaran obat tradisional. Intinya tahu akan kandungan bahan dan patuhi takaran dalam semua bahan tradisional, dan kenali kondisi diri sendiri.

Dasar kemenkes kebijakan standar pelayanan dan berkoordinasi dengan dinkes kabupaten kota.

Dinkes kota dan kabupaten sudah menyediakan vaksin, obat untuk penanganan covid dll.

Pelayanan obat tradisional mengacu pada pengalaman mengenal dan meracik obat tradisonal sesuai uu tentang kesehatan yang berlaku.

Sesuai uu pelayanan kesehatan dan layanan obat adalah kimia, tradisional dan konvensional dengan penelitian empiris.

Pengobatan tradisional konvensional sudah ada pengawasan dan pembinaan seseuai uu dan norma yang berlaku serta pengalaman penelitian dalam meracik obat tradisional dan konvensional.

Pembinaan juga di anjurkan bagi peningkatan sdm, persyaratan administrasi dan pelaksaan pelayanan bagi layanan pengobatan dengan menggunakan obat tradisional.

Terkait tenaga kesehatan, prosedur layanan dan penggunaan obat kimia tradisional dan konvensional dalam pelayanan kesehatan masyarakat sudah diatur dalam UU.

Terkait rencana penelitian dan produksi obat tradisional,  Dodi Lab Bio Sains  hanya menunggu perintah kepala UPT dan Kadis Kesehatan terkait obat tradisional dan akan menjawab semua terkait obat tradisional.|| juli br