Mencari Jalan Pulihkan Korupsi
Oleh Eddy Ngganggus…..
I. Pemulihan dari rasa takut berlebihan
Sejarah korupsi di Indonesia beririsan dengan urusan bisnis, yakni Konglomerasi.
Dalam konglomerasi penuh dengan tekanan agar bisa memenangkan kompetisi. Tekanan paling utama adalah tekanan harus menjadi pemenang kompetisi. Alasannya bukan saja soal finansial tetapi soal pamor di mata publik. Ini menjadi riwayat psikologis bagi semua yang ada dalam entitas konglomerasi itu.
Riwayat itu terbawa dan mempengaruhi perilaku pebisnis saat berurusan dengan bisnis. Keputusan investasi misalnya, dijejali oleh pertimbangan pamor diri, reputasi perusahaan, harga diri entitas yang dilingkupi atau melingkupinya.
Hasrat untuk menyenangkan pimpinan, orang lain. Pertimbangan/keputusan bisnis seseorang di ambil dalam situasi sedang tertekan. Ia tidak bebas dari cara memutus berdasar nilai kebenaran dan kebaikan. Rasa cemas berlebihan ini masuk kategori abnormal.
Sifatnya tidak bisa redah dengan sendirinya tanpa bantuan psikoterapi. Publik bisa menjadi salah satu terapist untuk melakukan psikoterapi itu. Terapi perilaku & terapi kognitif.
Terapi ini mengarah pada cara mengubah respons sesorang terhadap pujian atas sanjungan misalnya. Arah terapi perilaku pada cara seseorang menggunakan fasilitas pendukung kerja misalnya, bila bisa menggunakan mobil manual mengapa harus menggunakan mobil matic yang lebih mahal misalnya.
Bila bisa menggunakan baju yang berharga puluhan ribu mengapa mesti menggunakan baju berharga jutaan. Bila cukup minum air mineral saja, mengapa mesti minuman bersoda? Ini soal perilaku.
Kemampuan finansial yang cukup tidak seharusnya diandalkan untuk membeli sesuatu yang mewah hanya karena alasan gengsi.
Terapi perilaku kognitif menjadi perlu untuk mendukung terapi perilaku. Terapi kognitif menyasar pada merubah cara berpikir agar makin rasional, positip. Cara berpikirnya di pola dengan model tertentu. Cara berpikir seseorang di arahkan pada perasaan yang positip dalam pergaulan dengan sesama komunitas bisnisnya. Desain Perilaku komunitas di mulai dari desain perilaku individu dalam komunitas. Terutama perilaku pemimpin agar bisa menjadi teladan kebaikan dan kebenaran. Perilaku pemimpinnya mesti selalu cocok dengan undang-undang negara RI.
Untuk menuju ke kesesuasian perilaku pemimpinnya dengan undang-undang negara RI di mulai dengan membangun kesadaran untuk tidak berlaku curang bukan lantaran karena takut di hukum, tetapi lantaran hal itu baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
II.Peradilan, konglomerasi baru
Persaingan ala konglomerasi bisnis di ubah dengan persaingan ala konglomerasi PANCASILA. Apa itu? saingan APH (Aparat Penegak Hukum) adalah para Pelanggar hukum.
Semakin seseorang melakukan pelanggaran hukum, semakin pula APH bersaing mengalahkan mereka. Lima sila dalam Pancasila menjadi rujukan dalam bersaing.
Targetnya adalah para pelanggar hukum, merubah perilaku mereka agar menuruti rule of game sesuai Pancasila. Bila bisa taat pada satu sila saja asal itu konsekuen maka rakyat Indonesia termasuk APH berpotensi menjadi konglomerat.
Kiranya APH bisa melindungi diri dari kerja sama dengan pelanggar hukum , salah satu caranya adalah membiarkan diri menjadi orang asing bagi pelanggar hukum, tetapi meleburkan diri menjadi sahabat rakyat yang taat pada hukum.
Dengan menjadi sahabat rakyat yang taat hukum, maka Lembaga peradilan akan menjadi pioneer lahirnya konglomerat di Indonesia. Berbeda dengan konglomerasi bisnis, hasil dari peradilan yang meminggirkan para pelanggar hukum adalah konglomerasi yang memiliki asset tak berwujud berupa rasa damai karena ada perwujudan ke lima sila dalam Pancasila yang sudah menjadi “agama” non religi bersama bangsa Indonesia.***