Maxi Nomlene : “Naiknya Sewa Kios sudah sesuai aturan dan kewenangan Managemen PD Pasar Kupang”

0

KUPANG, TOPNewsNTT|| Kebijakan internal Managemen PD Pasar Kupang telah menetapkan kenaikan tarif sewa kios dari Rp1.5 juta menjadi Rp3 juta, di 8 pasar tradisional di kota Kupang sejak Mei Mei 2021.

Keputusan ini sempat menuai pro kontra dari pedagang di pasar Oebobo, Penfui dan pasar Kolhua terkait tarif yang dirasa naik tinghi dari awalnya.

Media meminta konfirmasi  Direktur Pemasaran PD Pasar Kupang Maxi Nomlene,SH.M.Hum didampingi Me MeyMey Jagi, SE.,MM Direktur Keuangan pada awak media (Rabu, 2/6).

Maxi menyatakan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan sk direksi yang keluarkan setelah rapat bersama perwakilan pedagang dari 8 pasar tradisional tersebut antara lain (Oebobo, Naikoten, Oeba, Pasar Kasih Naikoten, pasar Fatubesi, pasar Merdeka, pasar Udayana, pasar Kuanino, pasar Kolhua, pasar Penfui, pasar Bimoku dan pasar Alak).

“Kenaikan tarif sewa kios berlaku untuk 8 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar Kupang.  Ada 3 pasar besar yaitu Pasar Oebobo, Oeba dan Pasar Kasih Naikoten dan 5 pasar kecil. Kenaikan bukan hanya di pasar Oebobo taoi diseluruh pasar di Kota Kupang yang ada dalam managemen kami. Semua harga kios naik. Malah kalau kita mau bandingkan, harga kios di pasar Oebobo dan pasar Kasih beda 200%. Jika disini harga kios Rp1 juta, di pasar kasih sudah Rp3 juta. Dan sudah berdasarkan direksi. Jadi untuk sampai pada keputusan kenaikan harga sewa kios merupakan kewenangan penuh direksi PD Pasar. Tidak ada instansi manapun yang bisa mengintervensi kami. Perdanya mengatakan bahwa untuk perhitungan kenaikan harga kios seluruhnya menjadi kewenangan Direksi PD Pasar. Sehingga kita melaluo proses yang panjang untuk sampai pada keputusan mwnaikkan harga kios. Jadi situasi covid 19, juga menjadi bagian dari pertimbangan kami. Memang saat keputusan kita ambilada sedikit pertanyaan dari pihak pedagang. Terutama dari pasar Kolhua, pasar Penfui. Tapi yang paling bergejolak sebenarnya ada di pasar Oebobo. Pasar Kolhua saya sudah berkirim surat. Jadi setelah keputusan direksi kelar ada keluhan dari pedagang pasar Oebobo, Penfui dan Kolhua dan kami bersurat minta perwakilan mereka datang kesini untuk sampaikan apa saja yang jadi keberatan mereka. Mereka datang dan kita ketemu dengan aaya dan mereka ngeluh harga berat jadi minta diturunkan sedikit. Saat itu Ro2 juta san kami turunkan jadi Rp1.5 juta. Kios di luar areal pasar bahkan dengan ukuran sama samlai belasan juta. Kita harapkan pengertian pedagang karena kita kelola pasar bukan untuk orientasi bisnis tapi untuk menaikkan PAD. Apalagi kita diinternal PD Pasar butuh anggaran banyak untuk operasioanl pasar sarpras pendukung, staf dan kebersihan serta keamanan. Kita ada 50 staf di sini.” Jelas Maxi.

Mekanisme untuk perubahan aturan seperti sewa kios, ini menurut Maxi,  PD Pasar adalah bagian dari birokrasi pemerintah. Logikanya jika pedagang berat dengan biaya sewa, ya tinggalkan kios. Dan untuk pertemuan dan pembahasan bersama dengan p3dagang

“Kita buat keputusan dengan apapun termasuk naiknya sewa ini dengan mempertimbangkan banyak aspek disesuaikan dengan kemampuan mereka demi kesejahteraa mereka.” Sahutnya.

Ini adalah benang kusut yang susah diurai, ujar Maxi,

“Sebenanrnya sebagian pedagang sudah setuju dan mau bayar tapi takut ancaman dari segelintir orang. Kami melalui petugas kami akan melakukab sosialisasi. Ada pedagang yang tidak setuju dan jadi provokator.” Tandasnya menyesalkan.

Mey menyatakan bahwa sebelum keputusan ditetapkan dan dikeluarkan, kami sudah melalui proses pembicaraan internal dengan perwakilan pedagang  dari 8 pasar. Dan saat keputusan keluar dengan sk kami sudah bersurat dan melakukan pemberitahuan tertulis dan sosialisasi. Bahwa dalam waktu kedepan akan terjadi perubahan tarif. Karena perubahan tarif pun masih dengan mempertimbangkan kemampuan mereka, tapi tentu harus mempertimbangkan juga biaya operasional pasar.

Diakhir wawancara, Maxi berharap agar para pedagang bisa menerima keputusan yang sudah dengan berbagai pertimbangan internal dan eksternal baik pedagang maupun pihak pengelola. Karena tujuan pengelolaan pasar adalah demi peningkatan PAD dan juga kesejahteraan pedagang.|| jbr

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *