Marthen Konay, “Perkara Ahli Waris Konay Melampaui Asas Nebis In Idem”

KUPANG, TOPNewsNTT||Perkara ahli waris Esau Konay atas tiga bidang tanah milik Keluarga Konay yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina dan Pagar Panjang seluas ratusan hektare (ha) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, masalah ahli waris Esau Konay atas ketiga bidang tanah ini sudah terlewati karena Ne Bis In Idem sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Bagi kami (ahli waris Esau Konay Red) hal-hal atas warisan Keluarga Konay sudah inkrah bahkan sudah melampaui asas Ne Bis In Idem sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” tegas Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada media ini beberapa waktu lalu.
Penegasan Marthen Konay yang biasa disapa Tenny Konay ini terkait salah satu yang mengaku ahli waris bernama Elizabeth Konay mengadu ke LP2TRI beberapa waktu lalu sebagai korban mafia atas tanah warisan seluas 350 Hektar di Kec. Kelapa Lima-Kota Kupang.
Pengaduannya ke LP2TRI sambung Marthen Konay, Elisabeth Konay dinilai melakukan manuver dengan mendekati sejumlah pihak yang secara hukum telah kalah perkara guna memberikan/mengarang keterangan palsu (bohong) atas warisan Keluarga Konay.
Menurutnya, dasar pijakan melalui pendahulunya Esau Konay dan Minggus Konay mempertahankan tanah leluhur yang sah tersebut dibuktikan dengan berbagai putusan yakni mulai dari putusan tahun 1965 dan 1993, 1996 dan 1997 sampai tahun 2021. “Dan sekali lagi tidak pernah kalah,” katanya.
Marthen menambahkan, setelah ada putusan pengadilan, pihak lain dapat mengklaim kepemilikan Tanah Pasir Panjang dan Danau Ina, namun tidak dapat mengalahkan putusan dari gugatan tersebut.
“Karena Perkara ini mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Ingat, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear. Dan dalam amar putusan mereka dikatakan sebagai pihak yang kalah,” tegasnya.
Marthen juga menyampaikan sejarah sejarah keluarga dan kepemilikan ulayat di Kota Kupang. Menurutnya, gugatan hukum itu sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan diselesaikan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
Sementara itu, Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum keluarga Konay mengatakan masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.
“Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina yang berada di kawasan Oesapa Selatan adalah sah milik Marthen Konay. Keputusan ini termuat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020. Keputusan ini baru diterima para pihak pada 19 Januari 2021,” katanya .
Dalam putusan tersebut, Sambungnya, MA mengabulkan dalil-dalil Marthen Konay selaku tergugat. Lawan menolak dalil yang disampaikan Piet Konay. Dengan demikian, putusan inkrah tersebut menyatakan bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah Marthen Konay.
Ia mengatakan perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai. Ia mengatakan, sengketa ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 70 tahun lalu. Dan selama itu, pihak Marthen Konay tidak pernah kalah.
“Ini bukan sekedar ucapan belaka, namun telah dibuktikan dengan sejumlah putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993 di Mahkamah Agung,” tegas Fransisco.
Hal ini disampaikan Fransisco ikut merespon pernyataan salah seorang yang mengaku mendapat ahli waris melalui LP2TRI di media beberapa waktu lalu yang menyebut korban dari mafia tanah. “Yang perlu saya kasih tahu di sini, jangan asal omong, harus mengerti hukum yang baik,” kata Fransisco.
Sebagai kuasa hukum, Ia meminta untuk membayar denda. Jika tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan gugatan.
“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan hal-hal yang lucu. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini. Saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di pengadilan dan memiliki putusan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya.||jbr