Mantan Dirut Bank NTT Ancam Lapor Ombudsman NTT ke Komnas Ham, Darius Beda Daton, “Itu Hak Pak Izak”

KUPANG, TOPNewsNTT||Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi ancam laporkan Ombudsman NTT ke Komnas HAM karena menilai Ombudsman NTT sudah lakukan Mall Administrasi dan menghalang-halangi haknya dalam mencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang pemecatannya sebagai Dirut Bank NTT oleh pemegang saham pengendali dan para pemegang saham (Gubernur dan Para Bupati dan Walikota se NTT) tahun 2019 lalu.

Tudingan ini dilontarkan Izak karena adanya  penolakan Ombudsman NTT untuk lakukan pemeriksaan atas laporannya melalui surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan kepada dirinya.

“Sebenarnya saya sudah dapat jawaban Ombudsman terkait laporan saya yang  pada  prinsipnya Ombudsman akhirnya juga menolak untuk tidak memproses dengan alasan persoalan ini sudah ada dipengadilan.” Ungkap Izak menjelaskan kepada awak media (Rabu, 1/2).

Tetapi, lanjutnya,  “Sesungguhnya bagi kami,  Ombudsman sudah melakukan mall administrasi. Saya berani mengatakan seperti itu karena pengaduan kami yang pertama itu, kami ditolak dengan alasan bukan kewenangan mereka.”

“Satu hal lagi kami keberatan, Ombudsman Pusat menyuruh membuka laporan kami. Ini berarti laporan kami sudah sesuai kewenangan kan? Setelah membuka kami dipanggil untuk mengklarifikasi yang sebenarnya harus ada pada waktu awal tapi kenyataannya secara sepihak mereka menolak.” Ujar Izak.

Hal mengejutkan lainnya, ungkap Izak, dalam korespondensi surat menyurat Ombudsman ini, tanpa tembusan ke pusat.  ” Bahkan undangan ke kami tidak ada surat tembusan. Semua surat tidak ada tembusan.”

“Jadi secara tata cara korespondensi surat menyurat secara kearsipan sudah melanggar atau mall administrasi.” Tegasnya.

“Memang saat kami dipanggil  terakhir oleh Ombudsman  untuk diskusi mengenai masalah ini, kami keberatan dengan semua cara-cara yang dilakukan Ombudsman yang berlarut-larut bagi kami. Memang kami sudah prediksi nanti dia akan menolak dengan alasan bahwa ini substansi persoalan yang sama sudah ada di pengadilan.” Jelasnya

Nah alasan kami ke pengadilan karena sudah berlarut-larut ini. Mereka sudah melanggar SOP mereka.” Tegasnya memberi alasan.

Jadi hari ini saya mau mengatakan Ombudsman sebenarnya sudah menghalang-halangi kami untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Ini sudah pelanggaran HAM. Dan saya akan melaporkan Ombudsman ke KOMNAS HAM. Karena sebagai sebuah institusi dia sudah menghalang-halangi saya mencari dan memperoleh keadilan sesuai undang-undang yang harus dilakukan. Karena secara undang-undang mengatakan mereka harus memproses ini, tapi dia tidak lakukan itu dengan baik bahkan menolak laporan kami dengan alasan karena sudah ada di pengadilan.” Tegas Izak.

Sementara Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton lewat pesan whatsapp menjawab pertanyaan media ini lewat chat :

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pak Izak tentang alasan mengapa Ombudsman menolak laporan,  antara lain karena substansi laporan yang disampaikan ke kami sedang dalam pemeriksaan di PN Kupang.”

“Hal mana alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI.” Tulisnya.

“Silahkan pak Izak menempuh upaya apapun karena itu hak pak Izak. Kami menghargai. Kami menaruh empati terhadap apa yang dialami pak izak.” Tulisnya menjelaskan.

Menurutnya, “laporan Pak izak bukan tidak layak untuk diproses, tetapi UU memerintahkan kami untuk tidak boleh memeriksa laporan yang sedang diperiksa pengadilan. Jika kami periksa, kami melanggar UU.”jelas Darius.

Darius menjelaskan bahwa UU PT menegaskan bahwa pemberhentian direksi oleh pemegang saham menjadi ranah pengadilan perdata.

“Jadi gugatan pak Izak di PN Kupang sudah tepat. Pengadilan akan menguji apakah pemberhentian itu sudah sesuai prosedur atau tidak.” Jawabnya tegas.|| juli br