Empat Bupati Absen di Sidang Gugatannya, Izak Eduard Rihi : “Bukan Kami Yang Tidak Dihargai, Tapi Pengadilan”

Hukum dan kriminal Perbankkan Warta Kota

KUPANG, TOPNewsNTT||Empat Bupati dari 33 orang Tergugat yang digugat Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi absen dalam Sidang dengan agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 wita (Rabu, 1/2) di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang.

Sidang sempat molor hingga pukul 13.00 wita namun karena empat bupati yang harusnya hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya tidak hadir alias absen di persidangan yang dipimpin hakim ketua Fransisca Florence, maka sidang dengan agenda mediasi diundur hingga Kamis, 16/2. Pada sidang ketiga diharapkan kehadiran mereka dan jika masih tidak hadir akan dilakukan pemanggilan.

Empat bupati yang tidak hadir yakni  Bupati TTS, Epi Tahun. Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Sumba Barat, Yohanes Dade dan Bupati Rote Ndao yang kuasa hukum hadir tanpa membawa surat kuasa sehingga dianggap tidak hadir.

Sementara pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim misalnya, mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.

15 Kepala daerah yang hadir yakni gubernur NTT Viktor B.Laiskodat, walikota Kupang, Bupati Sumba Timur, Belu, Manggarai Timur, Manggarai SBD, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Lembata, Flores Tmur, Sabu Raijua, TTU, Malaka, Sikka, Alor dan Ngada.

Dalam sidang ini beberapa kuasa hukum kepala daerah yang belum menyerahkan surat kuasa kepada hakim ketua.

Dan Kuasa Hukum Bupati Kupang digantikan  dangan Apolos Djara Bonga yang sebelumnya dipegang oleh Rehabeam.

Penggugat Izak Eduard Rihi didampingi 4 pengacara yakni Erwan Fanggidae dan tim yakni Yosep Patibean, Selestinus Laga Doni dan Siprianus Purbebe

Kepada hakim ketua, kuasa hukum Izak E.Rihi, Erwan Fanggidae mengajukan usulan  agar pada sidang tanggal 16/2 nanti, jangan sampai mediasi yang hanya memakan waktu 3 sampai 4 menit harus ditunda berjam-jam seperti hari ini dari  jadwal jam 09.00 wita ditunda hingga pukul 13.00 wita, tapi ternyata setelah menuggu berjam-jam sidang ditunda juga.

Oleh Hakim ketua dijanjikan akan tepat waktu mulai pukul 09.00 hingga 11.00 wita pada sidang Kamis, 16 Pebruari nanti.

Usai sidang yang hanya berlangsung 30 menit, Erwan Fanggidae,SH kepada media mengatakan ini hanyalah sidang mediasi tapi lantaran masih ada empat kepala daerah belum hadir maka sidang ditunda. Jika mediasi ketiga gagal atau tidak masuk pada sidang materi maka akan selesai pada penetapan,

“Tapi kita yang buat gugatan dan jika tidak ada penetapan antara kita dengan mereka atau pengguggat dan tergugat, maka akan dilanjutkan pada penetapan materi.” Jelas Erwan.

Ini  sidang kali kedua dan masih mengecek pada para pihak khususnya tergugatnya pada ke 33 tergugat yang digugat, ada 4 tergugat yang belum datang sehingga majelis masih memberi kesempatan memanggil 1 kali untuk sidang pada tanggal 16 Pebruari.

“Dan pada saat itu jika ada para pihak tidak hadir lagi maka akan ditetapkan mediatornya dan syukur-syukur jika pada hari itu terjadi mediasi. Jika tidak terjadi mediasi kita masih punya waktu selama 30 hari sejak tanggal 16 Pebruari nanti karena tanggal 16 agendanya adalah penetapan mediator.” Ungkap pengacara gaek ini.

Sebagai pendamping hukum, Erwan menyatakan mereka  punya harapan besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan pada tahapan mediasi.

“Memang pada awal-awal dalam persidangan pertama Pak Izak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak bermaksud untuk melawan pemerimtah, tapi ini kaitannya dengan perselisihan organ PT.” Ujar Erwan.

Ia berharap  persoalan atau masalah sengketa ini bisa diselesaikan secara damai dalam masa-masa mediasi yang sudah diberikan ruang selama 30 hari.

“Pada proses mediasi akan diajukan syarat-syarat damai seperti apa dari para tergugat. Syukur kalau tawaran damai dari para pihak ketemu di titik tengah dan kita berdamai.” Harap Erwan.

Alasan sudah 3 tahun dipecat sebagai dirut bank NTT baru menggugar, Erwan menegaskan bahwa dari aspek hukum tidak ada masa kadaluarasa untuk menggugat kasus kliennya.

‘Mungkin di sidang pertama, Pak Izak sudah sampaikan bahwa selama 3 tahun adalah waktu-waktu dimana Pak Izak sebagai korban mengharapkan ada proses kekeluargan yang bisa dicapai. Pak Izak sebagai penggugat selama masa 3 tahun ini sudah melakukan berbagai¹ upaya agar masalah ini bisa diurus secara damai didalam internal Bank NTT, tapi karena bekum ada titik terang sehingga jalan terakhir adalah melakukan gugatan.” Jelas Erwan.

Dan sebagai tim kuasa hukum dan penggugat, ia berharap semua gugatan akan kabulkan, dan majelis hakim akan memperhatikan dan mempertimbangkan  bukti-bukti yang sudah ada yang benar dan akurat. Dengan bukti yang kuat maka hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan.

Sementara Izak Eduard Rihi menyatakan dengan fakta masih 3 bupati belum hadir, ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai proses hukum.

“Datang atau tidak datang para tergugat,  mereka bukan sedang tidak menghargai kami,  tapi sebenarnya sedang tidak menghargai pengadilan. Karena yang memanggil mereka adalah pengadilan. Silahkan masyarakat menilai seperti apa sikap mereka yang sudah dua kali dipanggil ini dan masih absen. Secara prinsip kami akan tetap mengikuti tata cara dan proses hukum yang baik, dengan damai, santun, profesional sesuai dengan aturan  yang berlaku. Dan kami berharap secara profesional dan beretika,  kita akan sama-sama menyelesaikan masalah ini dengan baik.” Tandas Izak kalem.|| juli br