Kuasa Hukum : Mardani H Maming telah memenuhi panggilan sebagai saksi

Nasional Hukum dan kriminal Organisasi

BANJARMASIN, TOPNewsNTT||Sidang lanjutan perkara tipikor mantan kadis ESDM di lanjutkan pada pengadilan tipikor Banjarmasin pada hari senin 18/4/22 pukul 20.00 Wita, dalam sidang kali ini mardani h maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kali ini Mardani H.Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya namun setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta mardani maming untk dapat hadir secara offline.

Ketua BPP HIPMI Mardani H.Maming

Setelah hal ini di sampaikan kemudian kuasa hukum Mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa “bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.”

Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan dikarenakan karna Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran pak Mardani secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan “kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani” kata irfan.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa bapak Mardani juga telah menandatangani Berita acara di bawah sumpah dimana bapak Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan di ambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 kuhap bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya” jelas Irfan menegaskan.

Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono.**{jbr}