KPU NTT Gelar Sosialisasi PerKPU 14/2023, 15/2023 dan 18/2023, Berharap Parpol dan Bacaleg Taat Aturan Pemilu
NTT, TOPNewsNTT|| KPU provinsi NTT menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Dan perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum, Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kepada para pimpinan partai, Bacaleg Provinsi, Kota dan kabupaten serta DPD, anggota KPU Kabupaten dan Kota. (Kamis, 5/10).
Pemateri dalam sosialisasi ini Yosafat Kolly anggota KPU NTT membawakan Materi Kampanye Pemilu Serentao 2024, Ketua KPU NTT Thomas Dohu membawakan materi Logistik, Materi Dana Kampanye Lodwick Fredrick.
Kepada media, Yosafat Kolly menjelaskan Sosialisasi adalah sebetulnya bertujuan agar peserta pemilu memahami sungguh-sungguh tentang ketiga Keputusan KPU yakni Aturan tentang Pengadaan Logistik, PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye.
“Dua yang terakhir ini menurut kami harus ditindaklanjuti secara baik oleh kawan-kawan peserta Pemilu terutama terkait persiapan menuju kapan penetapan Dana Kampanye dan penetapan jadwal kampanye (hari, tanggal) kemudian metode kampanye yang akan dilaksanakan pada Nopember. Karena tanggal 28 Nopember masih cukup lama, sementara koordinasi kita menuju ke sana juga penting dilakukan terutama dengan masih bertebarannya baliho yang marak terjadi.” Pungkas Yosafat.
Unsur-unsur apa yang kemudian mengindikasikan sudah masuk pelanggaran, menurut Yosafat dalam pengamatan KPU sudah terjadi pelanggaran.
“Jadi mohon untuk partai politik secara persuasif menurunkan. Karena belum saatnya mereka memasang alat praga kampanye. Karena memuat ajakan untuk memilih nomor urut partai dan nomor urut caleg. Menurut kami itu sudah terjadi pelanggaran.” Ujar Yosafat.
Mekanismenya penertibannya, menurut Yosafat saat ini belum masuk ranah penindakan karena Bawaslu masih berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Pol PP, karena itu ranah Dinas Tata Kota.
“Jadi itu tujuan sosialisasi hari ini. Dan sebenarnya aturan baru ini sama saja dengan aturan pemilu sebelumnya. Hal yang belum waktunya dilakukan, sudah lebih dahulu dilakukan teman-teman peserta pemilu. Selama ini kami masih membiarkan dulu belum dilakukan penindakan karena kami menunggu karena ada unsur yang belum lengkap dari kampanye tersebut misalnya parpol. Sekarang ini kesempatan bagi Parpol melakukan sosialisasi sebelum dilakukan tahapan kampanye. Tapi masih butuh pembatasan ada hal yang krusial belum saatnya mengajak pemilih mencoblos yang bersangkutan. Kita tunjukkan dari aturannya saatnya lakukan kampanye. Kampanye dilakukan setwlah DCT ditetapkan dan kampanye dilakukan pada 28 Nopember. Tetapi sekarang masyarakat gerah melihat maraknya banner dan baliho yang bertebaran dimana-mana. Maka itu kami ajak agar Parpol jika ingin dihargai, maka Parpol harus menghargai aturan.” Jelas Yosafat.
Ketua KPU NTT dalam sambutannya Thomas Dohu menyatakan kegiatan Sosialiasi hari ini tentang PerKPU No.14/2023, PerKPU 15/2023 dan PerKPU nomor 18/2023 tentang tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Dan perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilihan Umum, tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Ketiga Peraturan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan ini akan diteruskan dengan kegiatan teknis lainnya, misalnya Logistik akan diteruskan dengan Koordinasi Kapurlok terhadap nama-nama yang akan dicantumkan dalam surat suara dan formulir. Sehingga kami menghimbau dari sekarang kalaupun sudah atau nanti melihat pengumuman di DCT, pastikan bahwa nama itu memang yang benar dan nama tersebutlah yang akan kami cantumkan lagi dalam surat suara dan formulir pemungutan suara. Mohon teman-teman tidak lagi menggunakan standar lain, tapi standar yang telah diatur dan DCT yang sudah ditetapkan dalam DCT. Cara lihatnya buka kembali profil masing-masing calon, ada biodatanya kan, KTP elektronik, jadi tidak berbeda dari itu. Itu untuk logistik” terang Thomas.
Sedangkan untuk proses lanjutan untuk Karfani ada lanjutannya lagi khususnya penetaoan alat praga kampanye, koordinasi pemasangan iklan di media cetak dan eleltronik serta kegiatan lapak umum akan dikoordinasi dalam waktu ke depan, tambah Thomas.
Demikian juga peraturan tentang dana kampanye akan dilakukan bimtek dan pelatihan bagi operator untuk menginput dan mengaupload dokumen terkait pelaksanaan dana kampanye dari masing-masing peserta pemilu.
Thomas mengingatkan bahwa walau DCT sudah ditetapkan, tapi KPU tetap melakukan pemeliharaan terhadap DPT artinya KPU akan tetap mencatat apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang kami kategorikan sebagai pemilih potensi DPK atau Pemilih Khusus yang belum terdaftar dalam DPC dan sudah memiliki KTP Elektronik mememuhi syarat nanti akan memilih di TPS pada pukul 12 dan 13.” Ujar Thomas.
KPU, tambah Thomas juga mengelola DPT dengan kategori tidak memenuhi syarat antara lain karena sudah meninggal dunia atau karena menjadi TNI Polri atau karena keputusan institusi ia tidak menerima hak politik sedang dilakukan koordinasi terus menerus dengan KPU Kabupaten Kota.
KPU juga sedang mengelola DPTP (Daftar Pemilih Tambahan Pindah) baik yang masuk maupun keluar dari NTT. DPTP saat ini berjumlah 700an dan setiap minggu kami update terus datanya untuk memastikan bahwa merekalah yang akan memilih.
“Jadi pasal 348 UU nomor 7 bahwa pemilih yang memilih adalah yang terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK. Makanya kami mendorong pemda kami juga dihadirkan dari Dukcapil Kota melalui Dinkes untuk perekaman data KTP elektronik. Data yang kami himpun dari 181 ribuan, presentasenya sudah 20 persen, untuk kabupaten yang bisa kami koordinasi data-datanya perekaman KTP elektroniknya. Sehingga mohon dari Parpol untuk memastikan bahwa pemilih pada tanggal 14 Pebruari adalah pemilih yang sudah benar-benar memiliki KTP elektronik.” Pinta Thomas.
KPU NTT juga sudah meluncurkan program “Ramah Disabilitas” dengan mekanisme mulai 5-30 Oktober 2023 mengunjungi rumah-rumah disabilitas untuk memastikan mereka telah terdaftar dan sampaikan informasi pemilu 2024, lalu diajak untuk memastikan nanti ke TPS.
Thomas meyakinkan jika butuh pelayanan khusus di TPS, KPU sudah mengelola baik ketika datang TPSnya ramah disabilitas atau karena informasi yang diperoleh melalui Gerakan Ramah Disabilitas ini harus dilayani di rumah karena kondisi tertentu maka akan dilayani.
“Kita semua punya niat dan komitmen yang sama untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 di NTT tentunya berdasarkan peran dan tugas masing-masing maka kami minta dukungan untuk satukan niat dan tekad untuk sukseskan Pemilu 2024.” Pinta Thomas akhiri sambutan menutup Sosialisasi.|| jbr