Kota, Topnewsntt.com., Sejak berakhirnya masa jabatan sekda Bernadus Benu pada Juli 2017, pejabat Definitif Sekda Kota Kupang masih belum ada. Sejak Oktober 2018, jabatan Sekda hanya diisi oleh pelaksana harian Sekda Thomas Janzen Gah, yang hanya berlaku tujuh hari dan diikuti pelantikannya menjadi pelaksana tugas sekda Kota Kupang pada 17 Oktober 2018 dan berakhir pada 17 Desember 2018 (3 bulan). Untuk mengisi jabatan sekda definitif yang tak kunjung ada, dan sebagai langkah selanjutnya demi menjalankan tugas kepala administrasi tertinggi pada pemerintahan Kota Kupang, maka lewat sk gubernur NTT nomor bkd.031.1/I/332/TK-JS/IIX/2018 tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah kota Kupang dilantiklah Yosep Rera Beka sebagai penjabat sementara Sekda Kota Kupang. Pelantikan dilakukan dengan persetujuan gubernur yang dituangkan dalam sk tersebut, dan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 perpres nomor 3/2018 tentang pengangkatan sekretaris daerah
Alasan lain adalah karena dalam jangka waktu tiga bulan sudah terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah Kota Kupang dan penetapan sekda definitif belum ada, yang seharusnya dalam jangka waktu 5 hari setelah masa jabatan sekda yang sebelumnya berakhir, harusnya sudah ditetapkan.
Karena berdasarkan ketentuan itulah gubernur menunjuk dan melantik Yosep Rera Beka yang saat ini menjabat Asisten 1 Kota Kupang sebagai Penjabat Sekda Kota Kupang sampai terpilihnya sekda definitif yang rencananya akan dilakukan lewat lelang jabatan.
Pelantikan ini menurut walikota dalam sambutannya, antara lain sebagai langkah bijaksana pemkot Kupang agar pelaksanaan program kerja walikota tidak alami kendala dan tugas pelayanan administrasi publik juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelantikan dilakukan langsung oleh Walikota (DR.Jefritson Riwu Kore), dan juga dihadiri oleh Wakil Walikota dr.Hermanus Man) pada Selasa, 8/1/2019 pukul 14.00 wita di aula utama lantai 1 Kantor Walikota Kupang. Turut hadir juga para kadis, camat dan lurah se Kota Kupang.
Dalam sambutan pelantikan ini, walikota menyatakan bahwa kepada Penjabat Sekda Kota Kupang yang baru ini dibebankan tugas seperti sekda definitif sampai terpilihnya Sekda definitif.
Walikota berharap agar penjabat sekda bisa laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena jabatan penjabat sementara sekda ini sangat penting dan sama dalam kapasitasnya seperti jabatan sekda definitif. Pelantikan ini dilaksanakan karena berakhirnya masa jabatan pelaksana tugas sekda Thomas Janzen Gah, yang sudah bertugas sejak 17/10/-1712/2018. Pelantikan ini juga dilaksanakan dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan janbatan sekda Kota Kupang.
Pelantikan ini menjadi penting (menurut Walikota), karena memiliki beban tugas sebagai kepala.administrasi tertinggi, sehingga diharapkan kepada penjabat Sekda bisa membantu pemkot dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administratif dan pelaksanaan program walikota dan wakil walikota. Dan pastikan program walikota dapat berjalan sebagaimana mestinya. **juli) juli br