Kesal Sidang Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Izak Rihi sebut Masalah Administrasi Hal Sepele Untuk Jadi Alasan

KUPANG, TOPNewsNTT|| Kesabaran Izak Eduard Rihi dan Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut Bank NTT ini sedang diuji lagi. Pasalbya pada jadwal Sidang ke 3 yang beragendakan Mediasi dan penentuan mediator ternyata ditunda lagi lantaran Kuasa Hukum 3 Bupati (Ende, Nagekeo dan Rote Ndao) datang membawa surat kuasa tanpa cap. Selain alasan diatas, hakim ketua yang seharusnya memimpin sidangpun ternyata sedang cuti.

Alhasil kondisi ini membuat kesal baik tim kuasa hukum dan Izak sendiri sebagai penggugat dalam perkara perdata Pemecatan dirinya sebagai dirut Bank NTT 2019 lalu. Dan tim kuasa hukum menyebut bahwa masalah administrasi hanyalah hal sepele yang seharusnya tidak jadi alasan penundaan sidang dengan agenda penetapan hakim sebagai mediator.

Penundaan diputuskan Hakim pengganti setelah memeriksa kehadiran para kuasa hukum dari 33 orang tergugat dalam gugatan bernomor 349 ini.

Seperti berita sebelumnya bahwa Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi ditujukan kepada antara lain gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali, para Bupati serta walikota sebagai pemegang saham seri A serta pemegang saham seri B. Sidang digelar pada  pukul 11.00 wita di PN Klas 1 A Kupang (Kamis, 16/2).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Kuasa hukum Izak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae,SH dengan nada sedikit kecewa dan kesal  meminta Hakim Ketua agar walau 3 Bupati tidak hadir tapi hari ini bisa menentukan mediator agar mediasi bisa dilaksanakan sehingga pada sidang ke 4 nanti Kamis, 23 Pebruari 2023 mediasi sudah bisa dilakukan.

“Yang mulia kalau bisa kuasa hukum yang hadir tanpa surat kuasa atau kelengkapan administrasi tidak menjadi penghalang jadwal sidang mediasi dilaksanakan. Ini sudah sidang ketiga kalau bisa tentukan sudah mediatornya sehingga pada jadwal sidang berikut mediasi sudah bisa dilaksanakan. Karena sesuai aturan seharusnya sidang ini terakhi untuk penentuan mediator jangan berputar saja pada masalah administrasi surat kuasa saja.” Ujar Erwan.

“Ia ini yang mau kita jawab, selain surat kuasa 3 bupati, hakim ketua sedang cuti sehingga kita akan jadwalkan pada Kamis, 23/2) mendatang dan itu kita harap semua kuasa hukum sudah lengkap administrasinya. Dan sidang berikut akan ditentukan mediator dan selanjutnya mediasi dilaksanakan. Sidang akan dijadwalkan paling lambat jam 11.00 wita.” Ujarnya.

Kepada awak media, Erwan sebagai ketua tim Kuasa Hukum Izak Rihi menyatakan,

“Tiga kali dikasi kesempatan kita untuk mediasi nanti belum terhitung dengan penetapan hakim yang kita tunjuk sebagai mediator. Inikan masih di majelis. Nanti kalau kita sudah tunjuk kesepakatan kita para pihak itu menyetujui siapa mediatornya, atau kita kembalikan kepada majelis hakim, maka sidang berikutnya adalah, tadi sudah ada pesan dari majelis hakim bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Kuasa Hukum dari para tergugat harus lengkap minggu depan. Tadi saya sudah minta penegasan agar apa yang kita sepakati hari ini bisa terlaksana.” Ujar Erwan.

Sementara  Kuasa Hukum Izak E.Rihi Yosef Pati Bean, menyatakan ada satu hal yang menyebabkan kekesalan mereka terhadap fakta persidangan hari ini, bahwa dalam sidang minggu lalu majelis hakim sudah tegaskan bahwa sidang ketiga hari ini, lengkap tidak lengkap setelah di cek dan ricek kehadiran para pihak, majelis menetapkan dan akan meminta kita para pihak akan menunjuk siapa sebenarnya hakim mediator. Kondisi ini yang hari ini tidak terjadi dan menjadi kekesalan kami.

Tetapi semuanya ini tergantung dari majelis dan kita menghargai keputusan majelis karena dia punya kewenangan memberikqn toleransi atau tidak kepada para pihak.

Diakuinya memang tadi kehadiran para pihak tergugat, itu ada yang secara administrasi dalam surat kuasanya belum lengkap cap. Ini sebenarnya suatu kondisi yang kita sebenarnya kesal, mengapa kita kesal? Karena siapa dia lawan kita ini, orang mengerti bukan orang dari kampung yang belum tahu administrasi. Sehingga terus terang sebagai pribadi, sebagai tim, pak Izak sebagai penggugat kita kesal dengan kondisi ini. Mengapa sampai dengan sidang kali ketiga waktu yang sudah lama ini administrasi surat kuasa belum lengkap juga. Ini ada apa dan mengapa harus seperti ini?.

Harusnya hari ini sudah ada penetapan mediatornya. Sehingga apakah hari ini terjadi mediasi apa tidak tergantung dari mediator yang ditunjuk. Itu harapan kita. Sebenarnya 3 yang tidak hadir bukan halangan untuk sidang dilaksanakan dengan menetapkan mediatornya. Itu yang kita komit dengan apa yang dikatakan majelis pada sidang sebelumnya.

“Tapi kembali lagi kita taat pada apa yang ditetapkan oleh majelis hakim dan biarkan berproses.” Ujar Yosef. || juli br