Kadis PKKO Sarai Ungkap Alasan Belum Dibayarkannya TPP Ratusan Guru

SABU RAIJUA, TOPNewsNTT.com|| Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DPKKO) Sabu Raijua Dra. Rachel B. Tallo, M.Si menyampaikan alasan dibalik belum terbayarkannya tunjangan ratusan guru di Kabupaten Sabu Raijua.
“Jadi alasan belum dibayarkannya tunjangan para guru disebabkan adanya  kekurangan anggaran untuk membayar, terjadi kondisi carry over (kekurangan pembayaran). Kondisi carry over ini juga diatur dalam Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.” Jelas Rachel.

Menurut Kadis, tunjangan yang carry over (kurang bayar) di tahun anggaran 2023 yang belum terbayarkan dan besarannya adalah,
“Pertama : Dana Tunjangan Profesi yang belum terbayarkan (carry over ) untuk 344 orang berjumlah Rp.3.537.616.200, kedua :  Dana Tambahan Penghasilan /Dana Non Sertifikasi yang carry over untuk 557 orang sejumlah Rp557.000.000. Dana TPP yang belum dibayarkan bersumber dari Dana APBD yang masih berproses sesuai Peraturan Bupati nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.” Jelasnya merinci.

Untuk itu DPKKO Sabu Raijua sudah melaporkan realisasi pembayaran dan kurang bayar melalui aplikasi Sim-Bar (Sistim Informasi Manajemen Pembayaran) yang disediakan oleh Kemendikbudristek,
“Badan Keuangan Daerah juga melaporkan Realisasi Pembayaran dan kurang bayar melalui Aplikasi Aladin yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama antara Dinas dengan Kemendikbudristek dan Bakeuda dengan Kementrian Keuangan pada bulan Pebruari-Maret untuk semester 1 dan bulan Agustus-September untuk semester 2 tentang Laporan Pembayaran Tunjangan guru Kab/Kota se-indonesia, yang didalamnya dibahas tentang pelaporan Realisasi Pembayaran dan kurang bayar itu serta kesesuaian data realisasi pembayaran dan kekurangan pembayaran yang sudah dilaporkan itu.” Jelas Rachel.

Setelah mendapat persetujuan dari Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Kemendikbudristek, maka kemendikbudristek akan menerbitkan SK Carry Over bagi Dana yang Kurang Bayar dimaksud .
“Kedua, Pemerintah Daerah juga berupaya baik melalui surat kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan untuk meminta pemenuhan dana kurang bayar dimaksud juga melakukan koordinasi dan berupaya untuk bisa bertemu langsung agar bisa segera mendapatkan solusinya.” Jelas Dra. Rachel Billik Tallo, M.Si.

Karena pemda Sarai sudah, sedang dan akan mengupayakan semua yang harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, maka Rachel menyampaikan harapannya bagi guru-guru,
“Agar mari kita semua belajar memahami bahwa kita harus mengikuti peraturan untuk bisa mendapatkan hak hak kita bersama.” Ujarnya menghimbau.

Ia juga mengungkapkan kondisi carry over bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada tahun 2021 dan 2022 pernah terjadi juga dan “sudah terbayarkan “
“anggaran ini bersumber dari Dana APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun 2023 sebagai Dana Alokasi khusus Non Fisik, yang didalamnya sudah tercantum nominal jumlah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah pusat untuk tunjangan Profesi, Tunjangan Tambahan Penghasilan/non profesi, Tunjangan khusus guru di setiap provinsi, Kabupaten/kota. Jadi kewenangan penetapan jumlah anggaran ini merupakan kewenangan pemerintah Pusat. Namun kita memahami kondisi para guru dalam aspek keuangan sehingga kita mengupayakan juga dengan melakukan langkah-langkah seperti penjelasan diatas agar kekurangan pembayaran itu bisa segera dibayarkan.” Jelasnya.||jbr