Jonas Salean Bebas Murni, Kasasi JPU Ditolak MA-RI

KUPANG, TOPNewsNTT|| “Sesuai dengan website MA-RI bahwa amar putusan MA terhadap kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum Kajati NTT atas putusan bebas Terdakwa Jonas Salean, SH MH.,M.Si adalah TOLAK (menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT).” Jelas PH Dr.Yanto M.P.Ekon,SH,M.Hum dalam rilis Jumat, 3/9.
Hal ini berarti putusan bebas dalam perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap.
Mewakili Tim PH Dr. Yanto MP Ekon,SH.,M.Hum, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum, Johanis Rihi, SH, Rian V.J. Kapitan, SH.,MH, Alexander Tungga, SH.,MH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH dan PH dari Golkar Benyamin R. Rafael, SH, Benny Taopan, SH, mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupan MA RI yang telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta.
“Kepada Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT kami ucapkan terima kasih karena perkara yang diajukan ke pengadilan oleh Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT dan akhirnya diputus bebas. Ini bagaikan ujian terhadap Terdakwa dan Tim PH, dimana putusan MA-RI ini, kami anggap sebagai hasil ujian kepada Terdakwa yang dinyatakan LULUS..” ujar Yanto Ekon dalam rilisnya.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, “Tentu sebagai Tim PH atas nama Terdakwa memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU jika selama proses perkara ini ada sikap yang tidak berkenan mohon dimaafkan karena sesungguhnya dalam perkara ini KITA MEMILIKI SATU TUJUAN TETAPI BERANGKAT DARI SUDUT PANDANG YANG BERBEDA DAN SUDUT PANDANG TIM PH TERDAKWA YANG DIBENARKAN OLEH HUKUM”.”
Terkait langkah hukum selanjutnya terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu atas status tanah pada saat sidang, Yanto mengatakan belum memikirkan langkah hukum apa yang akan dilakukan.
Jonas Salean, saat ditemui di sekretariat DPD 2 partai GolkarĀ menyatakan bahwa tentu akan dilakukan langkah hukum terhadap beberapa oknum saksi yang sudah memberikan keterangan palsu terkait status tanah yang disengketakan itu. || juli br
Rilis PH Jonas Salean (DR.Yanto Ekon)