Ini Penjelasan Kadis Koperasi Nakertrans Provinsi NTT terkait Syarat Utama Penerima Bansos UKM
NTT, TOP News NTT■■ Silvya Pekudjawang, Kepala Dinas Koperasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT kepada awak media di Kupang, pada Kamis, 20/09 usai launching peresmian Koperasi Suka Damai, menjelaskan bahwa alat verifikasi utama penerima Dana Bansos Produktif UKM adalah NIK.
“Jika NIK calon penerima belum pernah menerima dana Bantuan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi ini, maka akan lolos verifikasi BPKP dan menjadi penerima Dana Bansos Produktif UKM. Tapi jika sudah pernah menerima salah satu dana seperti misal bansos Pra Kerja, atau Dana Bansos Upahan atau BSU, maka tidak akan menerima lagi dana Bansos Produktif UKM, sekalipun ia pelaku UKM. Dan semuanya akan terverfikasi oleh NIK dan yang melakukannya adalah BPKP, bukan kami Dinas Koperasi. Kami hanya mengusulkan saja.” Tandas Silvya tegas.
Terkait perkembangan pencairan Dana Bansos Produktif UKM di NTT dsn secara nasional sampai saat ini, menurut Silvya sudah sampai pada tahapan ke-3. Dan untuk tahap ini secara keseluruhan usulannya ditingkat nasional sudah ditutup.
“Saat ini ada pembicraan teknis ditingkat nasional di Jogya, karena pada awalnya ditargetkan kuotanya 22 juta penerima seluruh Indonesia, dan jika ditingkat nasional dirasa belum mencapai kuota, dan jika ada dana talangan lagi, maka akan dibuka usulan untuk tahapan berikut.” Jelas mantan kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT ini.
Lebih lanjut, Silvya menjelaskan,
“Saat ini proses pencaiaran di NTT sudah sampai tahapan ketiga dengan jumlah calon penerima baru mencapai 19.757 pelaku UKM (dari 22 juta kuota tersedia secara nasional). Dan jika dikalibrasi dengan per-UKM (Rp2.400.000), maka baru sekitar Rp47 miliar dana Bansos Produktif UKM yang sudah tersalur kepada 19.757. Kita masih berharap ada pencairan tahap berikutnya dan NTT masih bisa dapatkan porsi lagi. Tapi semua tergantung kepada pemenuhan syarat tadi. Jumat ini NTT di tutup dengan 179 ribu calon penerima bantuan yang pemcairan tahap tiga sudah dimulai sejak Senin, 7 September 2020.” Jelas Silvya.
Secara nasional tidak ada kuota khusus untuk NTT, setiap provinsi boleh mengusulkan sebanyak-sebanyaknya. Jika 12 ribu penerima di Indonesia dan jika dikonfersi masing-masing kota kabupaten, kalau misalnya 1 kabupaten diprediksi usulan pada angka 20 ribu saja, maka NTT ada diangka 440 ribu. Terbukti yang kita tutup minggu ini baru 179 ribu. Dan saya mau tegaskan disini bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Kota dan Provinsi NTT tugasnya hanya mengusulkan saja, namun lembaga yang punya kewenangan ada di tingkat nasional atau pusat, yaitu BPKP. Dan alat verifikator utama dan pertama adalah NIK. Kenapa NIK? Perlu dimengerti bahwa Bana Bansos UKM ini termasuk juga dalam program pemulihan ekonomi secara nasioanal akibat adanya pandemi Covid-19, dan Dana tersebut ada disemua Kementrian yaitu Kementerian Koperasi, Sosial, dan kementereian lainnya. Jadi jika sudah dapat bantuan lain seperti Bantuan Sosial Pra-kerja, jadi kalau sudah menerima Bansos Upahan (BSU) maka dia tidak akan peroleh Bansos Produktif UKM, sekalipun dia adah pelaku UKM. Dan penentuan adalah diingkat nasional oleh BPKP bukan ditingkat provinsi oleh Dinas pengusul. Informasi ini yang harusnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham. Jadi walau seseorang pelaku UKM, memiliki no. rek, tapi tidak bisa akses dana ini, kemungkinan besar NIKnya sudah terdata pada data penerima dana bansos lain diatas.” Ujarnya menjelaskan.
“Sekali lagi saya tegaskan dan informasikan disini, bahwa alat verifikator utama untuk memperoleh dana bansos profuktif UKM adalah NIK, lalu nomor hp karena jika usulan calon penerima sudah sesuai syarat, maka calon penerima akan dihubungi langsung oleh bank. Kita di Dinas Koperasi Provinsi, Kabupaten Kota saja tidak tahu. Jadi masing-masing penerima yang penuhi syarat akan dihubungi oleh bank lewat sms notifikasi bagi yang menyertakan nomor hp.” Tandasnya lagi.
Untuk pelaku UKM khusus Bansos Produktif UKM ini, tidak ada survei, lanjut Silvya.
“Syaratnya hanyalah profil nama jenis usaha, belum pernah menjadi penerima bantuan apapu atau menjadi peminjam dana KUR (yang akan di verifikasi lewat NIK oleh BPKP), lalu ada foto diri dengan tempat usaha. Jadi usaha onlinepun, bisa dapat dana ini, sepanjang dia belum dapat dana KUR dan bantuan dana Bansos pemulihan ekonomi dampak covid 19. Maka maka dia berhak dapat.”jelasnya.
Pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan setelah HUT RI ke 75 yaitu sejak 18-19 Agustus dan sampai saat ini sudah masuk tahap ketiga.
“Hari ini (10/09-red) ada pertemuan tingkat nasional di Jogya untuk melihat apakah ada kuota lagi.” Jelasnya.
Penyebaran informasi tentang dana bansos UKM , menurut Silvya sudah dilakukan diingkat privinsi dan kabupaten kota sehingga diharapkan semua pelaku UKM bisa mengaksesnya.
“Ini program pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi yang kebetulan lewat di kementrian koperasi dan ada jugadikementerian lain. Dan diharapkan seluruh masyarakat Indonesia menerima 1 bantuan. Itu yang harus dipahami. Karena semua orang berada dalam masa kesulitan ekonomi. Jadi saya minta agar media bantu kami beri pemahaman ke masyarakat terkait informasi yang benar, bahwa semua masyarakat boleh akses dana bansos UKM ini, namun dengan syarat bahwa dia belum pernah menerima dana bantuan apapun. Dan itu bisa dicek oleh BPKP lewat NIK. Jadi bantuan sosial pemilihan ekonomi 1 sumbernya namun tersebar di berbagai Kementerian, jadi kalau sudah dapat dari kementerian sosial misalnya, maka tidak akan dapat lagi dana UKM ini. Dan sekali lagi saya tegaskan penentuan bukan dari Dinas Koperasi tapi dari BPKP. Karena data penerima entah dari Kementerian manapun datanya terpusat. NIK alat verifikator utama.” Tegas Silvya diakhir wawancara kami.■■ juli br