Ini 2 Kebijakan BPJS Kesehatan tahun 2022 : Program REHAB dan NIK KTP Untuk Ganti JKN-KIS

NTT, TOPNewsNTT|| Sejak masuk tahun 2022, BPJS Kesehatan menerapkan dua program di masa pandemi. Bagi Peserta BPJS Mandiri ada Program REHAB yakni mencicil iuran BPJS Kesehatan Mandiri jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran sehingga masyarakat sebagai peserta mandiri masih bisa menggunakan kartu setelah mencicil iuran yang tertunggak.

Peserta diskusi media dan bpjs kesehatan cabang kupang, Aston, Selasa, 31/5

Kebijakan kedua adalah penggunaan NIK e-KTP sebagai ganti kartu BPJS jika lupa membawanya saat berobat.

Hal ini disampaikan kepala BPJS Kesehatan NTT Try Mayudin saat pembukaan Diskusi Bareng Media BPJS Kesehatan yang diselenggarakan oleh BJPS Kesehatan Kantor Cabang Kupang yang mengangkat thema : “Bersama Mengawal Implementasi Program JKN-KIS.”

Mendampingi Kepala cabang  Tri Mayudin  hadir pula memberikan materi antara lain
Kabid SDM,Umum dan Komunikasi Publik Sakarias Rhewa, Kapala penagihan dan keuagan  I Putu Kamyarta Awiransa,
Kabid Penjamin Manfaat Rujukan Arfin Yohanis Nalenan dan Bidang Kepesertaan & Pelayanan Peserta Ariasto Bau.

Diskusi dengan melibatkan 40 jurnalis kota Kupang sebagai peserta ini berlangsung di Aston Hotel (Selasa, 31 Mei 2022)

Try mengatakan bahwa BPJS kesehatan terus melalukan berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan bagi peserta baik JKN-KIS, BPJS Mandiri dan BPJS Kesehatan dengan upah.

Apalagi ditengah pandemi, maka dua kebijakan diatas dikeluarkan demi memberikan layanan prima bagi masyarakat sebagai peserta dibidang layanan kesehatan.

Program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar iuran  BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya. Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.

BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020.

Program Rehab lanjut Try, bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat ikut program Rehab Dikutip dari

Ini sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab di antaranya sebagai berikut:

  • Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
  • Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Berikut ini cara untuk mengikuti program Rehab BPJS agar tunggakan bisa dicicil:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
  2. Pilih menu “Program Rehab” dan masukkan informasi yang diperlukan
  3. Setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
  4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  5. Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
  7. Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Sementara NIK KTP sebagai Kartu BPJS Kesehatan adalah Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS.”Selama ini BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS.” Ujar Try.

Mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan, lanjutnya.

Kebijakan di tahun 2022 ini peserta JKN-KIS hanya perlu memakai e-KTP untuk mengakses fasilitas kesehatan.

“Nanti menggunakan NIK ini, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat),” ujar Ali.

Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Jika Kartu BPJS hilang maka cukup bawa KTP elektronik, dan mendownload Aplikasi JKN Mobile.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile Customer Sercice JKN,  layanan BPJS kesehatan Care Center melalui call center 165 dan layanan wa 0811 8175 165.

Selain itu ada CHIKA dan VIKA serta layanan petugas pelayanan dan informasi BPJS lengkap dengan foto dan nomor petugas.|| juli br