KUPANG, TOPNewsNTT|| BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar Media Gathering bersama awak media di Kupang pertegas peran media sebagai Garda Terdepan dukung penulisan program JKN.
Acara dihadiri 6 awak media dengan thema : “Media Sebagai Garda Terdepan Pemberitaan Program JKN” tahun 2022 pada Neo Hotel, Kupang, Selasa, 14 Juni 2022.
Kepala BPJS Cabang Atambua Munaqib kepada media mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjalin kerja sama bersama media sebagai Garda Terdepan bersama media yang diundang dalam mendukung penulisan berita terkait Prograk JKN yang benar dan sesuai Informasi dengan aturan BPJS.
Muntaqib yang sebentar lagi akan berpindah tugas ke luar NTT meminta agar dalam penulisan berita terkait program BPJS kesehatan dan Layanan JKN KIS yang sekarang sudah berubah jadi JKN, harus konfirmasi ke BPJS. Jangan hanya mengambil informasi dari peserta JKN atau bahkan media sosial. Karena bagaimanapun ada penjelasan yang sesuai aturan BPJS.
Muntaqib menjamin, bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga informasi publik akan selalu bersedia dan wajib memberikan informasi apa saja terkait Pelaksanaan Layanan JKN. Rencananya Media Gathering akan dilaksanakan dua kali setahun.
Upaya ini dilakukan lantaran ada pemberitaan terkait pelaksanaan layanan program JKN masih belum sesuai data BPJS Atambua.
“Untuk mencegah jangan sampai ada pemberitaan yang tendensius dan tidak sesuai informasi dari BPJS sebagai nara sumber maka kami perjelas peran media sebagai garda terdepan menulis berita JKN dengan mengkonfirmasi ke BPJS. Jadi jangan dapat kasus terkait pelayanan JKN tidak memuaskan misalnya entah dialami sendiri maupun dari peserta lain, jangan langsung diekspos, konfirmasi ke kita dan kita siap memberi informasi yang benar sesuai aturan UU yang berlaku. Tapi selama ini belum ada media konfirmasi ke kami dengan datang ke kantor, mungkin telepon dan wa saja. Saya sangat ingin ke depan ada apa saja terkait JKN mohon konfirmasi ke kami yang punya data dan informasi sehingga media menjadi perpanjangan dan mitra kami memberi informasi yang sebenar-benarnya. Bahkan kami tidak pernah melihat peserta datang ke kantor.” Ujar Muntaqib.
Terkait apa saja, BPJS siap memberi informasi. prosedur dan alur layanan, tentang penetapan denda atas tunggakan iuran JKN Mandiri, tentang apa saja terkait hak dan kewajiban peserta, BPJS dan Rumah Sakit.
BPJS Atambua, janji Muntaqib akan mensupport media yang butuh informasi terkait produk BPJS dan pelayanannya.
“Kami juga ingin setiap kegiatan BPJS dipublikasi ke masyarakat. Mohon supportnya rekan media semua.” Tegas Muntaqib.
Mintaqib di dampingi oleh Teguh Pamuji plh.Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Atambua.
Dalam media gathering ini Teguh Pamuji mebeberkan materi “Optimalisasi Komunikaso Publok Terkait Program JKN BPJS Kesehatan” dan Materi “Pengendalian Gratifikasi Dan Whistle Blowing System BPJS Kesehatan.”

Teguh Pamuji dalam pemaparan materi “Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System BPJS Kesehatan” berdasarkan peraturam Direkai nomor 32 tahun 2021 tentang Pedoman Penendalian Gratifikasi di Lingkungan BPJS Kesehatan. Yang termasuk Gratifikasi secara umum pemberian “sesuatu” berupa komisi, uang, barang Tiket perjalanan, Perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, rabat/diskon, pinjaman tanpa bunga. (Landassn hukum pasal 12/ ay 1 UU 20/2001. UU RI Nomor 20/tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Alasan gratifikasi harus dihindari karena menjadi akar korupsi.
Dampak buruk gratifiksi pada pelayanan publik yakni merusak sistem, menurunkan reputasi dan diskriminasi layanan.
BPJS mewajibkan semua staf menolak atau menerima dan melaporkan.
Alur pelaporan Gratifikasi ke KPK RI yakni secara tertulis sesuai dengan formulir pelaporan gratfikasi yang telah dibuat, penerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratidifikasi, KPK lakukan analisa dan klarifikasi terkait laporan, penetapan status kepemilikan gratifikasi apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
Upaya BPJS Kesehatan menindaklajuti Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no 9/2019 adalah dengan membentuk duta BPJS Kesehatan melakukan suap, gratfikasi, pemerasan, kepada Pemilik pihak eksternal dapat dilaporkan melalui : Tatap Muka kepada Tim WBS/UPG BPJS Kesehatan, bisa juga melalui email : wbs@bpjs-kesehatan.go.id, atau lewat nomot telepon (021) 4212938-41 ext 7413, atau HP/WA/SMS/telegram 0811 8010 2424 atau lewat Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran Aplikasi SIAP akses melaluibpada website BPJS Kesehatan.
Intinya mencegah gratifikasi dilimgkup BPJS Kesehatan Atambua selain aturan baku sesuai aturan UU dan BPJS kesehatan Atambua, juga kesadaran diri setiap pimpinan dan staf untuk bekerja jujur.
Batas waktu pelaporan dari pelapor ke UPG 10 hari kerja, penelaahan di UPG sampai dengan pengiriman ke KPK 20 hari kerja, dan maksimal diterima KPK adalah 30 hari kerja.
Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing Sistem) atau WBS BPJS kesehatan merupakan media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS Kesehatan.
Pedoman Sistem pelaporan pelanggaran (WBS) dasari oleh Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 09 tahun 2019, tentang pedoman Sistem Pelaporan pelanggaran BPJS Kesehatan.
Komitmen BPJS dalam penerapan WBS adalah bahwa direksi, Dewan Pengawas, beserta Dewan Pengawas, Duta BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) yang dapat mengakomodir serta masyarakat.
Azas pengelolaan WBS Rahasia, anonim, perlindungan pelapor dan independen.
Sedangkan terkait optimalisasi komunikasi publik program JKN BPJS Kesehatan, Teguh menjelaskan tentang program pengenalan pelayanan mereka lewat kampanye utama tahun 2022 dengan tagar ” BPJS Semakin Baik” dengan point-point Peningkatan kualitas layanan program JKN melaluibinovasi digital dan simplifikasi layanan, sinergi lintas lembaga untuk JKN yang lebih baik, penyelenggaraan program JKN yang inovatif, trabsparan, akuntabel dan diakui internasional, perlindungan alses layanan kesehatan untuk semua pihak, dan edukasi promosi kesehatan dan kesalahan memiliki jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan layanan program JKN mengacu pada Skema Gotomg Royong JKN berdassrkan Inpres nomor no 1/2022 dengan sosialisasi Inpres dan turunannya dengan dasar pertimbangan bahwa Inpres bukan hanya tentang cakupan kepsertaan saja, melainkan terkait keberlanjutan program, penegakan kepatuhan, kemudahan akses, peningkatan mutu layanan, penyesuaian tarif layanan, kualitas data kepesertaan, kerja sama kelembagaan hingga koordinasi manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan, implementasi dilakukan bertahap untuk memastikan proses pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat telah tersosialisasi dengan baik.
Edukasi juga dilakukan melalui media massa untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia sudah terlindungi melalui program JKN.
“Hingga saat ini sudah lebih dari 86% penduduk Indonesia telah menjadi peserya dan merasakan manfaat JKN BPJS. Pemerintah telah menjamin 140 juta atau 59,32% dari peserta JKN sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Dan kami akan terus tingkatkan kualitas data PBO untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak tidak mampu terlindungi JKN BPJS. BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait lainnya terus memudahkan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasu hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN dan sistem gotong royong semua pihak jadi kunci utama dalam program JKN.” sebut Teguh menjelaskan.
Teguh juga menjelaskan terkait ketentuan baru penulisan berita JKN yakni Program JKN-KIS menjadi Program JKN saja, Kartu JKN KIS berubah menjadi Kartu JKN saja atau Kartu BPJS Kesehatan, Antrian online berubah menjadi Antrean online dengan tulisan online miring, aplikasi Mobile JKN berubah menjadi Aplikasi Mobile JKN (Huruf A Capital dan Kata Mobile jadi tegak) yakni Mobile Customer Service (MCS), BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asisstent JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), KIS Digital (D Huruf Capital), kata kredensialing menjadi Kredensial (credential dengan huruf miring (italic), Edabu menjadi e-Dabu, PCare menjadi P-Care, Eklaim menjadi e-Klaim, Telemedicine bisa ditulis miring atau ditulis telemedesin, Utilisasi review menjadi utilization review dengan tulisan miring atau diganti menjadi “reviu pemanafaatan” dan kata “Autodebet” menjadi “autodebit.”
Apa saja kanal Layanan di BPJS Kesehatan : Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA (Chat Assistant JKN), PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp, Mobile Customer Service (MCS), Website BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.|| juli br