Gerak Cepat, Lima Hari Usai Kecelakan Di Alor Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia
Kupang – Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan amanah Undang-Undang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib (IW) terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelaan, dengan pelayanan terbaik.
Senin (30/10/2023), Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat melalui PJ PT Jasa Raharja Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, melakukan pelayanan jemput bola pemberian santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kabupaten Alor.
Sebelumnya, kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Alor kembali terjadi pada Kamis (26/10/2023) di Jalan Umum Sam Ratulangi, tepatnya di Simpang 3 (Tiga) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, yaitu tabrakan antar Kendaraan Angkutan Umum dengan sepeda motor. Usai memperoleh informasi adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, Agus pun langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor, untuk mengetahui kronologis kecelakaan dengan diterbitkannya Laporan Polisi secara online sebagai dasar Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada para korban.
Kasus kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 1 (satu) korban penumpang Kendaraan Angkutan Umum mengalami luka-luka dan 1 (satu) korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada Sabtu (28/10/2023) setelah dirawat secara intensif selama 3 (tiga) hari.
Agus mengatakan, “Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan korban maksimal 20 juta rupiah di Rumah Sakit Daerah Kalabahi, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan tersebut dan khususnya pengendara sepeda motor yang kemudian meninggal dunia Jasa Raharja juga memberikan santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris sah”.
Bertempat di rumah duka korban meninggal dunia, Agus diterima langsung oleh Ahli Waris dari Pilipus Maure yaitu Rosalina Famau (Isteri) dan keluarga duka. Pada kesempatan tersebut, Agus menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Isteri yang ditinggalkan dan melakukan verifikasi keabsahan berkas santunan meninggal dunia.
Agus mengatakan, “Di rumah duka, Jasa Raharja mendapatkan data-data yang diperlukan dan absah kebenarannya, sehingga kepada Ahli Waris berhak atas dana santunan, karena Ahli Waris tidak memiliki Buku Rekening sehingga Jasa Raharja telah membukakan Buku Rekening di Bank BRI serta dana santunan telah ditransfer langsung sebesar 50 juta rupiah pada hari Senin 30 Oktober 2023”.
Sesuai pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan transformasi digital di Jasa Raharja, Jasa Raharja dalam memberikan dana santunan melalui mekanisme transfer bekerja sama dengan instansi perbankan, serta mengakses Laporan Polisi secara online dan real time melalui aplikasi Dashboard IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Jasa Raharja.
Agus menghimbau agar para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain, terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum untuk memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum dioperasionalkan.
Para pemilik kendaraan bermotor dan alat angkutan umum untuk taat membayarkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor SAMSAT.|| jbr