Diakhir Masa Jabatan, Gub VBL Melantik Fahrensy Funay Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang Periode 2022/2023

Birokrasi Warta Kota

NTT, TOPNewsNTT|| Jelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat melantik Penjabat Wali Kota periode 2023/2024 di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT (Selasa, 21/8).

Pengambilan janji jabatan dan pelantikan Penjabat  Wali Kota Kupang Fahrensy Funay,SH.M.Si  dilaksanakan Gubernur NTT  sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat atas nama Presiden, sesuai SK penunjukan dan pengangkatan Menteri Dalam Negeri RI 100.1.2.3/ 321. tap/ tahun 2023.

Fahrensi Funay yang saat ini menjabat sebagai Sekda kota Kupang dan akan menggantikan Penjabat Wali Kota masa jabatan 2022/2023 George M.Hadjoh,S.H.M.Si. George M.Hadjoh telah menjabat selama 1 tahun yang dilantik pada tanggal pada bulan Agustus 2022 lalu dan hari ini George M.Hadjoh akan mengakhiri jabatannya sebagai Psnjabat  Wali Kota.

Stefanus Surat Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT membaca keputusan Mendagri keputusan Mendagri nomor 100. 2.1.3- 321/tap/tahun 2023 tentang pemberhentian penjabat Walikota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur yang lama George M.Hadjoh,S.H.M.Si dari jabatan Penjabat Wali Kota Kupang dan mengangkat Fahrensy Funay sebagai Penjabat Wali Kota untuk masa jabatan 2023/2024.

Dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pejabat walikota, yang bersangkutan tetap menduduki jabatan pimpinan memiliki hak keuangan dan hak otorir yang sama dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Penjabat Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan hak yang sama dengan tugas, kewenangan,  kewajiban dan  hak Wali Kota definitif sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku  mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan tentang pemerintahan daerah c Penjabat Wali Kota Kupang memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama dengan tugas kewenangan dan kewajiban walikota definitif  sesuai dengan ketentuan tentang pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagai di mana dimaksud dalam huruf c diharapkan Penjabat Wali Kota  melakukan : pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai,  melegalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau pengaduan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya,  membuat kebijakan keuangan daerah dan  membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dikecualikan dapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,  F: memfasilitasi persiapan pemilu tahun 2024 dan pilkada Kota Kupang tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN di lingkup pemerintahan Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dengan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 3 bulan sekali.

Selama melaksanakan tugas sebagai Pejabat Wali Kota, yang bersangkutan harus melepaskan jabatan sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk pelaksana Tugas sekretaris daerah.

Masa jabatan pejabat walikota paling lama 1 tahun terhitung tanggal pelantikan keputusan Mendagri ini berlaku sejak tanggal pelantikan yakni 21 Agustus 2023.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Mendagri Bapak Muhammad Tito Karnavian.

Pada saat pengucapan janji jabatan dan sumpah jabatan serta pelantikan oleh Gubernur NTT yang didampingi oleh Rohaniawan Kristen Protestan bahwa janji dan sumpah yang akan diucapkan oleh Penjabat Wali  Kota bukan hanya kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga kepada bangsa dan negara RI,  pada Pancasila dan UUD 1945, tapi juga  tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Janji ini di samping disaksikan oleh semua yang hadir,  janji ini juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan Tuhan itu Maha mendengar dan Maha Mengetahui. Janji harus diucapkan dalam kesadaran sepenuhnya dan keikhlasan yang sungguh-sungguh. Janji ini adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa dan manusia dan harus ditepati dengan segala keikhlasan dan dan kejujuran.” Ujar Gubernur VBL tegas.

Fahrensy saat  mengucapkan janjinya dengan dibimbing oleh Gubernur NTT mengatakan,

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, Negara Republik Indonesia tahun 1945 akan saya jalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan kesungguhan hati serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.  Semoga Tuhan menolong saya.” Janjinya.

Rohaniawan pendamping menyampaikan pesna Firman Tuhan kepada Penjabat Wali Kota Kupang yang baru : “Saudaraku yang terkasih berdirilah Teguh Jangan goyah. Giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan,  sebab dalam persekutuan dengan Tuhan jerih payahmu tidak sia-sia.” Tegas Rohaniawan.

Penjabat Wali Kota Fahrensy Funay selanjutnya bersama Gubernur VBL melakukan penandatanganan berita acara Janji jabatan,  pemasangan tanda Pangkat/jabatan oleh Gubernur NTT, penandatanganan Pakta integritas  dan dilanjutkan dengan penyerahan memori jabatan dan capaian kinerja oleh pejabat wali kota 2022/2023 George M.Hadjoh kepada pejabat Walikota periode 2023/2024 Fahrensy Funay.|| jbr