KUPANG, TOPNewsNTT|| Di Tengah derasnya hujan, Selasa, 23/11, Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang melakukan penggusuran 34 rumah warga di jalan Sukun, kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Putusan inkrah hak atas tanah di lokasi jalan Sukun Oepura ini” jelas Liston Tabelak Pemegang Kuasa Insidentil Laazar Tabelak, “sudah diputuskan sejak 2015, sedangkan permohonan eksekusi adalah sejak 2018.”
Liston mengungkapkan alasan dibalik penundaan eksekusi pengosobgan sejak 2015, akibat ada beberapa hambatan.
“Tahun 2015 dan 2019 dilakukan penetapan eksekusi lagi, namun masih tertunda akibat adanya beberapa halangan hingga tahun 2020 keluar lagi putusan eksekusi pada 14 September 2020 tapi ditunda, dan terakhir 31 Agustus penetapan 2021 karena ada PPKM ditunda juga eksekusinya. Dan karena pada waktu itu ada penggantian ketua pengadilan yang baru, sehingga keluar lagi penetapan baru eksekusi pada hari ini, Selasa, 23 Nopember 2021.” Ujarnya tenang.
Putusan inkrah, ulas Liston sudah sangat lama dan pelaksanaan eksekusi dari 2018. Tapi akibat tergugat juga lakukan perlawan ke tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkama agung, walau perlawan mereka ditolak, sehingga ekskusi pengosongan terus tertunda.
“Upaya-upaya hukum mereka kami tahu hanya untuk menunda perintah pengosongan saja. Padahal, termasuk pengajuan PK mereka tidak dilakukan peninjuanan kembali sehingga mereka lakukan upaya hukum lain yaitu perlawanan. Tapi perlawanan mereka mulai dari tingkat PN, PT, MA dan PK semuanya ditolak. Sehingga hari ini Selasa, 23 Nopember dilakukanlah eksekusi menyeluruh 34 rumah. Tapi 3 kk yang sudah datang ketemu sehingga mereka dibebaskan.” Tegas Liston.
Flas back, Liston menceritakan asal usul dan mengapa sampai tanah di jalan Sukun RT 08/RW 03 Kelurahan Oepura menjadi bermasalah.
“Jadi tanah di jalan Sukun RT.08/RW.03 kelurahan Oepura tersebut adalah merupakan milik yang sah dari moyang kami Karolina Hetmina sebagai pewaris tunggal dari orangtuanya. Ia tidak memiliki saudara lain sehingga otomatis secara hukum hak waris turun ke dirinya.” Jelas Liston yang dalam posisi ini sebagai cicit Karolina Hetmina (Anak Kandung Helena Foenay dan Laazar Tabelak) sedangkan Helena Foenay merupakan anak kandung dari Karolina Hetmina dan Robert Foenay.
Karolina Hetmina menikah dengan keluarga Foenay dan memiliki 2 anak perempuan Helena dan Taroci.
“Helena Foenay menikah dengan keluarga Tabelak turun temurun sampai ke Laazar Tabelak sampai ke saya Liston Tabelak sebagai cucu kandung. Jadi kita keluarga Tabelak mengambil kembali tanah warisan moyang kami Karolina Hetmina.”jelas Liston.
Putusan yang sudah ada, menurut Liston saat ini sudah final dan tidak akan bisa ada upaya hukum lain.
“Hukum negara sudah selesai, sudah inkrah dan tereksekusi. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan karena sudah tidak ada upaya hukum. ain yang bisa dilakukan.” Tandas Liston menekankan.
Kepada pihak pengadilan negeri Kupang yang dipimpin panitera dan kruenya sebagai juru sita dan pihak kepolisian Polres Kupang Kota yang sudah mengawal jalannya eksekusi ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mewakili keluarga besar Hetmina dan Tabelak mengucapkan terima kasih khususnya keputusan inkrah yang sudah memberikan kepastian hukum bagi kami sebagai pencari keadilan. Putusan inkrah ini merupakan sebuah keputusan yang sangat adil bagi keluarga kami. Harta oyang kami Karolina Hetmina.” Ujar Liston Tabelak.
Pada kasus ini, tergugat Victoria Foenay-Dowi isteri sah dari Drs.Librel Semuel Foenay almarhum, ahli waris adalah Paulus Foenay almarhum yang beralamat di jalan kedondong Oepura, Constantine Foenay alias Oki (anak dari Drs.Librel Semuel Foenay), Martha Tenis Kase, Salmun Nenotek, Simon Nenotek, Damaris Sabuna Kale, Yusuf Patola, Ince Patola, Semi Sabuna, Yeni Sabuna, Yapi Sabuna, Meki Sabuna, Robert Foenay.
Penggugat adalah Laazar Tabelak, Beci Tabelak-Nautu, Thomas Tabelak, Mariana Taroci Nifu-Tabelak, Paulus Tabelak, , Maike Herawati Tiran-Tabelak, Melkisedek Tabelak, Yusrita Karolina Mone-Tabelak,
Putusan pengadilan negeri mengatakan bahwa keseluruhan tergugat secara hukum terbukti tidak memiliki bukti kepemilikian hak atas tanah sebagai kekuatan hukum sehingga memutuskan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat karena memiliki bukti hukum hak atas tanah. Dan putusannya adalah eksekusi pengosongan lahan seluas hampir 2 hektar lebih di RT 08/RW 03 di Jalan Sukun Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa tersebut.|| juli br